• Redaksi
  • Privacy & Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
Monday, June 16, 2025
  • Login
www.dewatapos.com
  • HOME
  • NEWS
    • Bali
      • Buleleng
      • Denpasar
      • Badung
      • Gianyar
      • Tabanan
      • Klungkung
      • Karangasem
      • Jembrana
      • Bangli
    • Nasional
    • Internasional
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • BIROKRASI
  • OLAHRAGA
  • PESONA
    • Budaya
    • Wisata
  • FIGUR
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • Bali
      • Buleleng
      • Denpasar
      • Badung
      • Gianyar
      • Tabanan
      • Klungkung
      • Karangasem
      • Jembrana
      • Bangli
    • Nasional
    • Internasional
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • BIROKRASI
  • OLAHRAGA
  • PESONA
    • Budaya
    • Wisata
  • FIGUR
No Result
View All Result
www.dewatapos.com
No Result
View All Result
Home HUKUM & KRIMINAL

Polisi Tegaskan Penangkapan Arka Wijaya Sesuai Prosedur

by redaksi dewatapos
16/11/2023
Reading Time: 2 mins read
0
Polisi Tegaskan Penangkapan Arka Wijaya Sesuai Prosedur

Singaraja, Penangkapan terhadap aktivis yang kerap memberikan pendampingan hukum terhadap kasus-kasus hukum di Buleleng terkesan dipaksakan oleh Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Buleleng,bahkan dengan kekuatan penuh melakupakn upaya paksa untuk membawa Gede Putu Arka Wijaya ke Mapolres Buleleng berkaitan kasus dengan BPR Nur Abadi.

Menyikapi hal tersebut, Rabu 15 Nopember 2023, Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Buleleng AKP Gede Darma Diatmika menegaskan, proses penangkapan terhadap Arka Wijaya telah sesuai SOP dan berdasar KUHAP. Bahkan sebelumnya dilakukan pemanggilan terhadap terlapor sebagai saksi.

“Berdasar pemeriksaan saksi-saksi penyidik kemudian menetapkan terlapor Arka Wijaya sebagai tersangka berdasar hasil kesepakatan dalam gelar, kemudian dari hasil gelar itu dilakukan penangkapan atau upaya paksa,” terang AKP Darma Diatmika.

Berita Terkait

Sat Lantas Polres Buleleng Raih Tujuh Penghargaan di Hari Polantas ke-69

Polres Buleleng Bekuk DPO Narkoba di Denpasar

Kasi Humas Darma Diatmika mengatakan, langkah polisi menangkap tersangka karena dikhawatirkan mangkir dari panggilan. Bahkan ditakutkan akan melakukan intimidasi dan mempengaruhi saksi-saksi lain yang menyimpang dari faktanya. “Arka Wijaya ditetapkan sebagai tersangka sejak Jumat 10 Nopember 2023 dan akan dilakukan penahanan atas dugaan penipuan dan penggelapan,” bebernya.

Sebelumnya, polisi melakukan upaya paksa terhadap Gede Putu Arka Wijaya berkaitan dengan kasus yang dilaporkan BPR Nur Abadi, bahkan langkah penangkapan yang dilakukan Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Buleleng yang dipimpin langsung Kanit Tipidter Sat Reskrim Polres Buleleng, Ipda I Ketut Yulio Saputra, Selasa 14 Nopember 2023 nyaris gagal dilakukan, dimana sekitar pukul 22.00 wita bersama sejumlah polisi tidak berseragam langsung menciduk Arka Wijaya yang sedang menerima tamu di bale sekepatnya.

Polisi yang gagal melakukan upaya paksa akhirnya berkumpul tidak jauh dari rumah Arka Wijaya di Jalan Pulau Lombok Kelurahan Banyuning, Kecamatan Buleleng, bahkan kemudian sekitar pukul 23.00 wita dengan kekuatan tambahan polisi berseragam kembali melakukan upaya paksa.

Disaksikan istri dan orang tuanya, serta anak pertamanya yang masih berusia 9 tahun, Arka Wijaya disergap puluhan polisi, bahkan akibat mempertahankan diri, Arka Wijaya diseret untuk keluar dari rumahnya hal itu menyebabkan terjadinya kerusakan, bahkan anak Arka Wijaya merasa ketakutan dengan pennagkapan yang dilakukan tanpa profesional tersebut. (TIM)

Tags: arkawijayabprnurabadipolresupayapaksa
Share18SendScanShareSend
Previous Post

Dispar Buleleng Dukung Pemuteran Bay Festival Tingkatkan Ekonomi Masyarakat

Next Post

Buleleng Menjadi Tempat Ajang Pencarian Bakat Cabor Atletik Kemenpora RI

Baca Juga

Kasus Dugaan Pemerasan Perizinan Kembali Bergulir, Kajati Bali Pastikan Ada Tersangka Tambahan
HUKUM & KRIMINAL

Kasus Dugaan Pemerasan Perizinan Kembali Bergulir, Kajati Bali Pastikan Ada Tersangka Tambahan

04/04/2025
Polres Buleleng Tangkap Empat Pelaku Narkoba, Amankan 5,24 Gram SS
HUKUM & KRIMINAL

Polres Buleleng Tangkap Empat Pelaku Narkoba, Amankan 5,24 Gram SS

26/03/2025
Hakim Jatuhkan Vonis Tiga Tahun Penjara, Terdakwa Nyatakan Banding
HUKUM & KRIMINAL

Hakim Jatuhkan Vonis Tiga Tahun Penjara, Terdakwa Nyatakan Banding

26/03/2025
Next Post
Buleleng Menjadi Tempat Ajang Pencarian Bakat Cabor Atletik Kemenpora RI

Buleleng Menjadi Tempat Ajang Pencarian Bakat Cabor Atletik Kemenpora RI

Discussion about this post

Recommended

Kapolres Buleleng Mengucapkan Selamat Natal dan Tahun Baru

Kapolres Buleleng Mengucapkan Selamat Natal dan Tahun Baru

24/12/2022
Permainan Mafia Tanah dan Aparat Desa, Tiba-Tiba Tanah Warga Diserobot

Permainan Mafia Tanah dan Aparat Desa, Tiba-Tiba Tanah Warga Diserobot

29/11/2022

Most Popular

Kulit Pepaya: Sumber Bioetanol yang Ramah Lingkungan
OPINI

Kulit Pepaya: Sumber Bioetanol yang Ramah Lingkungan

06/04/2025
Berkonsep Sociopreneur, Jelang Galungan dan Kuningan Pasutri di Buleleng Gelar Pasar Murah Digital
NEWS

Berkonsep Sociopreneur, Jelang Galungan dan Kuningan Pasutri di Buleleng Gelar Pasar Murah Digital

06/04/2025
Dua Sepeda Motor Adu Jangkrik, Satu Orang Meninggal Dunia
NEWS

Dua Sepeda Motor Adu Jangkrik, Satu Orang Meninggal Dunia

06/04/2025
  • Redaksi
  • Privacy & Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
More Info : redaksi@dewatapos.com

© 2018 powered by - PT SINGARAJA INTER MEDIA

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • Bali
    • Nasional
    • Internasional
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • BIROKRASI
  • OLAHRAGA
  • PESONA
  • FIGUR

© 2018 powered by - PT SINGARAJA INTER MEDIA