• Redaksi
  • Privacy & Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
Saturday, June 14, 2025
  • Login
www.dewatapos.com
  • HOME
  • NEWS
    • Bali
      • Buleleng
      • Denpasar
      • Badung
      • Gianyar
      • Tabanan
      • Klungkung
      • Karangasem
      • Jembrana
      • Bangli
    • Nasional
    • Internasional
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • BIROKRASI
  • OLAHRAGA
  • PESONA
    • Budaya
    • Wisata
  • FIGUR
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • Bali
      • Buleleng
      • Denpasar
      • Badung
      • Gianyar
      • Tabanan
      • Klungkung
      • Karangasem
      • Jembrana
      • Bangli
    • Nasional
    • Internasional
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • BIROKRASI
  • OLAHRAGA
  • PESONA
    • Budaya
    • Wisata
  • FIGUR
No Result
View All Result
www.dewatapos.com
No Result
View All Result
Home HUKUM & KRIMINAL

Polres Buleleng Bantah Ada Upaya Kriminalisasi Arka Wijaya

by redaksi dewatapos
31/03/2023
Reading Time: 2 mins read
0
Polres Buleleng Bantah Ada Upaya Kriminalisasi Arka Wijaya

Singaraja, Proses persidangan tindak pidana ringan (Tipiring) mengungkap fakta baru dugaan adanya kriminalisasi dalam proses penanganan kasus pemukulan terhadap H. Alfan dengan pelaku Gede Putu Arka Wijaya. Namun semua dugaan itu dibantah Polres Buleleng melalui Kasi Humas Polres Buleleng, AKP I Gede Sumarjaya, Kamis 30 Maret 2023.

Dugaan upaya kriminalisasi tersebut diungkapkan Gede Putu Arka Wijaya, sebab dalam proses yang dilakukan melihat kegagalan penyidik Polres Buleleng menjerat terdakwa sebagai pelaku pemukulan terhadap H.Alfan. Bahkan persidangan  yang dipimpin Hakim tunggal  I Gusti Made Juliartawan SH memutus Arka Wijaya tidak bersalah dengan alibi kuat bahwa saat peristiwa itu terjadi terdakwa sedang tidak berada ditempat cukup meyakinkan.

Arka Wijaya menyebutkan, dari pelaksanaan persidangan yang telah dilakukan , memunculkan dugaan adanya upaya kriminalisasi. “Saya dua kali dijerat kasus pidana dan keduanya tidak terbukti.Pertama soal tuduhan penipuan dan penyidik akhirnya menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) pada Januri 2023 lalu,”ungkap Gede Putu Arka Wijaya.

Berita Terkait

Kulit Pepaya: Sumber Bioetanol yang Ramah Lingkungan

Berkonsep Sociopreneur, Jelang Galungan dan Kuningan Pasutri di Buleleng Gelar Pasar Murah Digital

Sebelumnya disebutkan, setelah gagal menjerat dengan kasus penipuan selaku pelapor Mariadi, Arka Wijaya mengaku kembali dilaporkan dalam kasus pidana pemukulan oleh H.Alfan hingga kasusnya bergulir di PN Singaraja dan diadili sebagai perkara tipiring.

”Ada banyak hal yang saya anggap sebuah upaya kriminalisasi buat saya.Dan dalam perkara tipiring terungkap banyak yang janggal mulai dari hasil visum hingga waktu kejadian.Dan saya bersyukur kebohongan itu sudah terungkap,”katanya.

Secara terpisah, Kasi Humas AKP Gede Sumarjaya membantah tudingan kriminalisasi tersebut dan menegaslan, proses hukum yang dilalui oleh Arka Wijaya baik penerbitan SP3 maupun sidang tipiring merupakan proses hukum untuk mendapar kepastian hukum yang dilakukan secara profesional.

”Dalam proses penyidikan itu merupakan kepastian hukum,dari pada tidak ada kepastian hukum,artinya proses hukum telah dilakukan penyidik,itu professional namanya,” ungkap Sumarjaya.

Sedang soal putusan pengadilan berkait perkara tipiring Arka Wijaya, AKP Sumarjaya tidak berhak memberikan penilaian karena itu merupakan kewenangan pengadilan. ”Tidak ada yang tidak jelas, proses hukum jalan dan disidang tipiring kemudian ada keputusan,itu proses hukum.Kalau hakim memutus lain itu urusan mereka,” ujarnya singkat.

Sebelumnya pada sidang perkara tipiring antara H Alfan dengan  terdakwa Gede Putu Arka Wijaya, hakim tunggal yang memimpin sidang  I Gusti Made Juliartawan SH memutus Arka tidak bersalah. Putusan Hakim tersebut tertuang dalam surat bernomor 2/Pid.C/2023/PN Sgr tertanggal 29 Maret 2023. (TIM)

Share7SendScanShareSend
Previous Post

419 Singaraja, Lihadnyana Ajak Masyarakat Dorong Ekonomi Kerakyatan

Next Post

Sukses Kembangkan Inovasi Digital, Jasa Raharja Raih Tiga Penghargaan di Ajang Digitech Award 2023

Baca Juga

Kasus Dugaan Pemerasan Perizinan Kembali Bergulir, Kajati Bali Pastikan Ada Tersangka Tambahan
HUKUM & KRIMINAL

Kasus Dugaan Pemerasan Perizinan Kembali Bergulir, Kajati Bali Pastikan Ada Tersangka Tambahan

04/04/2025
Polres Buleleng Tangkap Empat Pelaku Narkoba, Amankan 5,24 Gram SS
HUKUM & KRIMINAL

Polres Buleleng Tangkap Empat Pelaku Narkoba, Amankan 5,24 Gram SS

26/03/2025
Hakim Jatuhkan Vonis Tiga Tahun Penjara, Terdakwa Nyatakan Banding
HUKUM & KRIMINAL

Hakim Jatuhkan Vonis Tiga Tahun Penjara, Terdakwa Nyatakan Banding

26/03/2025
Next Post
Sukses Kembangkan Inovasi Digital, Jasa Raharja Raih Tiga Penghargaan di Ajang Digitech Award 2023

Sukses Kembangkan Inovasi Digital, Jasa Raharja Raih Tiga Penghargaan di Ajang Digitech Award 2023

Discussion about this post

Recommended

Tiga Jam Diguyur Hujan, Longsor Di Ambengan dan Pohon Tumbang di Temukus

Tiga Jam Diguyur Hujan, Longsor Di Ambengan dan Pohon Tumbang di Temukus

26/02/2020
Overstay Warga Belgia Dideportasi

Overstay Warga Belgia Dideportasi

03/07/2023

Most Popular

Kulit Pepaya: Sumber Bioetanol yang Ramah Lingkungan
OPINI

Kulit Pepaya: Sumber Bioetanol yang Ramah Lingkungan

06/04/2025
Berkonsep Sociopreneur, Jelang Galungan dan Kuningan Pasutri di Buleleng Gelar Pasar Murah Digital
NEWS

Berkonsep Sociopreneur, Jelang Galungan dan Kuningan Pasutri di Buleleng Gelar Pasar Murah Digital

06/04/2025
Dua Sepeda Motor Adu Jangkrik, Satu Orang Meninggal Dunia
NEWS

Dua Sepeda Motor Adu Jangkrik, Satu Orang Meninggal Dunia

06/04/2025
  • Redaksi
  • Privacy & Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
More Info : redaksi@dewatapos.com

© 2018 powered by - PT SINGARAJA INTER MEDIA

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • Bali
    • Nasional
    • Internasional
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • BIROKRASI
  • OLAHRAGA
  • PESONA
  • FIGUR

© 2018 powered by - PT SINGARAJA INTER MEDIA