• Redaksi
  • Privacy & Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
Sunday, July 6, 2025
  • Login
www.dewatapos.com
  • HOME
  • NEWS
    • Bali
      • Buleleng
      • Denpasar
      • Badung
      • Gianyar
      • Tabanan
      • Klungkung
      • Karangasem
      • Jembrana
      • Bangli
    • Nasional
    • Internasional
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • BIROKRASI
  • OLAHRAGA
  • PESONA
    • Budaya
    • Wisata
  • FIGUR
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • Bali
      • Buleleng
      • Denpasar
      • Badung
      • Gianyar
      • Tabanan
      • Klungkung
      • Karangasem
      • Jembrana
      • Bangli
    • Nasional
    • Internasional
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • BIROKRASI
  • OLAHRAGA
  • PESONA
    • Budaya
    • Wisata
  • FIGUR
No Result
View All Result
www.dewatapos.com
No Result
View All Result
Home NEWS Bali

Pertemuan Gubernur Koster Dan Petani Di Pemuteran Deadlock

by redaksi dewatapos
04/09/2023
Reading Time: 3 mins read
0
Pertemuan Gubernur Koster Dan Petani Di Pemuteran Deadlock

Singaraja, Dipenghujung jabatannya Gubernur Bali Wayan Koster bertemu dengan petani penggarap lahan eks HGU No I PT Margarana Desa Pemuteran, Gerokgak Buleleng, Minggu 3 Agustus 2023. Pertemuan tersebut dihadiri kelompok Tani Margana Mandiri dan Serikat Tani Sukamakmur sebagai pihak yang diundang.

Menariknya dalam pertemuan itu Gubernur Koster yang didampingi Penjabat (Pj) Bupati Buleleng Ketut Lihadnyana, Kepala Kanwil BPN Provinsi Bali Andry Novijandri, Kapolres Buleleng AKBP I Made Dhanuardana dan Dandim 1609/Buleleng Letkol Kav Angga Nurdyana, memberikan ultimatum agar petani penggarap hengkang dari lahan yang ditempati atau terima opsi yang ditawarkan Gubernur.

Kehadiran Koster di Pemuteran rencananya untuk mengakhiri konflik agraria yang telah berlangsung cukup lama setelah petani penggarap menguasai dan mengajukan permohonan atas lahan eks HGU Margarana.

Berita Terkait

Hakim Jatuhkan Vonis Tiga Tahun Penjara, Terdakwa Nyatakan Banding

Komisi I DPRD Bali Datangi Bukit Ser, Merespon Pengaduan Masyarakat

Koster juga membawa skema yang harus diterima petani dengan asumsi pembagian lahan yang menurutnya sudah cukup realistis dengan memberikan relokasi lahan untuk petani seluas 85,76 hektar untuk warga penggarap, desa dinas, desa adat, kawasan pura dan kuburan, faslitas umum dan peternakan. Bahkan Koster juga mengalokasikan seluas 5 hektar untuk TNI. ”Untuk pendistribusiannya diserahkan kepada tim 13,”katanya.

Opsi tersebut menurut Koster, merupakan ospi yang harus diterima oleh petani penggarap mengingat konflik agraria dilahan tersebut telah menjadi sorotan BPK maupun KPK. Fakta kepemilikan menurut Koster lahan tersebut berasal dari pembelian HCO Zimmmermann selaku ahli waris Henry Nicholas Boon seharga Rp 200 ribu.

”Lahan seluas 246,5 hektar di Pemuteran sah milik Pemprov Bali.Pada zaman Pemerintah Hindia Belanda  tercatat sebagai Persil Hak Erpacht No 18 atas nama Henry Nicholas Boon sesuai dengan couverment besluit 25 Nopember 1915.Nomor 21 tanggal 13  Nopember 1916,”jelas Koster.

Bukti lain menurut Koster beberapa kali berperkara di pengadilan dengan memenangkan perkara melawan PT Margarana dan menang pada tingkat pengadilan pertama PN Singaraja. Atas hasil itu PT Margarana mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi dan putusannya menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama. “Sehingga kemudian PT Margarana melakukan kasasi ke MA dan mengabulkan permohonannya. Lalu Pemprov Bali mengajukan peninjuan kembali (PK) dan diterima melalui Putusan Mahkamah Agung No 591/PK/Pdt/2018 teranggal 10 Agustus 2018,”jelas Koster.

Atas putusan itu, Koster menyebutkan, Pemprov Bali memberikan dua alternatif yakni melaksanakan eksekusi atas putusan MA dengan asumsi petani tidak mendapatkan hak apapun. Dan skema pemberian lahan sesuai yang ditentukan Pemprov Bali. “Saya minta hari ini supaya ada keputusan petani atau warga menerima opsi yang ditawarkan. Konsekwensinya jika menolak maka akan diambil pilihan hukam termasuk melakukan eksekusi,”kata Koster.

Hanya saja Tim 13 bentukan petani dan Pemerintahan Desa Pemuteran melalui ketua timnya Bagus Rai  meminta waktu untuk meneruskan tawaran itu kepada warga petani. Namun demikian Bagus Rai masih melakukan upaya negosiasi agar skema pembagian lahan tetap mengacu pada pola 70:30. “Berikan waktu kami untuk pikir-pikir. Namun demikian kami meminta pola pembagiannya 70 untuk petani dan 30 untuk Pemprov Bali,”tawarnya.

Namun Koster yang akan mengakhiri jabatannya pada 5 September 2023 mendatang hanya memberikan waktu 1 hari kepada petani untuk berpikir menerima atau menolak opsi yang ditawarkan. “Tawaran itu merupakan opsi terakhir. Deadlinenya sampai besok,”tandas Koster.

Sementara itu, Ketua Serikat Petani Suka Makmur Rasyid mengaku tidak ambil pusing atas deadline Koster  tersebut. Pria yang pernah diundang khusus Presiden Joko Widodo pada Hari Tani ke Istana Negara itu  mengaku menolak opsi yang ditawarkan kendati seperti terlihat bagus. ”Koster sebagai gubernur tidak bisa menunjukkan status kepemilikan bahwa lahan yang kami tempat merupakan asset Pemprov Bali. Silahkan tunjukkan bukti kendati hanya foto copy (sertifikat),”ujarnya.

Ia pun menepis ancaman eksekusi jika petani dan warga menolak opsi yang ditawarkan oleh Koster. Terlebih yang dipaparkan Gubernur  Koster menurut Rasyid banyak terdapat kejanggalan tidak sesuai fakta.

”Kami tetap menolak (opsi Gubernur Koster) karena tidak ada landasan hukumnya.Dan sekarang main gertak akan dilakukan eksekusi, silahkan saja kalau memang ada dasarnya.Tentu kami juga akan melawan,”tandas Rasyid.

Meski berlangsung lama, pertemuan Gubernur Koster dengan kelompok Tani Margana Mandiri dan Serikat Tani Sukamakmur belum membuahkan hasil yang diinginkan, bahkan para kelompok tani tersebut mengaku kecewa dengan opsi yang diberikan pemerintah. (TIM)

Tags: hgulahanmargaranapemuterantanah
Share6SendScanShareSend
Previous Post

Raih 16 Medali, Bakti Negara Dewaki Buleleng Juara Umum di IPSI Bali Championship

Next Post

Koster Melunak Kesepakatan Berubah, Lahan Eks PT Margarana 50 Persen Untuk Petani

Baca Juga

Gelar Metatah Massal, Banjar Adat Banjar Bali Libatkan 90 Peserta
Buleleng

Gelar Metatah Massal, Banjar Adat Banjar Bali Libatkan 90 Peserta

06/04/2025
Kerusakan Jalan di Buleleng Mengancam Keselamatan Jiwa
Buleleng

Kerusakan Jalan di Buleleng Mengancam Keselamatan Jiwa

06/04/2025
Kado HUT Ke-421 Kota Singaraja, Gubernur Koster Komit Tuntaskan Infrastruktur Jalan, Pelabuhan dan Sports Center
Bali

Kado HUT Ke-421 Kota Singaraja, Gubernur Koster Komit Tuntaskan Infrastruktur Jalan, Pelabuhan dan Sports Center

06/04/2025
Next Post
Koster Melunak Kesepakatan Berubah, Lahan Eks PT Margarana 50 Persen Untuk Petani

Koster Melunak Kesepakatan Berubah, Lahan Eks PT Margarana 50 Persen Untuk Petani

Discussion about this post

Recommended

Polda Bali Bentuk Satgas Bansos Lakukan Pengawasan Bantuan Sosial Ke Masyarakat

Polda Bali Bentuk Satgas Bansos Lakukan Pengawasan Bantuan Sosial Ke Masyarakat

29/01/2019
Pasca Ratusan Babi Mati di Desa Bila, Distan Buleleng Ajak Pengusaha Ternak Jalin KIE

Pasca Ratusan Babi Mati di Desa Bila, Distan Buleleng Ajak Pengusaha Ternak Jalin KIE

07/05/2023

Most Popular

Kulit Pepaya: Sumber Bioetanol yang Ramah Lingkungan
OPINI

Kulit Pepaya: Sumber Bioetanol yang Ramah Lingkungan

06/04/2025
Berkonsep Sociopreneur, Jelang Galungan dan Kuningan Pasutri di Buleleng Gelar Pasar Murah Digital
NEWS

Berkonsep Sociopreneur, Jelang Galungan dan Kuningan Pasutri di Buleleng Gelar Pasar Murah Digital

06/04/2025
Dua Sepeda Motor Adu Jangkrik, Satu Orang Meninggal Dunia
NEWS

Dua Sepeda Motor Adu Jangkrik, Satu Orang Meninggal Dunia

06/04/2025
  • Redaksi
  • Privacy & Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
More Info : redaksi@dewatapos.com

© 2018 powered by - PT SINGARAJA INTER MEDIA

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • Bali
    • Nasional
    • Internasional
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • BIROKRASI
  • OLAHRAGA
  • PESONA
  • FIGUR

© 2018 powered by - PT SINGARAJA INTER MEDIA