Singaraja, Usai mengelar paruman adat di Desa Adat Sumberklampok dan telah menyepakati untuk menerima permintaan maaf Zaini dan Muhamad Rasyad terduga pelaku penodaan Hari Suci Nyepi, penanganan kasus tersebut, Sabtu 25 Maret 2023 diambil alih Sat Reskrim Polres Buleleng dari Polsek Gerokgak.
Kasi Humas Polres Buleleng, AKP I Gede Sumarjaya menyebutkan, kasus tersebut secara resmi telah dilaporkan di Polsek Gerokgak pada Kamis 23 Maret 2023 dan selanjutnya dari perkembangan penanganan kasus kini diserahkan proses penanganannya ke Sat Reskrim Polres Buleleng.
“Perkembangan terhadap peristiwa saat Nyepi di Desa Sumberkelampok sebagai berikut, pada hari ini Sabtu 25 Maret 2023 Laporan tersebut dilimpahkan ke Sat Reskrim Polres Buleleng, sehingga mulai hari ini penanganan kasus tersebut ditangani Sat Reskrim Polres Buleleng,”ungkap Kasi Humas Sumarjaya.
Terkait dengan kedua orang yang terlapor atas dugaan penodaan Hari Suci Nyepi itu, Kasi Humas Sumarjaya menyatakan, keduanya masih meminta pengamanan di Mapolsek Gerokgak, “Untuk kedua orang atas nama A dan Z masing mengamankan diri di Polsek Gerokgak sesuai dengan Surat Pernyataan yang dibuatnya,” papar Sumarjaya.
Seperti diketahui, saat masyarakat Hindu di Desa Sumberklampok melaksanakan rangkaian Hari Suci Nyepi, puluhan warga yang diketahui dari Desa Sumberklampok Kecamatan Gerokgak memaksa masuk ke Kawasan Taman Nasional Bali Barat (TNBB), bahkan seorang warga dengan mengunakan kaos loreng memaksa membuka portal pintu masuk ke Segara Rupek yang dijaga sejumlah pecalang dengan membuka langsung ikatan tali dan mempersilakan puluhan orang dengan sepeda motor dan mobil masuk ke Kawasan TNBB. (TIM)
Discussion about this post