• Redaksi
  • Privacy & Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
Thursday, July 3, 2025
  • Login
www.dewatapos.com
  • HOME
  • NEWS
    • Bali
      • Buleleng
      • Denpasar
      • Badung
      • Gianyar
      • Tabanan
      • Klungkung
      • Karangasem
      • Jembrana
      • Bangli
    • Nasional
    • Internasional
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • BIROKRASI
  • OLAHRAGA
  • PESONA
    • Budaya
    • Wisata
  • FIGUR
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • Bali
      • Buleleng
      • Denpasar
      • Badung
      • Gianyar
      • Tabanan
      • Klungkung
      • Karangasem
      • Jembrana
      • Bangli
    • Nasional
    • Internasional
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • BIROKRASI
  • OLAHRAGA
  • PESONA
    • Budaya
    • Wisata
  • FIGUR
No Result
View All Result
www.dewatapos.com
No Result
View All Result
Home HUKUM & KRIMINAL

Perdamaian Kasus Pembakaran Rumah Di Batugambir Cacat Hukum

by redaksi dewatapos
29/07/2022
Reading Time: 2 mins read
0
Perdamaian Kasus Pembakaran Rumah Di Batugambir Cacat Hukum

Singaraja, Kasus pengerusakan dan pembakaran  rumah tinggal Sahrudin (26) dan Sitiyah (74) di Dusun Batugambir, Desa Julah Kecamatan Tejakula, masih menyisakan bara. Budi Hartawan SH yang selama ini menjadi pengacara pihak korban mengaku perdamaian antara pihak tersangka dengan korban dalam kasus itu tidak saja cacat yuridis namun  batal demi hukum karena penerapan pola restorative justice (RJ) yang digunakan untuk menyelesaikan kasus tersebut dianggap tak menerapkan azas keberimbangan.

“RJ itu boleh dilakukan sepanjang para pihak diuntungkan itu ketentuan hukumnya. RJ akan batal demi hukum kalau para pihak ada yang dirugikan. Dalam kasus Pengerusakan dan pembakaran rumah tinggal di Banjar Dinas Batugambir ada pihak yang dirugikan sehingga RJ yang dilakukan kami nyatakan cacat hukum, cacat yuridis dan cacat administrasi,”terang Budi Hartawan, Kamis 28 Juli 2022.

Menurutnya, Sahrudin selaku pihak yang melakukan perdamaian dengan 9 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka memang benar selaku pelapor. Hanya saja dalam konteks kasus tersebut Sahrudin bukan pemilik rumah yang dibakar.

Berita Terkait

Viral di Medsos, Polsek Tejakula Selidiki Terbakarnya Tiga Sepeda Motor

Tabrakan Dua Sepeda Motor di Tejakula, Seorang Ibu Tidak Sadarkan Diri

“Sahrudin hanya anak tiri dari Sitiyah dan rumah yang dibakar adalah milik Wayan Darsana selaku pemilik tanah. Karena berstatus penyakap dari orang tua Sitiyah dimasa lalu maka rumah itu diberikan untuk direnovasi dan ditempati. Secara hiraki rumah tersebut tetap milik Wayan Darsana,” imbuhnya.

Bukan hanya itu, kata Budi Hartawan, berdasar UU Yurisprudensi  apa yang tertanam dan tertancap diatas tanah tersebut berdasarkan akte kepemilikan berupa sertifikat menjadi hak milik pemegang sertifikat.” Dan itu dipastikan cacat adminstrasi maupun cacat hukum dan cacat yuridis,” imbuhnya.

Untuk itu, menurut Budi Hartawan sudah mengadu ke Polda Bali melalui surat agar kasus tersebut dibuka kembali dan ditindak lanjuti dengan melakukan gelar terhadap kasus tersebut. Terlebih Sahrudin yang pernah dilaporkan hilang hingga saat ini belum kembali kepada keluarganya. “Selaku kuasa hukum Sitiyah dan Wayan Darsana kami mendesak kepolisian agar membuka lagi kasus tersebut,” tandasnya.

Dikonfirmasi soal kesepakatan damai antara korban pengerusakan dan pembakaran rumah tinggal milik Sityiah dan Sahrudin dengan 9 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Buleleng, Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP Hadimastika Karsito Putro, membenarkan sudah dilakukan kesepakatan damai atas kasus tersebut. ”Iya betul (telah ditandatangi kesepakatan damai antara korban dan tersangka),”kata AKP Hadimastika.

Hanya saja Kasat Reskrim AKP Hadimastika tidak memastikan kasus yang telah naik ketahap penyidikan itu akan dilanjut atau dihentikan pasca ditandatanganinya kesepakatan damai tersebut.

Sebelumnya, penyidik Reskrim Polres Buleleng menetapkan 9 tersangka dalam kasus pengerusakan dan pembakaran  rumah di Dusun Batugambir, Desa Julah Kecamatan Tejakula. Kabarnya pemilik salah satu rumah yang dibakar Sahrudin menghilang. Pemuda yang tinggal bersama Sitiyah (74) tersebut dikabarkan menghilang dan sudah dilaporkan ke SPKT Polsek Tejakula. (TIM)

Tags: batugambirgerokgaktejakula
Share4SendScanShareSend
Previous Post

Penanganan Kasus Korupsi LPD Anturan, Rekan Bisnis Tersangka Diperiksa Penyidik

Next Post

Pemkab Buleleng Galang Donasi Bendera Merah Putih

Baca Juga

Kasus Dugaan Pemerasan Perizinan Kembali Bergulir, Kajati Bali Pastikan Ada Tersangka Tambahan
HUKUM & KRIMINAL

Kasus Dugaan Pemerasan Perizinan Kembali Bergulir, Kajati Bali Pastikan Ada Tersangka Tambahan

04/04/2025
Polres Buleleng Tangkap Empat Pelaku Narkoba, Amankan 5,24 Gram SS
HUKUM & KRIMINAL

Polres Buleleng Tangkap Empat Pelaku Narkoba, Amankan 5,24 Gram SS

26/03/2025
Hakim Jatuhkan Vonis Tiga Tahun Penjara, Terdakwa Nyatakan Banding
HUKUM & KRIMINAL

Hakim Jatuhkan Vonis Tiga Tahun Penjara, Terdakwa Nyatakan Banding

26/03/2025
Next Post
Pemkab Buleleng Galang Donasi Bendera Merah Putih

Pemkab Buleleng Galang Donasi Bendera Merah Putih

Discussion about this post

Recommended

Kasus Pengadaan Buku Perpustakaan Terus Digeber, Penyidik Kejagung Diduga Bidik Tersangka Lain

Kasus Pengadaan Buku Perpustakaan Terus Digeber, Penyidik Kejagung Diduga Bidik Tersangka Lain

10/08/2023
Dianggap Curi Start Kampanye, Kepala Desa/Perbekel Dimobilisasi Berdalih Tirtayatra

Dianggap Curi Start Kampanye, Kepala Desa/Perbekel Dimobilisasi Berdalih Tirtayatra

11/09/2024

Most Popular

Kulit Pepaya: Sumber Bioetanol yang Ramah Lingkungan
OPINI

Kulit Pepaya: Sumber Bioetanol yang Ramah Lingkungan

06/04/2025
Berkonsep Sociopreneur, Jelang Galungan dan Kuningan Pasutri di Buleleng Gelar Pasar Murah Digital
NEWS

Berkonsep Sociopreneur, Jelang Galungan dan Kuningan Pasutri di Buleleng Gelar Pasar Murah Digital

06/04/2025
Dua Sepeda Motor Adu Jangkrik, Satu Orang Meninggal Dunia
NEWS

Dua Sepeda Motor Adu Jangkrik, Satu Orang Meninggal Dunia

06/04/2025
  • Redaksi
  • Privacy & Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
More Info : redaksi@dewatapos.com

© 2018 powered by - PT SINGARAJA INTER MEDIA

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • Bali
    • Nasional
    • Internasional
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • BIROKRASI
  • OLAHRAGA
  • PESONA
  • FIGUR

© 2018 powered by - PT SINGARAJA INTER MEDIA