Singaraja, Kasus dugaan penggelapan sertifikat tanah milik Made Astra, warga Desa Tigawasa, Kecamatan Banjar Buleleng, yang diduga dilakukan oleh seorang oknum relawan yang mengurus Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di desa tersebut, masih bergulir di Sat Reskrim Polres Buleleng.
Dalam perkembangan kasus yang dilaporkan sepekan lalu, beberapa orang saksi sejauh ini sudah dimintai keterangan oleh pihak penyidik Satreskrim Polres Buleleng untuk proses penyelidikan lebih lanjut, bahkan polisi telah membidik tersangka atau pelaku dalam kasus tersebut.
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres Buleleng, AKP I Gede Sumarjaya mengatakan, saat ini terhadap kasus laporan dugaan penggelapan sertifikat tanah milik korban Astra masih penyelidikan. “Masih dimintakan keterangan, baru pelapor atau korban saja. Nanti akan dikonfirmasi dengan keterangan saksi-saksi lainnya, termasuk memastikan keterlibatan pelaku atau calon tersangka” ungkap AKP Sumarjaya, Selasa 19 April 2022.
Sejauh ini, diakui AKP Sumarjaya, polisi belum menentukan terhadap orang yang dilaporkan dalam kasus ini, meskipun dalam keterangan korban menyebutkan jika perbuatan itu dilakukan oleh seorang oknum relawan. Nantinya keterangan dari saksi-saksi lainnya itulah yang akan menentukan terduga pelaku atas kasus ini.
“Dalam proses penyelidikan kasus ini, tidak ada kendala. Nanti kalau sudah cukup bukti, ada keterangan saksi sudah dan hasil gelar perkara, baru nanti akan dipanggil pihak yang dilaporkan atau terduga pelaku. Saat ini masih penyelidikan, nanti kalau ada perkembangan akan disampaikan,” beber AKP Sumarjaya.
Sekedar diketahui kasus ini berawal dari, korban bersama beberapa warga lainnya pada tahun 2019 lalu mengajukan permohonan PTSL ke pihak desa. Proses kepengurusan PTSL ke BPN itu dilakukan oleh tim relawan di desa Tigawasa. Setelah sekian lama, korban justru tidak pernah menerima sertifikat tanah miliknya.
Korban Astra berusaha mencari tahu, hingga mempertanyakan hal ini ke pihak BPN Buleleng. Alhasil, sertifikat hak milik (SHM) dengan No. 1930/Desa Tigawasa, luas 5.570 m2 tercatat atas nama Made Astra telah diambil oleh seorang relawan dalam pengurusan prona berinisial PEA.
Menariknya dalam pengambilan itu, PEA menggunakan surat kuasa bermeterai 6000 diketahui oleh Perbekel Desa Tigawasa. Kabar diterima, surat kuasa itu adalah palsu. Mengetahui hal itu, korban mencari PEA untuk menanyakan kejadian yang sebenarnya.
Hingga akhirnya, korban mendapat informasi bahwa sertifikat miliknya itu digadaikan kepada seseorang di wilayah Kecamatan Tejakula. Beberapa kali korban pun berusaha meminta kejelasan hal itu kepada PEA, namun justru belum ada titik terang.
Akibat kejadian itu, korban melapor ke Polres Buleleng. Persoalan ini bahkan sempat dimediasi di kantor Desa. Dari mediasi itu, relawan tersebut mengakui perbuatannya dan berjanji segera menyelesaikan persoalan tersebut. (ARK)
Discussion about this post