• Redaksi
  • Privacy & Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
Monday, June 16, 2025
  • Login
www.dewatapos.com
  • HOME
  • NEWS
    • Bali
      • Buleleng
      • Denpasar
      • Badung
      • Gianyar
      • Tabanan
      • Klungkung
      • Karangasem
      • Jembrana
      • Bangli
    • Nasional
    • Internasional
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • BIROKRASI
  • OLAHRAGA
  • PESONA
    • Budaya
    • Wisata
  • FIGUR
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • Bali
      • Buleleng
      • Denpasar
      • Badung
      • Gianyar
      • Tabanan
      • Klungkung
      • Karangasem
      • Jembrana
      • Bangli
    • Nasional
    • Internasional
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • BIROKRASI
  • OLAHRAGA
  • PESONA
    • Budaya
    • Wisata
  • FIGUR
No Result
View All Result
www.dewatapos.com
No Result
View All Result
Home HUKUM & KRIMINAL

Sabu-sabu Hingga Tembakau Gorila Dimusnahkan Kejaksaan

by redaksi dewatapos
30/06/2022
Reading Time: 2 mins read
0
Sabu-sabu Hingga Tembakau Gorila Dimusnahkan Kejaksaan

Singaraja, Beberapa barang bukti dari sejumlah perkara tindak pidana sejak Januari hingga Juni 2022 dan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (Inkracht), pada Kamis 30 Juni 2022 dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng, bertempat di halaman belakang kantor Kejari Buleleng.

Sejumlah barang bukti yang kali ini dimusnahkan yakni dari total 50 perkara pidana, diantaranya ada sabu-sabu dan tembakau gorila yang diperoleh dari 16 perkara narkotika. Selanjutnya terdapat 14 perkara pidana Oharda (orang dan harta benda) dan 20 perkara pidana Kamnegtibum dan TPUL.

Kepala Kejari Buleleng, Rizal Syah Nyaman mengatakan, beberapa barang bukti yang dimusnahkan ini dilakukan dengan cara dilarutkan lalu diblender. Selain itu ada juga barang bukti yang dibakar maupun dipotong menggunakan gerinda atau mesin pemotong. “Jadi barang bukti yang dimusnahkan ini adalah yang sudah inkracht dari Januari hingga Juni,” kata Rizal Syah.

Berita Terkait

Kasus Dugaan Pemerasan Perizinan Kembali Bergulir, Kajati Bali Pastikan Ada Tersangka Tambahan

Gubernur Koster Puji Edukasi dan Penegakan Hukum hingga Tingkat Desa

Rizal Syah yang ditemui disela-sela kegiatan pemusnahan mengakui, dari sekian barang bukti yang telah dimusnahkan, pihaknya justru lebih menyoroti perkara narkotika. Sebab diakui Rizal Syah, perkara Narkotika di Buleleng cukup marak dan bisa menyasar semua kalangan, baik itu kalangan kecil, menengah, besar hingga pejabat.

Untuk itu Kejari Buleleng sebagai penegak hukum, sebut Rizal Syah, akan terus bekerjasama dengan Polres Buleleng maupun BNNK Buleleng untuk bergerak terus agar dapat memberantas peredaran dan penyalahgunaan barang haram (Narkoba) tersebut di kalangan masyarakat.

“Memang kami akui narkoba ini dari yang kecil sampai menengah ke atas sampai pejabat bisa terkena narkoba. Artinya, bisa menyerang siapa saja. Untuk itu kami sebagai penegak hukum bersama-sama dengan pihak penyidik tidak akan henti-hentinya menyikapi atau memberantas (peredaran) narkoba,” pungkas Rizal.

Sekedar diketahui, barang bukti yang dimusnahkan yakni berupa sabu-sabu seberat 15,18 gram, tembakau gorilla/sintetis sebanyak 19,04 gram, serta obat keras jenis trihexyphenidyl dengan berat 1,2 miligram atau sekitar 800 butir. Selain itu, ada juga barang bukti berupa pedang, linggis, pisau dapur, pakaian, serta beberapa ponsel ikut dimusnahkan. (ARK)

Tags: barangbuktibbkejaksaankejarinarkotikapemusnahan
Share4SendScanShareSend
Previous Post

Bawaslu Badung Jangan One Man Show

Next Post

Bupati PAS Minta Ketatalaksanaan Teritorial Juga Pahami Sosio Kultural Masyarakat

Baca Juga

Kasus Dugaan Pemerasan Perizinan Kembali Bergulir, Kajati Bali Pastikan Ada Tersangka Tambahan
HUKUM & KRIMINAL

Kasus Dugaan Pemerasan Perizinan Kembali Bergulir, Kajati Bali Pastikan Ada Tersangka Tambahan

04/04/2025
Polres Buleleng Tangkap Empat Pelaku Narkoba, Amankan 5,24 Gram SS
HUKUM & KRIMINAL

Polres Buleleng Tangkap Empat Pelaku Narkoba, Amankan 5,24 Gram SS

26/03/2025
Hakim Jatuhkan Vonis Tiga Tahun Penjara, Terdakwa Nyatakan Banding
HUKUM & KRIMINAL

Hakim Jatuhkan Vonis Tiga Tahun Penjara, Terdakwa Nyatakan Banding

26/03/2025
Next Post
Bupati PAS Minta Ketatalaksanaan Teritorial Juga Pahami Sosio Kultural Masyarakat

Bupati PAS Minta Ketatalaksanaan Teritorial Juga Pahami Sosio Kultural Masyarakat

Discussion about this post

Recommended

Bupati Buleleng Ajak ASN Tetap Solid dan Jaga Kesehatan

Bupati Buleleng Ajak ASN Tetap Solid dan Jaga Kesehatan

13/11/2021
Komunikasi Efektif Kunci Penyelesaian Sengketa Pilkada di Era Digital

Komunikasi Efektif Kunci Penyelesaian Sengketa Pilkada di Era Digital

06/11/2024

Most Popular

Kulit Pepaya: Sumber Bioetanol yang Ramah Lingkungan
OPINI

Kulit Pepaya: Sumber Bioetanol yang Ramah Lingkungan

06/04/2025
Berkonsep Sociopreneur, Jelang Galungan dan Kuningan Pasutri di Buleleng Gelar Pasar Murah Digital
NEWS

Berkonsep Sociopreneur, Jelang Galungan dan Kuningan Pasutri di Buleleng Gelar Pasar Murah Digital

06/04/2025
Dua Sepeda Motor Adu Jangkrik, Satu Orang Meninggal Dunia
NEWS

Dua Sepeda Motor Adu Jangkrik, Satu Orang Meninggal Dunia

06/04/2025
  • Redaksi
  • Privacy & Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
More Info : redaksi@dewatapos.com

© 2018 powered by - PT SINGARAJA INTER MEDIA

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • Bali
    • Nasional
    • Internasional
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • BIROKRASI
  • OLAHRAGA
  • PESONA
  • FIGUR

© 2018 powered by - PT SINGARAJA INTER MEDIA