Singaraja, Sebanyak 4 orang pelaku pembalakan liar di kawasan hutan Munduk Tiing Tali Banjar Dinas Banjar Anyar, Desa Sambangan, Kecamatan Sukasada, Buleleng, Kamis 27 Januari 2022 ditetapkan sebagai tersangka oleh Polsek Sukasada. Dari tangan keempat pelaku, polisi amankan barang bukti sebanyak 4 batang kayu jenis sonokeling.
Pengungkapan kasus Ilegalloging ini bermula, Bhabinkamtibmas Desa Panji mendapatkan informasi tentang adanya pencurian kayu di kawasan hutan Panji. Selanjutnya, bersama perangkat desa adat setempag dan Babinsa bersama-sama menuju ke TKP.
Ketika masuk ke kawasan hutan, ditemukan 3 gelondong kayu dan 2 diantaranya sudah berada diatas mobil pick-up DK 8709 UW serta 1 gelondong kayu ada diatas kereta dorong. Selain itu, juga ditemukan 2 orang warga yakni Komang Yasa dan Wayan Dapetyasa (46) warga Desa Sambangan.
Saat diintrogasi, mereka mengakui bahwa kayu itu akan diangkut, sementara pelaku lainnya melarikan diri ketika melihat aparat Kepolisian dan Babinsa datang. Selanjutnya, dua orang warga tersebut dibawa ke Polsek Sukasada untuk menjalani pemeriksaan polisi. Dua gelondong kayu serta mobil pick-up DK 8709 UW juga dibawa ke polisi.
Kapolsek Sukasada, Kompol Made Agus Dwi Wirawan mengatakan, dari keterangan dua orang warga yang diamankan itu, anggota Unit Reskrim Polsek Sukasada langsung memburu pelaku lainnya. Alhasil, para pelaku lainnya Rohmad David Salam (36) dan Febrianto (34) sama-sama warga Banyuwangi, serta Komang Sujana alias Daplut (27) warga Desa Panji berhasil diamankan polisi dikediamannya
Barang bukti yang diamankan yakni, 1 unit mobil pick-up, 4 potong kayu gelondongan jenis sonokeling, 1 alat bantu angkut (gretek) dan uang tunai Rp2,5 juta. “Barang bukti mesin Sensaw masih dicari, karena mesin yang digunakan menebang pohon kayu jenis sonokeling itu ditinggal lari. Tapi setelah dicari di TKP, tidak ditemukan,” papar Kompol Agus Dwi.
Rencananya, menurut Kompol Agus Dwi, pihak penyidik akan meminta keterangan saksi ahli dari Dinas Kehutanan dan telah dilaksanakan proses Lacak Balak oleh Tim Dinas Kehutanan. Dalam kasus ini Wayan Dapetyasa selaku inisiator, David selaku pembeli kayu, Febrianto menebang dan Komang Sujana yang memasarkan. “Berkas perkara kasus ini dipisah menjadi 4, karena peran mereka berbeda,” pungkas Kompol Agus Dwi.
Tersangka Dapetyasa disangkakan Pasal 87 jo Pasal 12, tersangka Rohmad David terancam Pasal 83 ayat (1) huruf a jo Pasal 12 huruf d dan Pasal 7 ayat (1) huruf b jo Pasal 12 huruf l, tersangka Febrianto dikenai Pasal 82 huruf c jo Pasal 12 huruf c, dan tersangka Sujana melanggar Pasal 87 ayat (1) huruf b jo Pasal 12 huruf k UU RI No.18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman hukuman pidana paling lama 5 tahun penjara. (ARK)
Discussion about this post