Setelah melalui proses pemeriksaan secara intensif di Mapolres Buleleng, Polisi akhirnya mengamankan lima pelaku aksi pencurian di Lovina pada Gudang Lovina Shopping Center, bahkan satu pelaku disebutkan sebagai pengacara.
Singaraja, Setelah dilakukan pengembangan dan pemeriksaan secara intensif dari kasus pencurian yang terjadi di Gudang Lovina Shopping Center Desa Kalibukbuk, Sat Reskrim Polres Buleleng akhirnya mengamankan Lima pelaku yang terindikasi sebagai pelaku utama, termasuk mengamankan sejumlah barang bukti bersama mobil pick up DK 8620 UY yang digunakan mengangkut.
Lima orang yang telah diamankan itu diduga kuat telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan dijerat dengan pasal 363 KUHP, diantaranya Ketut Wardana (36), Ketut Kidi Arjaya (45), Gede Sudiasa (19) alias Bandit, Gede Karismawan(37) dan Kadek K (17), bahkan disebut-sebut satu diantaranya seorang pengacara yang juga keponakan Anggota DPRD Buleleng.
“Sabar ini masih dilakukan proses, belum diketahui secara pasti berapa yang diamankan, namun sudah ada barang bukti, kita tunggu saja hasil penyelidikan dan penyidikannya,” ungkap Kasubag Humas Polres Buleleng, Iptu Gede Sumarjaya saat dikonfirmasi Rabu 11 Agustus 2021.
Terbongkarnya aksi kelima pelaku yang merupakan warga Dusun Pasar Desa Anturan berdasarkan laporan Kadek Regen Suryawan (35) yang mendapatkan barang milik pamannya berada di pengepul rongsokan serta dikuatkan lagi hasil penyelidikan im Opsnal Sat Reskrim Polres Buleleng.
Disebutkan dalam keterangan di Mapolres Buleleng, kelima pelaku bukan saja melakukan pencurian satu kali melaninkan dua kali, aksi pertama dilakukan pada 2 Agustus 2021 sekitar pukul 10.00 wita dan selanjutnya pada tanggal 8 Agustus 2021 sekitar pukul 09.30 wita.
Berdasarkan informasi menyebutkan, barang bukti yang diamankan di Mapolres Buleleng diantaranya, sebuah Brankas. Satu Meja besi, sebuah Kulkas, satu troli besar, satu troli kecil, pagar aluminium, magic com, rak aluminium, kipas angin dan beberapa alat-alat toko, sehingga pemilik Kadek Suartana mantan anggota DPRD Buleleng mengalami kerugian sebesar Rp. 15.000.000,-.
Sementara, dari hasil pemeriksaan para pelaku mengakui telah mengambil barang-barang tersebut di TKP dengan cara bersama-sama merusak pintu pagar dan pintu gudang kemudian masuk mengambil barang-barang, setelah berhasil mengeluarkan kemudian diangkut menggunakan mobil pick up milik pengepul dan dijualnya.
Ada hal menarik dari proses penanganan yang dilakukan polisi, dimana dari lima orang yang diamankan dan diduga sebagai pelaku empat orang masih ditahan di Mapolres Buleleng, sedangkan satu orang yang disebut-sebut sebagai pengacara dan juga keponakan Anggota DPRD Buleleng tidak dilakukan penahanan, namun hingga saat ini belum ada keterangan resmi dari kepolisian. (DEM)
Discussion about this post