Singaraja, Awalnya, ibu dan anak dari Desa Kaliasem menjadi korban berkaitan dengan kasus penganiayaan, dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Singaraja, Majelis Hakim yang diketuai I Made Bagiartha, S.H., M.H., akhirnya memutuskan lima bulan penjara terhadap Luh Ayu Widiani dan Kadek Bayu Widana. Sementara, I Gede Pariasa alias Porda bersama bapaknya I Kadek Arsana alias Toris, masing-masing divonis Satu Tahun Empat Bulan dan Satu Tahun dua bulan.
Putusan Majelis Hakim pada Senin 12 September 2022 terhadap masing-masing terdakwa tersebut berkaitan dengan perkelahian hingga berujung dengan penganiayaan di Dusun Lebah, Desa Kaliasem Kecamatan Banjar, bahkan kemudian kasus tersebut saling lapor di kepolisian.
Ketua Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK) Bali, Ni Luh Putu Nilawati, SH., MH., memberikan apresiasi atas putusan yang ditetapkan Pengadilan Negeri Singaraja tersebut, namun demikian pada kasus peradilan kasus kedua yang melibatkan anak diharapkan menjadi perhatian secara khusus.
“Itu sudah mendekati rasa keadilan ya menurut saya, yang dalam kasus tersebut awalnya korban dan ini benar-benar mendapat perlindungan di LPSK, tapi di satu titik yang lainnya kan ada kasus yang berhadapan dengan anak, ini dimohon nanti harapan kita semua ya agar penegakan hukum atau prosesnya pada tahap dua di kejaksaan itu benar-benar pendekatan kita sebagai penegak hukum pada prinsip-prinsip sistem peradilan pidana anak,” ungkap Nilawati didampingi I Nyoman Sunarta, SH., Putu Indra Perdana, SH., dan Putu Diana Prisilia Eka Trisna, SH.
Putu Indra Perdana yang mendampingi kasus tersebut menyebutkan, dalam proses persidangan tersebut, sejumlah saksi yang mengetahui peristiwa tersebut tidak mau bersaksi karena merasa takut, namun demikian sebagai kuasa hukum tetap memberikan apresiasi atas putusan yang telah ditetapkan. “proses sudah jalan dan memang ada beberapa kendala berkaitan dengan saksi,” ungkapnya.
Berkaitan dengan penanganan kasus kedua dalam peristiwa yang sama dengan melibatkan anak dibawah umur, Putu Indra Perdana mengaku telah melayangkan surat kepada Ketua Komisi Penyelenggara dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Provinsi Bali dengan melakukan permohonan pengawasan penegakan hukum terhadap anak di Kejaksaan Negeri Buleleng dan Pengadilan Negeri Singaraja. “Kami sangat berharap dalam proses hukum yang dilakukan terhadap anak ini, penegak hukum agar berpegang pada prinsip-prinsip sistem peradilan anak demi kepentingan terbaik anak,” tegasnya.
Sebelumnya, dalam berbagai persidangan, I Gede Pariasa alias Porda dalam pengakuannya langsung menyerang membabi buta dengan linggis, karena mendengar teriakan bapaknya I Kadek Arsana alias Toris akibat dipukul mengunakan sekop oleh korban Ni Luh Widiani ketika Toris yang juga ayah terdakwa Porda dalam keadaan mabuk dan membawa golok mau menyerang ke rumah korban.
Hal senada juga diakui I Kadek Arsana alias Toris dalam persidangan itu mengaku hanya membawa golok, kemudian membacok korban Kadek Bayu Widana pada perut dan hanya mendorong Ni Luh Widiani. Namun kemudian justru korban Luh Ayu Widiani dan Kadek Bayu Widana dijadikan tersangka hingga menjalani penahanan bersama Porda dan Toris. (TIM)
Discussion about this post