Singaraja, Lahan seluas 12.700 M2 yang dikuasai I Gusti Kompyang Adnyana (44),warga Dusun Taman Sari, Desa Tingga-Tingga Kecamatan Gerokgak Buleleng diserobot, bahkan telah diajukan untuk sertifikat ke BPN atau Kantor Pertanahan Kabupaten Buleleng, sehingga diduga dalam proses tersebut terjadi pemalsuan surat yang diduga melibatkan mafia tanah dengan aparat desa setempat.
I Gusti Kompyang Adnyana melalui kuasa hukumnya Gede Harja Astawa, Senin 28 Nopember 2022 sekitar pukul 21.00 wita melaporkan kasus tersebut ke Mapolres Buleleng dengan tiga orang terlapor diantaranya Ketut Suryana, Oknum kadus Taman Sari I Putu Mardika dan Oknum Perbekel atau Kepala Desa Tingga-Tingga I Komang Adi Wirawan.
“Dimana yang diadukan itu orang yang mengklaim tanah milik Gusti Kompyang. Itu tanah miliknya Gusti Kompyang yang sudah digarap turun temurun dengan SPPT bayar pajak disertifkatkan secara sporadik oleh terlapor itu, sporadik penguasa fisik itu dibuat, diakui dibuat oleh oknum kadus dan oknum kepala desa itu sendiri itu yang kita adukan, mudah-mudahan itu diproses dan terbukti itu,” tegas Harja Astawa saat mendampingi Kompyang Adnyana.
Harja Astawa sebagai kuasa hukum merasakan sebuah kecurigaan terhadap proses yang dilakukan oknum aparat desa setempat yang sangat mudah dan cepat memberikan rekomendasi untuk proses pengajuan sertifikat sehingga ada dugaan keterlibatan mafia tanah yang dibantu aparat desa setempat.
“Permohonan yang diajukan pihak mereka cepat sekali prosesnya, jadi kami curiga disini ini, ada indikasi mafia tanah, kenapa oknum kepala desa dan oknum kadus itu sudah tahu miliknya Gusti Kompyang Adnyana kok direkomendasikan juga kepada pihak lain yang tanpa dasar dan dibikinkan dasar baru sporadik itu untuk mohon sertifikat ini yang menjadi persoalan kita, itu yang kita laporkan,” beber Harja Astawa.
Harja Astawa menyebutkan, terungkapnya keterlibatan mafia tanah tersebut dari sejumlah tahapan yang dilakukan pihak-pihak terkait, bahkan pihak yang keberatan tidak bisa menunjukan bukti-bukti atau dokumen kepemilihan lahan yang telah ditempati korban secara turun temurun itu.
“Kita pernah diundang oleh kepala desa untuk menyelesaikan masalah ini, dimana katanya ada pihak yang keberatan, kita datang tapi pihak keberatan itu tidak ada bukti dan tidak bisa apa-apa, tiba-tiba yang pihak keberatan tersebut kok bisa mengajukan permohonan sertifikat ke BPN, mengukur secara diam-diam, dasarnya apa ?, padahal pada saat mediasi tidak bisa menunjukan apa-apa,bukti-buktinya dia, nah informasi dibuatkan sporadik penguasa fisiknya, ini yang tidak benar karena dikuasai Gusti Kompyang,” ungkap Kuasa Hukum Kompyang Adyana.
Sementara, berkaitan dengan laporan pemalsuan surat sehingga ada dugaan keterlibatan mafia tanah dan aparat desa, tiga orang yang terlapor belum bisa dikonfirmasi, namun demikian proses penanganan hukum dilakukan Sat Reskrim Polres Buleleng.(TIM)
Discussion about this post