• Redaksi
  • Privacy & Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
Saturday, June 14, 2025
  • Login
www.dewatapos.com
  • HOME
  • NEWS
    • Bali
      • Buleleng
      • Denpasar
      • Badung
      • Gianyar
      • Tabanan
      • Klungkung
      • Karangasem
      • Jembrana
      • Bangli
    • Nasional
    • Internasional
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • BIROKRASI
  • OLAHRAGA
  • PESONA
    • Budaya
    • Wisata
  • FIGUR
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • Bali
      • Buleleng
      • Denpasar
      • Badung
      • Gianyar
      • Tabanan
      • Klungkung
      • Karangasem
      • Jembrana
      • Bangli
    • Nasional
    • Internasional
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • BIROKRASI
  • OLAHRAGA
  • PESONA
    • Budaya
    • Wisata
  • FIGUR
No Result
View All Result
www.dewatapos.com
No Result
View All Result
Home HUKUM & KRIMINAL

Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Penganiayaan Di Dadap Putih

by redaksi dewatapos
08/07/2022
Reading Time: 2 mins read
0
Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Penganiayaan Di Dadap Putih

Singaraja, Setelah melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap empat orang yang diamankan di Sat Reskrim Polres Buleleng serta mengamankan selama 24 jam, Jumat 8 Juli 2022, Sat Reskrim Polres Buleleng akhirnya menetapkan tiga orang sebagai tersangka berkaitan dengan kasus penganiayaan hingga menyebabkan orang meninggal dunia.

Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres Buleleng, AKP I Gede Sumarjaya menyebutkan, terhadap ke tiga terduga pelaku telah diamankan di Polres Buleleng untuk 20 hari kedepan diantaranya I Kadek S (48) dan Putu RS (21) keduanya warga Pekutatan Jembrana serta I Ketut S (19) warga Dusun Dadap Putih Desa Tista, sementara Kadek RD (27) yang ikut diamankan tidak terbukti terlibatdan hanya sebagai saksi.

“Perkembangan kasus diduga melakukan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan matinya orang , prosesnya sudah ditingkatkan ke penyidikan dan telah menetapkan 3 orang yang diduga melakukan tindak pidana dengan sangkaan pasal 170 Kuhp dengan ancaman hukuman 12 tahun,” ungkap AKP Sumarjaya.

Berita Terkait

Ratusan Krama Desa Adat Tista Gelar Melasti di Pantai Penimbangan

Merasa Kesal Ayah Pukul Anak, Berujung Dilaporkan ke Polisi

Secara singkat, Kasi Humas Sumarjaya menuturkan penyebab terjadinya aksi penganiayaan hingga kemudian menyebabkan korban kehilangan nyawa. “Diduga terjadinya peristiwa tersebut karena terjadi kesalah pahaman, berawal dari adanya serempetan antara korban yang membawa sepeda motor dan pelaku yang membawa mobil pickup, dan pelaku tidak diterima diteriaki kara-kata bangsat oleh korban sehingga terjadi tindak pidana kekerasan,” papar Sumarjaya.

Sebelumnya Ketut Arta Wijaya (50) yang keseharian merupakan pegawai BUMDes, ditemukan tewas dipinggir jalan di Dusun Dadap Putih, Desa Tista Kecamatan Busungbiu Buleleng. korban ditemukan mengalami Pendarahan pada hidung sebelah kiri dan sudah mengering, celana dalam basah pada bagian depan dan terdapat  cairan namun pada tubuh korban tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan benda tajam.

Berdasarkan hasil olah TKP yang dilakukan Unit Reskrim Polsek Busungbiu bersama Sat Reskrim Polres Buleleng menyebutkan korban saat di TKP ditemukan  sudah dalam keadaan tidak bernyawa dengan posisi mayat dalam keadaan tertidur tengadah dengan kepala menghadap kebarat, kaki menghadap ketimur dan disebelah timur korban ditemukan 1 unit sepeda motor NMmax DK 4670 VAY diduga milik korban. (TIM)

Tags: aniayabusungbiudadapputihtista
Share6SendScanShareSend
Previous Post

Kapolda Bali Langsung Pimpin Sertijab Kapolres Buleleng

Next Post

Penangkapan Sopir Ikan Tanpa Dokumen Karantina Menuai Keresahan Di PPI Sangsit

Baca Juga

Kasus Dugaan Pemerasan Perizinan Kembali Bergulir, Kajati Bali Pastikan Ada Tersangka Tambahan
HUKUM & KRIMINAL

Kasus Dugaan Pemerasan Perizinan Kembali Bergulir, Kajati Bali Pastikan Ada Tersangka Tambahan

04/04/2025
Polres Buleleng Tangkap Empat Pelaku Narkoba, Amankan 5,24 Gram SS
HUKUM & KRIMINAL

Polres Buleleng Tangkap Empat Pelaku Narkoba, Amankan 5,24 Gram SS

26/03/2025
Hakim Jatuhkan Vonis Tiga Tahun Penjara, Terdakwa Nyatakan Banding
HUKUM & KRIMINAL

Hakim Jatuhkan Vonis Tiga Tahun Penjara, Terdakwa Nyatakan Banding

26/03/2025
Next Post
Penangkapan Sopir Ikan Tanpa Dokumen Karantina Menuai Keresahan Di PPI Sangsit

Penangkapan Sopir Ikan Tanpa Dokumen Karantina Menuai Keresahan Di PPI Sangsit

Discussion about this post

Recommended

Di Keramba Tancap Patas, Pangdam Udayana Tebar Benih Bandeng

Di Keramba Tancap Patas, Pangdam Udayana Tebar Benih Bandeng

19/09/2023
Bule Rusia Di Deportasi, Setelah Berulah Di Bali

Bule Rusia Di Deportasi, Setelah Berulah Di Bali

06/05/2021

Most Popular

Kulit Pepaya: Sumber Bioetanol yang Ramah Lingkungan
OPINI

Kulit Pepaya: Sumber Bioetanol yang Ramah Lingkungan

06/04/2025
Berkonsep Sociopreneur, Jelang Galungan dan Kuningan Pasutri di Buleleng Gelar Pasar Murah Digital
NEWS

Berkonsep Sociopreneur, Jelang Galungan dan Kuningan Pasutri di Buleleng Gelar Pasar Murah Digital

06/04/2025
Dua Sepeda Motor Adu Jangkrik, Satu Orang Meninggal Dunia
NEWS

Dua Sepeda Motor Adu Jangkrik, Satu Orang Meninggal Dunia

06/04/2025
  • Redaksi
  • Privacy & Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
More Info : redaksi@dewatapos.com

© 2018 powered by - PT SINGARAJA INTER MEDIA

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • Bali
    • Nasional
    • Internasional
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • BIROKRASI
  • OLAHRAGA
  • PESONA
  • FIGUR

© 2018 powered by - PT SINGARAJA INTER MEDIA