• Redaksi
  • Privacy & Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
Sunday, June 15, 2025
  • Login
www.dewatapos.com
  • HOME
  • NEWS
    • Bali
      • Buleleng
      • Denpasar
      • Badung
      • Gianyar
      • Tabanan
      • Klungkung
      • Karangasem
      • Jembrana
      • Bangli
    • Nasional
    • Internasional
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • BIROKRASI
  • OLAHRAGA
  • PESONA
    • Budaya
    • Wisata
  • FIGUR
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • Bali
      • Buleleng
      • Denpasar
      • Badung
      • Gianyar
      • Tabanan
      • Klungkung
      • Karangasem
      • Jembrana
      • Bangli
    • Nasional
    • Internasional
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • BIROKRASI
  • OLAHRAGA
  • PESONA
    • Budaya
    • Wisata
  • FIGUR
No Result
View All Result
www.dewatapos.com
No Result
View All Result
Home HUKUM & KRIMINAL

Polres Buleleng Ungkap Jaringan Pemalsu STNK dan SIM

by redaksi dewatapos
29/12/2024
Reading Time: 2 mins read
0
Polres Buleleng Ungkap Jaringan Pemalsu STNK dan SIM

Singaraja, Tiga pelaku pemalsuan dokumen negara berupa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Surat Ijin Mengemudi (SIM) diamankan Sat Reskrim Polres Buleleng setelah melakukan pengerebegan di Desa Sidatapa, Kecamatan Banjar Buleleng.

Pengungkapan kasus pemalsuan STNK dan SIM itu disampaikan Kapolres Buleleng, AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi saat melakukan Konferensi Pers Akhir Tahun di Gedung Ananta Wijaya Mapolres Buleleng didampingi Kasi Humas AKP I Gede Darma Diatmika serta perwira di Jajaran Polres Buleleng.

Tiga orang telah dinyatakan sebagai pelaku dan telah diamankan polisi, diantaranya IS (35) dan AK  (25), keduanya warga Banjar Dinas Delod Pura, Desa Sidepata Kecamatan Banjar Buleleng, serta AES (24) warga Banjar Dinas Tengah, Desa Lokapaksa, Kecamatan Seririt.

Berita Terkait

Rem Blong N-Max Nyungsep, Satu Orang Meninggal

Serempet Mobil Tidak Dikenal, Pengendara Ninja Tabrak Tiang Wifi Hingga Tewas

“Berawal pada hari Rabu tanggal 28 Agustus 2024 sekitar pukul 14.30 wita, polisi melakukan penggeledahan terkait dengan perkara pencurian 1 Unit Sepeda motor dan narkotika di rumah IS  di Desa Sidetapa. didalam pengeledahan tersebut didapat barang-barang berupa alat pembuatan STNK dan beberapa STNK duplikasi serta SIM B1 duplikasi,” ungkap Kapolres Widwan Sutadi dalam  Konferensi Pers Akhir Tahun tersebut.

Kapolres Buleleng menyebutkan, ketiga pelaku saat ini telah diamankan, dua diantaranya di Lapas Kelas IIB Singaraja, “Benar ada tiga pelaku, dua sudah ditahan di Lapas dan satunya di Rutan Polres Buleleng. Untuk sementara dua pelaku berkaitan dengan kasus lain,” bebernya.

AKBP Widwan Sutadi mengatakan, dari pengembangan yang dilakukan setelah mengintrograsi IS mengakui telah membuat STNK duplikasi sepeda motor Yamaha N-max, warna hitam dan sepeda motor honda scoopy, warna hijau, dimana sepeda motor tersebut adalah hasil tindak pidana.

“IS membuat STNK duplikasi tersebut atas permintaan dari AK  yang selanjutnya sepeda motor tersebut di jual dan didalam penjualan sepeda motor tersebut di bantu oleh AES. Dan dalam pembuatan STNK duplikasi tersebut IS mendapatkan keuntungan Rp. 500.000, AK sebesar Rp. 11.500.000 dan AES mendapatkan  Rp. 1.000.000,” sebutnya.

Berdasarkan perbuatan yang dilakukan ketiga pelaku, polisi menjerat pelaku dengan Pasal 263 KUHP dan atau 264 KUHP terkait dengan pembuatan surat palsu dengan pidana penjara paling lama 6 tahun atau 8 tahun.

Perbuatan pelaku juga dikuatkan dengan sejumlah barang bukti yang diamankan polisi, selain 2 buah STNK palsu dan 1 buah SIM B1 palsu termasuk yang asli, juga menyita sebuat tablet bersama charger, sebuah printer atau alat cetak, sejumlah kertas dan alat pemotong kertas termasuk alat press plastik serta dua buah stempel dan bantalannya. | TIM

Editor : Made Suartha

Tags: pemalsuanpolres bulelengsimstnk
Share10SendScanShareSend
Previous Post

Nelayan Hilang di Sumberkima Ditemukan Meninggal

Next Post

“Good University Governance” Undiksha Optimalkan Layanan Berbasis Digital

Baca Juga

Kasus Dugaan Pemerasan Perizinan Kembali Bergulir, Kajati Bali Pastikan Ada Tersangka Tambahan
HUKUM & KRIMINAL

Kasus Dugaan Pemerasan Perizinan Kembali Bergulir, Kajati Bali Pastikan Ada Tersangka Tambahan

04/04/2025
Polres Buleleng Tangkap Empat Pelaku Narkoba, Amankan 5,24 Gram SS
HUKUM & KRIMINAL

Polres Buleleng Tangkap Empat Pelaku Narkoba, Amankan 5,24 Gram SS

26/03/2025
Hakim Jatuhkan Vonis Tiga Tahun Penjara, Terdakwa Nyatakan Banding
HUKUM & KRIMINAL

Hakim Jatuhkan Vonis Tiga Tahun Penjara, Terdakwa Nyatakan Banding

26/03/2025
Next Post
“Good University Governance” Undiksha Optimalkan Layanan Berbasis Digital

“Good University Governance” Undiksha Optimalkan Layanan Berbasis Digital

Discussion about this post

Recommended

Widia Utami, Sosok Inspiratif Perempuan Buleleng Pelestari Seni dan Budaya

Widia Utami, Sosok Inspiratif Perempuan Buleleng Pelestari Seni dan Budaya

23/04/2024
Dukung Pandemi Menjadi Endemi, Satgas Buleleng Terus Genjot Vaksinasi Booster

Dukung Pandemi Menjadi Endemi, Satgas Buleleng Terus Genjot Vaksinasi Booster

28/03/2022

Most Popular

Kulit Pepaya: Sumber Bioetanol yang Ramah Lingkungan
OPINI

Kulit Pepaya: Sumber Bioetanol yang Ramah Lingkungan

06/04/2025
Berkonsep Sociopreneur, Jelang Galungan dan Kuningan Pasutri di Buleleng Gelar Pasar Murah Digital
NEWS

Berkonsep Sociopreneur, Jelang Galungan dan Kuningan Pasutri di Buleleng Gelar Pasar Murah Digital

06/04/2025
Dua Sepeda Motor Adu Jangkrik, Satu Orang Meninggal Dunia
NEWS

Dua Sepeda Motor Adu Jangkrik, Satu Orang Meninggal Dunia

06/04/2025
  • Redaksi
  • Privacy & Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
More Info : redaksi@dewatapos.com

© 2018 powered by - PT SINGARAJA INTER MEDIA

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • Bali
    • Nasional
    • Internasional
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • BIROKRASI
  • OLAHRAGA
  • PESONA
  • FIGUR

© 2018 powered by - PT SINGARAJA INTER MEDIA