• Redaksi
  • Privacy & Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
Sunday, June 15, 2025
  • Login
www.dewatapos.com
  • HOME
  • NEWS
    • Bali
      • Buleleng
      • Denpasar
      • Badung
      • Gianyar
      • Tabanan
      • Klungkung
      • Karangasem
      • Jembrana
      • Bangli
    • Nasional
    • Internasional
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • BIROKRASI
  • OLAHRAGA
  • PESONA
    • Budaya
    • Wisata
  • FIGUR
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • Bali
      • Buleleng
      • Denpasar
      • Badung
      • Gianyar
      • Tabanan
      • Klungkung
      • Karangasem
      • Jembrana
      • Bangli
    • Nasional
    • Internasional
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • BIROKRASI
  • OLAHRAGA
  • PESONA
    • Budaya
    • Wisata
  • FIGUR
No Result
View All Result
www.dewatapos.com
No Result
View All Result
Home HUKUM & KRIMINAL

Polisi Tangkap Tangan Pengoplos Gas Bersubsidi Di Desa Panji

by redaksi dewatapos
13/01/2022
Reading Time: 2 mins read
0
Polisi Tangkap Tangan Pengoplos Gas Bersubsidi Di Desa Panji

Singaraja, Satu pelaku pengoplos tabung gas bersubsidi tertangkap tangan oleh Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Buleleng saat melakukan aksinya di Dusun Kembang Sari, Desa Panji Kecamatan Sukasada hingga langsung diamankan dan digiring ke Mapolres Buleleng.

Pelaku Kadek Ardika alias Dek Ar (38) tidak menyangka aksi pengoplosan gas LPG dari tabung bersubsidi 3 Kg ke tabung 12 Kg menjadi incaran polisi,bahkan saat melakukan pengoplosan tanpa disadari tempat tinggalnya di Desa Panji langsung digerebeg sejumlah polisi.

Kanit II Sat Reskrim Polres Buleleng, Ipda Ketut Darbawa didampingi Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Sumarjaya, Kamis 13 Januari 2022 menyebutkan, pengungkapan pengoplosan gas LPG tersebut berawal dari informasi masyarakat yang kemudian dilakukan penyelidikan hingga pengerebegan.

Berita Terkait

TPT Disperindag Temui Pelanggaran, SPBE Putra Bali Dwipa Abaikan SOP Keselamatan Konsumen

Ditemukan Lagi Pangkalan LPG ‘Nakal’, Pertamina Siapkan Sanksi PHU

“Dari informasi tersebut, Tim Tipiter menyisir lokasi ke wilayah desa Panji dan menemukan adanya aktivitas masyarakat sedang memindahkan isi gas 3 kg ke 12 kg. Dari penggerebegan kita temukan tabung 12 kg berjumlah 15 buah, 3kg 60 buah dan alat-alat yang digunakan mengoplos,” papar Darbawa.

Pelaku Dek Ar dalam keterangannya menyebutkan setelah memindahkan isi tabung subsidi ke non subsidi tersebut dijual kepada konsumen dan pelaku mendapatkan keuntungan Rp. 20.000 pertabung. “Baru sebulan belajar ngoplos dan pengalaman dapat di Denpasar, dari menjual tabung itu mendapat untung Rp 20 ribu pertabung,” ujarnya.

Dalam proses penanganan yang dilakukan Sat Reskrim Polres Buleleng, pelaku dijerat dengan pasal 53 huruf b dan c UU nomor 22 tahun 2001 tentang Migas, termasuk Pasal 53 huruf b UU nomor 22 tahun 2001 terkait Penengangkutan sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 tanpa izin Usaha Pengangkutan dipidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp. 40.000.000.000 (empat puluh milyar rupiah) serta Pasal 53 huruf c UU nomor 22 tahun 2002 : Penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 tanpa izin Usaha Penyimpanan dipidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp. 40.000.000.000.

Perbuatan pelaku juga dikuatkan dengan barang bukti berupa 15 tabung gas ukuran 12 kg, 60 tabung gas ukuran 3 Kg, 45 buah segel tabung gas, 45 buah karet pengaman gas, 10 batang pipa besi untuk mengoplos gas. (TIM)

Tags: gaslpgmigasoplos
Share15SendScanShareSend
Previous Post

Dispar Buleleng Berencana Gelar Buleleng Sport Tourism 2022

Next Post

Menghindari Jalan Jebol, Truck Terperosok Di Gitgit

Baca Juga

Kasus Dugaan Pemerasan Perizinan Kembali Bergulir, Kajati Bali Pastikan Ada Tersangka Tambahan
HUKUM & KRIMINAL

Kasus Dugaan Pemerasan Perizinan Kembali Bergulir, Kajati Bali Pastikan Ada Tersangka Tambahan

04/04/2025
Polres Buleleng Tangkap Empat Pelaku Narkoba, Amankan 5,24 Gram SS
HUKUM & KRIMINAL

Polres Buleleng Tangkap Empat Pelaku Narkoba, Amankan 5,24 Gram SS

26/03/2025
Hakim Jatuhkan Vonis Tiga Tahun Penjara, Terdakwa Nyatakan Banding
HUKUM & KRIMINAL

Hakim Jatuhkan Vonis Tiga Tahun Penjara, Terdakwa Nyatakan Banding

26/03/2025
Next Post
Menghindari Jalan Jebol, Truck Terperosok Di Gitgit

Menghindari Jalan Jebol, Truck Terperosok Di Gitgit

Discussion about this post

Recommended

Lestarikan Budaya Bali, Penyuluh Bahasa Bali Kembali Buka Pelatihan Menulis Lontar

Lestarikan Budaya Bali, Penyuluh Bahasa Bali Kembali Buka Pelatihan Menulis Lontar

11/01/2022
Ny. Putri Koster Resmi Dilantik sebagai Ketua Dekranasda Provinsi Bali Masa Bakti 2025-2030

Ny. Putri Koster Resmi Dilantik sebagai Ketua Dekranasda Provinsi Bali Masa Bakti 2025-2030

04/03/2025

Most Popular

Kulit Pepaya: Sumber Bioetanol yang Ramah Lingkungan
OPINI

Kulit Pepaya: Sumber Bioetanol yang Ramah Lingkungan

06/04/2025
Berkonsep Sociopreneur, Jelang Galungan dan Kuningan Pasutri di Buleleng Gelar Pasar Murah Digital
NEWS

Berkonsep Sociopreneur, Jelang Galungan dan Kuningan Pasutri di Buleleng Gelar Pasar Murah Digital

06/04/2025
Dua Sepeda Motor Adu Jangkrik, Satu Orang Meninggal Dunia
NEWS

Dua Sepeda Motor Adu Jangkrik, Satu Orang Meninggal Dunia

06/04/2025
  • Redaksi
  • Privacy & Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
More Info : redaksi@dewatapos.com

© 2018 powered by - PT SINGARAJA INTER MEDIA

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • Bali
    • Nasional
    • Internasional
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • BIROKRASI
  • OLAHRAGA
  • PESONA
  • FIGUR

© 2018 powered by - PT SINGARAJA INTER MEDIA