Singaraja, Tim Opsnal Polsek Kubutambahan yang dikendalikan langsung Kapolsek Kubutambahan AKP Kadek Robin Yohana, mengungkap sindikat maling atau pelaku pencurian anak dibawah umur yang beroperasi menyasar rumah, warung dan toko di tiga kecamatan di Buleleng Timur, diantaranya Kecamatan Kubutambahan, Sawan dan Tejakula.
Kapolsek Kubutambahan AKP Robin Yohana didampingi Kanit Reskrim Ipda Putra Wijana, Rabu (26/02/2025) mengatakan, enam pelaku telah diamankan polisi sejak hari Minggu 23 Februari 2025, diantaranya GS (15), KS (16), KA (15), GA (15), GU (14) dan KD (15), namun polisi masih berupaya memberikan pembinaan dengan melibatkan orang tua para pelaku.
“Kita ungkap para pelaku pencurian dibawah umur ini dari laporan pencurian pada hari Sabtu, 22 Februari 2025, sekira pukul 22.30 wita di sebuah warung yang terletak di Banjar Dinas Kaje Kangin Desa Kubutambahan, Kecamatan Kubutambahan, Buleleng,” beber Kapolsek AKP Robin.
Berdasarkan hasil olah TKP dan kehilangan sejumlah barang termasuk uang tunai Rp. 5 Juta, polisi langsung melakukan penyisiran dan sekitar pukul 02.00 wita menemukan tiga orang pelaku hingga diamankan dan dilakukan intrograsi, bahkan kemudian tiga pelaku lainnya kembali diamankan.
“Keenam pelaku sudah diamankan guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut, dan diketahui telah melakukan pencurian dibeberapa TKP seperti warung berlokasi Desa Tamblang, Desa Bila, Desa Kubutambahan, Air sanih dan Desa Bungkulan di Kecamatan Sawan serta Desa Pacung di Kecamatan Tejakula,” papar Kapolsek.
Keenam pelaku yang masih tercatat sebagai pelajar tersebut telah diserahkan Polsek Kubutambahan ke Unit PPA Sat Reskrim Polres Buleleng, bahkan terungkap dari hasil pencurian dengan membobol warung, toko maupun rumah itu digunakan untuk judi online dan juga pesta minuman keras.
“Mengingat para pelaku masih dibawah umur dan tergolong anak2-anak perlunya dalam tahap proses penyidikan secara khusus, maka penanganan perkara ini sudah dilimpahkan kepada unit PPA Satuan Reserse Kriminal Polres Buleleng, guna penanganan lebih lanjut” sebut AKP Robin Yohana.
Dari kasus yang sedang dilakukan penanganan itu, keenam pelaku dijerat sanksi pidana sesuai pasal 362 KUHP serta dikuatkan dengan barang bukti berupa uang tunai mencapai Rp. 3,4 juta lebih, sebuah kalung emas, satu kunci leter T, sebuah palu, dua buah gembok serta beberapa bungkus rokok yang diambilnya, 66 kartu voucher seluler dan beberapa unit sepeda motor yang digunakan para pelaku dalam melakukan pencurian. |TIM
Editor : Made Suartha
Discussion about this post