Singaraja, Pimpinan Definitif DPRD Kabupaten Buleleng secara resmi diumumkan dan ditetapkan melalui Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Buleleng di Ruang Gabungan Komisi Gedung Dewan Buleleng, Kamis 12 September 2024.
Empat anggota DPRD Buleleng yang ditetapkan sebagai Pimpinan DPRD Buleleng periode 2024-2029 diantaranya Ketut Ngurah Arya, Amd. Kom., dari Fraksi PDI Perjuangan sebagai Ketua DPRD Buleleng, posisi Wakil Ketua I dari Fraksi Golongan Karya, Nyoman Gede Wandira Adi, ST, selanjutnya Wakil Ketua II Fraksi Nasional Demokrasi (NasDem) diberikan kepada Made Jayadi Asmara, S.Sos, serta Wakil Ketua III dari Fraksi Gerindra diserahkan Kadek Widana, SH.
Gede Supriatna, SH selaku Ketua Sementara DPRD mengumumkan nama-nama Pimpinan DPRD Periode 2024-2029 yang terdiri dari satu orang Ketua dan tiga orang Wakil Ketua tersebut berdasarkan ketentuan peraturan DPRD Kabupaten Buleleng Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tata Tertib DPRD serta surat keputusan induk partai masing-masing yang dikirim kepada Sekretariat DPRD Kabupaten Buleleng.
“Selamat atas ditetapkannya Pimpinan baru DPRD Buleleng, serta berharap agar dapat membawa perubahan-perubahan yang lebih baik dalam mengawal dan mengakomodir aspirasi masyarakat guna kemajuan Buleleng kedepannya,” ungkap Supriatna
Dalam rapat tersebut Ketua Sementara DPRD Buleleng juga mengumumkan Fraksi-Fraksi yang terbentuk di DPRD Kabupaten Buleleng sesuai dengan ketentuan regulasi dimana Fraksi yang terbentuk berjumlah lima Fraksi yakini Fraksi PDIP-Hanura dengan jumlah anggota 20 orang dengan Ketua Fraksi dijabat oleh Ni Kadek Turkini, SH., Fraksi Partai Golkar dengan jumlah 11 orang dengan Ketua Fraksi Ketut Dody Tisna Adi, Fraksi Partai Nasdem Jumlah anggota 6 orang dengan Ketua Fraksi dijabat oleh Nyoman Meliun, Fraksi Partai Gerindra jumlah anggota 4 orang dengan Ketua Fraksi dijabat oleh Ketut Susana, serta Fraksi Partai Demokrat-PKB dengan jumlah anggota sebanyak 4 orang dan dipercayakan kepada Kadek Sumardika sebagai Ketua Fraksi.
Rencananya, pelantikan Pimpinan DPRD Kabupaten Buleleng akan digelar secepatnya sesuai dengan ketentuan regulasi dimana keputusan rapat tentang penetapan Pimpinan DPRD akan disampaikan Kepada Gubernur Bali melalui Bupati untuk dapat difasilitasi serta diterbitkan Surat Keputusan Gubernur Bali. |KMS
Editor : Made Suartha
Discussion about this post