Singaraja, Satreskrim Polres Buleleng, berhasil menciduk dua orang pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) yang beraksi di beberapa TKP. Kedua pelaku yang diciduk polisi yakni, Imam Bukhori (31) dan Dian Wahyuddin (30) yang sama-sama warga dari wilayah Kecamatan Seririt. Modus para pelaku melancarkan aksinya, yakni menggunakan leter T.
Aksi kejahatan kedua pelaku ini terungkap, berawal dari adanya laporan Kadek Pebrian (21) ke Polres Buleleng. Dalam laporannya, korban Kadek Pebrian mengaku telah kehilangan sepeda motor Yamaha Mio Soul warna hitam dengan nopol DK 1938 UC saat parkir di pantai wilayah Desa Pemaron, Buleleng.
Berangkat dari laporan itu, penyidik Satreskrim Polres Buleleng lakukan penyelidikan, dengan melakukan olah TKP dan menggali keterangan beberapa orang saksi di sekitar lokasi kejadian. Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui kendaraan dihidupkan oleh pelaku curanmor menggunakan leter T.
Penyelidikan pun mengarah kepada seseorang diduga sebagai pelaku pencurian spesialis kunci palsu menggunakan leter T yang tinggal di wilayah Seririt. Alhasil, Senin 10 Januari 2022, sekitar pukul 17.30 wita, jajaran Satreskrim Polres Buleleng dan Unit Reskrim Polsek Seririt pun berhasil mengamankan dua pelaku dari rumahnya di wilayah Seririt.
Kedua pelaku yang diamankan itu yakni, Imam Bukhori (31) dan Dian Wahyuddin (30). Dari keterangan kedua pelaku, mereka mengakui perbuatannya telah mencuri motor milik korban Kadek Pebrian. Kedua pelaku pun langsung dibawa ke Polres Buleleng untuk menjalani pemeriksaan polisi.
Kapolres Buleleng, AKBP Andrian Pramudianto mengatakan, dari hasil pemeriksaan, ternyata kedua pelaku juga melancarkan aksinya di beberapa tempat. Mereka mencuri motor di pantai Desa Temukus, di desa Ringdikit, lalu di pantai desa Pemaron, di pantai Brongbong dan di pantai desa Tukad Mungga.
Adapun barang bukti diamankan, satu unit sepeda motor Mio Soul DK 1938 UC milik korban Kadek Febrian, satu unit Honda Vario DK 4014 UF plat palsu yang diduga diambil dari tempat kejadian di pantai Brongbong, kemudian satu unit Honda Vario DK 5491 UAH plat palsu berasal dari tempat kejadian di desa Ringdikit.
Diamankan juga satu unit sepeda motor Honda Vario dengan nopol DK 4014 UF yang diambil pelaku dari pantai desa Temukus. “Kami juga mengamankan barang bukti satu motor honda Beat DK 3037 VS dengan STNK atas nama Imam Bukhori, satu kunci leter T dan juga kunci palsu, serta beberapa barang bukti lainnya,” kata AKBP Andrian, Rabu 12 Januari 2022.
Pengungkapan kasus ini, menurut AKBP Andrian, berkat kerjasama semua tim. Sehingga di awal tahun 2022 ini, jajaran Polres Buleleng berhasil mengungkap pelaku aksi curanmor spesial leter T dan kunci palsu. “Sepeda motor yang berhasil dicuri kemudian dijual. Hasil dari penjualan motor, digunakan untuk memenuhi keperluan pelaku,” jelas AKBP Andrian.
Sementara salah satu pelaku yakni Imam Bukhori mengaku melakukan aksi tersebut karena keperluan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Satu kendaraan motor yang dicuri, diakuinya dijual dengan kisaran harga Rp1,5 juta hingga Rp2 juta.
“Saya melakukan hal itu karena kebutuhan, sebelumnya saya kerja Wiraswasta. Saya jual motor (hasil curian) Rp1,5 juta sampai Rp2 juta, jadi sebelum motor dijual platnya nomornya saya ganti. Kemudian nyuri motornya saat siang hari,” pungkas Imam Bukhori.
Akibat perbuatannya tersebut, kini kedua pelaku pun telah ditetapkan sebagai tersangka. Kini mereka terancam dijerat Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukuman pidana paling lama atau maksimal 7 tahun penjara. (ARK/MDS)
Discussion about this post