• Redaksi
  • Privacy & Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
Saturday, June 7, 2025
  • Login
www.dewatapos.com
  • HOME
  • NEWS
    • Bali
      • Buleleng
      • Denpasar
      • Badung
      • Gianyar
      • Tabanan
      • Klungkung
      • Karangasem
      • Jembrana
      • Bangli
    • Nasional
    • Internasional
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • BIROKRASI
  • OLAHRAGA
  • PESONA
    • Budaya
    • Wisata
  • FIGUR
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • Bali
      • Buleleng
      • Denpasar
      • Badung
      • Gianyar
      • Tabanan
      • Klungkung
      • Karangasem
      • Jembrana
      • Bangli
    • Nasional
    • Internasional
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • BIROKRASI
  • OLAHRAGA
  • PESONA
    • Budaya
    • Wisata
  • FIGUR
No Result
View All Result
www.dewatapos.com
No Result
View All Result
Home HUKUM & KRIMINAL

Pengurus LPD Anturan Kembalikan Uang Reward Hasil Jual Tanah Kavling

by redaksi dewatapos
18/07/2022
Reading Time: 2 mins read
0
Pengurus LPD Anturan Kembalikan Uang Reward Hasil Jual Tanah Kavling

Singaraja, Penanganan kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan asset LPD Anturan dengan tersangka Nyoman Arta Wirawan selaku Ketua LPD masih terus bergulir di Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng. Penyidik terus melakukan pemeriksaan beberapa orang saksi dalam kasus dugaan korupsi tersebut.

Pada Senin 18 Juli 2022, penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Buleleng melakukan pemeriksaan terhadap 5 orang Pengurus LPD Adat Anturan. Hasil pemeriksaan, ternyata para pengurus (saksi) LPD Anturan mendapatkan uang reward hasil kavlingan tanah yang selama ini dilakukan Ketua LPD Anturan.

Kasi Intel yang juga Humas Kejari Buleleng, A.A. Ngurah Jayalantara mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan para saksi mengakui telah menerima reward hasil jual tanah kavling milik LPD Anturan. Dan pembagiannya berdasarkan masa kerja. “Rata-rata mendapat uang reward total selama bekerja di LPD Anturan sekitar Rp150 juta sampai Rp300 juta per orang,” kata Jayalantara.

Berita Terkait

LPD Pejarakan dan ALO Selesaikan Masalah Kredit Secara Non Litigasi

Memberikan Manfaat Pendampingan Hukum, LPD Pegadungan Lakukan MoU Bersama Kantor Hukum Amanda

Berdasarkan hasil penyidikan dan keterangan para saksi, dijelaskan Jayalantara, mereka menggunakan uang itu ada untuk kepentingan pribadi dan ada juga untuk membeli asaet berupa tanah. “Kelima orang pengurus yang diperiksa, dengan kesadaran sendiri bersedia bakal mengembalikan uang reward itu kepada penyidik guna kepentingan pembuktian dalam persidangan,” ujar Jayalantara.

Dua orang dari kelima orang saksi itu menyerahkan bukti kepemilikan tanah (SHM) atas nama pribadi masing-masing kepada penyidik sebagai barang bukti. Mengingat, tanah tersebut dibeli oleh kedua orang saksi itu dari uang reward penjualan kavling tanah milik LPD Anturan.

Dua bidang tanah dengan SHM itu berlokasi di Desa Anturan seluas 400 meter persegi (4 are) dan 260 meter persegi (2,6 are). Dan jika dihitung dari harga beli tanah, dua orang saksi itu masih mempunyai kewajiban mengembalikan sisa uang reward kavling tanah LPD Anturan dari yang mereka terima.

“Untuk pengembalian uang reward kavling tanah LPD Anturan, para saksi akan mengusahakan secepat mungkin supaya dapat memulihkan kembali asset milik LPD Anturan. Ya kami mengapresiasi niat baik para pengurus yang sadar akan kekeliruan, menerima uang reward kapling tanah LPD Anturan yang keabsahannya tidak sah,” pungkas Jayalantara. (ARK)

Tags: anturanbbkavlinglpd
Share4SendScanShareSend
Previous Post

Tuntaskan PMK, Genjot Vaksinasi dan Pemotongan Bersyarat Plus Dana Kompensasi

Next Post

Bupati PAS Dorong Amisewaka DLCC Hasilkan Insan Pariwisata Berkualitas

Baca Juga

Kasus Dugaan Pemerasan Perizinan Kembali Bergulir, Kajati Bali Pastikan Ada Tersangka Tambahan
HUKUM & KRIMINAL

Kasus Dugaan Pemerasan Perizinan Kembali Bergulir, Kajati Bali Pastikan Ada Tersangka Tambahan

04/04/2025
Polres Buleleng Tangkap Empat Pelaku Narkoba, Amankan 5,24 Gram SS
HUKUM & KRIMINAL

Polres Buleleng Tangkap Empat Pelaku Narkoba, Amankan 5,24 Gram SS

26/03/2025
Hakim Jatuhkan Vonis Tiga Tahun Penjara, Terdakwa Nyatakan Banding
HUKUM & KRIMINAL

Hakim Jatuhkan Vonis Tiga Tahun Penjara, Terdakwa Nyatakan Banding

26/03/2025
Next Post
Bupati PAS Dorong Amisewaka DLCC Hasilkan Insan Pariwisata Berkualitas

Bupati PAS Dorong Amisewaka DLCC Hasilkan Insan Pariwisata Berkualitas

Discussion about this post

Recommended

Sugawa Korry : Demokrasi Aset Berharga Yang Harus Kita Jaga

Sugawa Korry : Demokrasi Aset Berharga Yang Harus Kita Jaga

27/11/2024
Tim Gabungan Yustisi Gelar Apel Luar Biasa

Tim Gabungan Yustisi Gelar Apel Luar Biasa

11/07/2021

Most Popular

Kulit Pepaya: Sumber Bioetanol yang Ramah Lingkungan
OPINI

Kulit Pepaya: Sumber Bioetanol yang Ramah Lingkungan

06/04/2025
Berkonsep Sociopreneur, Jelang Galungan dan Kuningan Pasutri di Buleleng Gelar Pasar Murah Digital
NEWS

Berkonsep Sociopreneur, Jelang Galungan dan Kuningan Pasutri di Buleleng Gelar Pasar Murah Digital

06/04/2025
Dua Sepeda Motor Adu Jangkrik, Satu Orang Meninggal Dunia
NEWS

Dua Sepeda Motor Adu Jangkrik, Satu Orang Meninggal Dunia

06/04/2025
  • Redaksi
  • Privacy & Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
More Info : redaksi@dewatapos.com

© 2018 powered by - PT SINGARAJA INTER MEDIA

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • Bali
    • Nasional
    • Internasional
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • BIROKRASI
  • OLAHRAGA
  • PESONA
  • FIGUR

© 2018 powered by - PT SINGARAJA INTER MEDIA