• Redaksi
  • Privacy & Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
Sunday, June 22, 2025
  • Login
www.dewatapos.com
  • HOME
  • NEWS
    • Bali
      • Buleleng
      • Denpasar
      • Badung
      • Gianyar
      • Tabanan
      • Klungkung
      • Karangasem
      • Jembrana
      • Bangli
    • Nasional
    • Internasional
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • BIROKRASI
  • OLAHRAGA
  • PESONA
    • Budaya
    • Wisata
  • FIGUR
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • Bali
      • Buleleng
      • Denpasar
      • Badung
      • Gianyar
      • Tabanan
      • Klungkung
      • Karangasem
      • Jembrana
      • Bangli
    • Nasional
    • Internasional
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • BIROKRASI
  • OLAHRAGA
  • PESONA
    • Budaya
    • Wisata
  • FIGUR
No Result
View All Result
www.dewatapos.com
No Result
View All Result
Home HUKUM & KRIMINAL

Perkosa Anak Kandung, Mantan Anggota DPRD Buleleng Dilaporkan ke Polisi

by redaksi dewatapos
02/06/2024
Reading Time: 2 mins read
0
Perkosa Anak Kandung, Mantan Anggota DPRD Buleleng Dilaporkan ke Polisi

Singaraja, Mantan anggota DPRD Buleleng masa bakti 2004-2009 dilaporkan ke polisi lantaran telah melakukan perbuatan Tindakan pidana persetubuhan terhadap anak kandungnya yang masih dibawah umur.

Tindakan kekerasan seksual yang dilakukan MD (59) di salah satu desa di Kecamatan Seririt itu dilakukan sebanyak tiga kali, bahkan MD dengan leluasa melakukan aksi biadabnya itu lantaran memberikan ancaman kepada korban, meski demikian perbuatan pelaku akhirnya terendus oleh ibu korban dan langsung melaporkannya ke polisi dan hingga Minggu 2 Juni 2024, kasus tersebut masih dilakukan penanganan di Unit PPA Sat Reskrim Polres Buleleng.

Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Buleleng, AKP Gede Darma Diatmika saat dikonfirmasi membenarkan kasus persetubuhan yang dilakukan seorang ayah terhadap anak kandungnya yang masih berstatus sebagai pelajar SMA.

Berita Terkait

Penyertaan Modal 4 Perumda Melonjak Tajam, Fraksi DPRD Buleleng Sepakat Tiga Ranperda Masuk Ketahapan Perda

DPRD Buleleng Setujui Empat Ranperda Dilanjutkan Pembahasannya

“Ya,benar ada peristiwa persetubuhan terhadap anak kandungnya berinisial PWN masih dibawah umur dan dilaporkan pada 25 Mei 2024 lalu. Kalau peristiwanya  terjadi pada Minggu,  5 mei 2024 sekitar pukul 00.00 wita dirumah terlapor,” beber AKP Darma Diatmika.

Kasi Humas AKP Darma Diatmika menyebutkan, korban merupakan  anak kandung terduga pelaku yang saat peristiwa itu terjadi pelaku sudah bercerai dengan istrinya. “Sebelumnya pelaku menitipkan korban dirumah kakeknya di Desa Unggahan. Sementara ibu kandung korban sudah menikah lagi,” bebernya.

Berdasarkan keterangan dan laporan menyebutkan, korban saat itu kembali tinggal bersama MD di tengah malam dikagetkan oleh pelaku yang tiba-tiba masuk ke kamar korban, bahkan langsung mengarap anak kandungnya. “Pelaku kemudian memeluk korban dan mencium hingga menyetubuhi korban. Korban sempat berontak dan berteriak namun tidak berdaya,” ungkap Darma Diatmika.

Disebutkan, aksi pemerkosaan yang menimpa korban itu sebanyak tiuga kali dan dilakukan di rumah pelaku, “Korban tidak berani melaporkan kejadian tersebut karena di bawah tekanan dan ancaman pelaku yang tidak lain adalah bapak kandungnya sendiri,” sebut Kasi Humas Darma Diatmika.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kasus kekerasan seksual yang dilakukan ayah kandung itu masih dalam proses penyidikan, bahkan pelaku disebutkan telah ditetapkan sebagai tersangka dijerat dengan pasal  81 UU RI no 35 tahun 2014 tentang  perlindungan anak, bahkan Mantan Anggota DPRD Buleleng itu sudah dilakukan  penahanan sejak 29 Mei 2024.|TIM

Editor : Made Suartha

Tags: anak kandungdprdperkosarudapaksa
Share30SendScanShareSend
Previous Post

Kapolres Buleleng Meminta Jaga Anak Muda Dari Pergaulan Negatif

Next Post

Tournament Kayusambuk Cup II, R – JOSS 24 Tumbangkan Tim Volley Tuan Rumah Tanpa Balas

Baca Juga

Kasus Dugaan Pemerasan Perizinan Kembali Bergulir, Kajati Bali Pastikan Ada Tersangka Tambahan
HUKUM & KRIMINAL

Kasus Dugaan Pemerasan Perizinan Kembali Bergulir, Kajati Bali Pastikan Ada Tersangka Tambahan

04/04/2025
Polres Buleleng Tangkap Empat Pelaku Narkoba, Amankan 5,24 Gram SS
HUKUM & KRIMINAL

Polres Buleleng Tangkap Empat Pelaku Narkoba, Amankan 5,24 Gram SS

26/03/2025
Hakim Jatuhkan Vonis Tiga Tahun Penjara, Terdakwa Nyatakan Banding
HUKUM & KRIMINAL

Hakim Jatuhkan Vonis Tiga Tahun Penjara, Terdakwa Nyatakan Banding

26/03/2025
Next Post
Tournament Kayusambuk Cup II, R – JOSS 24 Tumbangkan Tim Volley Tuan Rumah Tanpa Balas

Tournament Kayusambuk Cup II, R - JOSS 24 Tumbangkan Tim Volley Tuan Rumah Tanpa Balas

Discussion about this post

Recommended

420 Tahun Kota Singaraja Bakal Dimeriahkan Lomba Baleganjur

420 Tahun Kota Singaraja Bakal Dimeriahkan Lomba Baleganjur

06/03/2024
Proyek Jalan Pasar Desa Pejarakan, Kadis PUTR Tegaskan Tidak Ada Penyimpangan

Proyek Jalan Pasar Desa Pejarakan, Kadis PUTR Tegaskan Tidak Ada Penyimpangan

18/10/2022

Most Popular

Kulit Pepaya: Sumber Bioetanol yang Ramah Lingkungan
OPINI

Kulit Pepaya: Sumber Bioetanol yang Ramah Lingkungan

06/04/2025
Berkonsep Sociopreneur, Jelang Galungan dan Kuningan Pasutri di Buleleng Gelar Pasar Murah Digital
NEWS

Berkonsep Sociopreneur, Jelang Galungan dan Kuningan Pasutri di Buleleng Gelar Pasar Murah Digital

06/04/2025
Dua Sepeda Motor Adu Jangkrik, Satu Orang Meninggal Dunia
NEWS

Dua Sepeda Motor Adu Jangkrik, Satu Orang Meninggal Dunia

06/04/2025
  • Redaksi
  • Privacy & Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
More Info : redaksi@dewatapos.com

© 2018 powered by - PT SINGARAJA INTER MEDIA

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • Bali
    • Nasional
    • Internasional
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • BIROKRASI
  • OLAHRAGA
  • PESONA
  • FIGUR

© 2018 powered by - PT SINGARAJA INTER MEDIA