Singaraja, Penanganan kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan asset LPD Anturan dengan tersangka Nyoman Arta Wirawan selaku Ketua LPD masih terus bergulir di Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng. Penyidik terus melakukan pemeriksaan beberapa orang saksi dalam kasus dugaan korupsi tersebut.
Pada Senin 18 Juli 2022, penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Buleleng melakukan pemeriksaan terhadap 5 orang Pengurus LPD Adat Anturan. Hasil pemeriksaan, ternyata para pengurus (saksi) LPD Anturan mendapatkan uang reward hasil kavlingan tanah yang selama ini dilakukan Ketua LPD Anturan.
Kasi Intel yang juga Humas Kejari Buleleng, A.A. Ngurah Jayalantara mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan para saksi mengakui telah menerima reward hasil jual tanah kavling milik LPD Anturan. Dan pembagiannya berdasarkan masa kerja. “Rata-rata mendapat uang reward total selama bekerja di LPD Anturan sekitar Rp150 juta sampai Rp300 juta per orang,” kata Jayalantara.
Berdasarkan hasil penyidikan dan keterangan para saksi, dijelaskan Jayalantara, mereka menggunakan uang itu ada untuk kepentingan pribadi dan ada juga untuk membeli asaet berupa tanah. “Kelima orang pengurus yang diperiksa, dengan kesadaran sendiri bersedia bakal mengembalikan uang reward itu kepada penyidik guna kepentingan pembuktian dalam persidangan,” ujar Jayalantara.
Dua orang dari kelima orang saksi itu menyerahkan bukti kepemilikan tanah (SHM) atas nama pribadi masing-masing kepada penyidik sebagai barang bukti. Mengingat, tanah tersebut dibeli oleh kedua orang saksi itu dari uang reward penjualan kavling tanah milik LPD Anturan.
Dua bidang tanah dengan SHM itu berlokasi di Desa Anturan seluas 400 meter persegi (4 are) dan 260 meter persegi (2,6 are). Dan jika dihitung dari harga beli tanah, dua orang saksi itu masih mempunyai kewajiban mengembalikan sisa uang reward kavling tanah LPD Anturan dari yang mereka terima.
“Untuk pengembalian uang reward kavling tanah LPD Anturan, para saksi akan mengusahakan secepat mungkin supaya dapat memulihkan kembali asset milik LPD Anturan. Ya kami mengapresiasi niat baik para pengurus yang sadar akan kekeliruan, menerima uang reward kapling tanah LPD Anturan yang keabsahannya tidak sah,” pungkas Jayalantara. (ARK)
Discussion about this post