• Redaksi
  • Privacy & Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
Saturday, June 7, 2025
  • Login
www.dewatapos.com
  • HOME
  • NEWS
    • Bali
      • Buleleng
      • Denpasar
      • Badung
      • Gianyar
      • Tabanan
      • Klungkung
      • Karangasem
      • Jembrana
      • Bangli
    • Nasional
    • Internasional
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • BIROKRASI
  • OLAHRAGA
  • PESONA
    • Budaya
    • Wisata
  • FIGUR
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • Bali
      • Buleleng
      • Denpasar
      • Badung
      • Gianyar
      • Tabanan
      • Klungkung
      • Karangasem
      • Jembrana
      • Bangli
    • Nasional
    • Internasional
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • BIROKRASI
  • OLAHRAGA
  • PESONA
    • Budaya
    • Wisata
  • FIGUR
No Result
View All Result
www.dewatapos.com
No Result
View All Result
Home HUKUM & KRIMINAL

Pengurus LPD Anturan Kembali Serahkan Uang Reward Kavling Tanah

by redaksi dewatapos
26/07/2022
Reading Time: 2 mins read
0
Pengurus LPD Anturan Kembali Serahkan Uang Reward Kavling Tanah

Singaraja, Penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan asset LPD Anturan terus dikebut penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng. Selasa 26 Juli 2022, salah seorang pengawas (pengurus) LPD Anturan menyerahkan uang reward hasil penjualan kavling tanah milik LPD Anturan yang atas nama tersangka Nyoman Arta Wirawan selaku Ketua LPD setempat.

Pengembalian uang reward dari basil penjualan kavling tanah tersebut, menyusul setelah sebelumnya ada beberapa pengurus LPD Anturan, Buleleng, telah mengembalikan sejumlah uang reward yang tak lain merupakan hasil penjualan kavling tanah kepada pihak penyidik Kejari Buleleng.

Kasi Intel yang juga Humas Kejari Buleleng, A.A. Ngurah Jayalantara mengatakan, besaran uang yang diserahkan oleh seorang pengawas LPD Anturan berinisial NW, sebesar Rp. 126 juta lebih. Total uang itu diperoleh oleh NW dari sebanyak 5 kali pemberian uang reward hasil dari penjualan kavling tanah yang diserahkan Ketua LPD Anturan, Arta Wirawan.

Berita Terkait

Kasus Dugaan Pemerasan Perizinan Kembali Bergulir, Kajati Bali Pastikan Ada Tersangka Tambahan

LPD Pejarakan dan ALO Selesaikan Masalah Kredit Secara Non Litigasi

Sejauh ini, sejumlah uang reward yang dikembalikan oleh beberapa pengurus LPD kini telah diamankan sebagai barang bukti dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan LPD Anturan dengan tersangka Nyoman Arta Wirawan yang menjabat Ketua LPD setempat.

“Uang yang diserahkan itu diterima langsung oleh Ketua Tim Penyidik Pidsus Kejari Buleleng. Selanjutnya uang tersebut berstatus sebagai barang bukti dalam perkara LPD Anturan yang kemudian nantinya akan dimohonkan penetapan izin penyitaan pada Pengadilan Tipikor,” kata Jayalantara.

Meski sudah ada beberapa pihak pengurus LPD Anturan yang telah mengembalikan uang reward hasil penjualan kavling tanah, namun dari pihak Kejaksaan berharap agar pengurus yang lainnya merasa telah menerima uang reward untuk segera mengembalikan, sehingga proses penyidikan berjalan dengan lancar.

“Dari pihak penyidik Kejari Buleleng saat ini masih menunggu itikad baik dari para pengurus LPD yang merasa menerima tapi justru belum mengembalikan uang reward hasil kavling tanah LPD Anturan. Kami berharap, ada kesadaran mereka mengembalikan. Jika tidak, tentu akan ada konsekuensinya,” pungkas Jayalantara. (ARK)

Tags: anturankavlingkejaksaanlpdtanah
Share4SendScanShareSend
Previous Post

Jelang JDIH Award 2022, Bawaslu Bali Monev Ke Klungkung

Next Post

Buat Pemilu Asyik, Bangun Sinergi Untuk Satukan Indonesia

Baca Juga

Kasus Dugaan Pemerasan Perizinan Kembali Bergulir, Kajati Bali Pastikan Ada Tersangka Tambahan
HUKUM & KRIMINAL

Kasus Dugaan Pemerasan Perizinan Kembali Bergulir, Kajati Bali Pastikan Ada Tersangka Tambahan

04/04/2025
Polres Buleleng Tangkap Empat Pelaku Narkoba, Amankan 5,24 Gram SS
HUKUM & KRIMINAL

Polres Buleleng Tangkap Empat Pelaku Narkoba, Amankan 5,24 Gram SS

26/03/2025
Hakim Jatuhkan Vonis Tiga Tahun Penjara, Terdakwa Nyatakan Banding
HUKUM & KRIMINAL

Hakim Jatuhkan Vonis Tiga Tahun Penjara, Terdakwa Nyatakan Banding

26/03/2025
Next Post
Buat Pemilu Asyik, Bangun Sinergi Untuk Satukan Indonesia

Buat Pemilu Asyik, Bangun Sinergi Untuk Satukan Indonesia

Discussion about this post

Recommended

Komisioner KPU Buleleng Ditetapkan, Dudhi Udiyana Bertahan

Komisioner KPU Buleleng Ditetapkan, Dudhi Udiyana Bertahan

29/10/2023
Tekankan Advokat Tak Langgar Kode Etik dan Hukum, Peradi Singaraja Gelar PKPA

Tekankan Advokat Tak Langgar Kode Etik dan Hukum, Peradi Singaraja Gelar PKPA

17/09/2021

Most Popular

Kulit Pepaya: Sumber Bioetanol yang Ramah Lingkungan
OPINI

Kulit Pepaya: Sumber Bioetanol yang Ramah Lingkungan

06/04/2025
Berkonsep Sociopreneur, Jelang Galungan dan Kuningan Pasutri di Buleleng Gelar Pasar Murah Digital
NEWS

Berkonsep Sociopreneur, Jelang Galungan dan Kuningan Pasutri di Buleleng Gelar Pasar Murah Digital

06/04/2025
Dua Sepeda Motor Adu Jangkrik, Satu Orang Meninggal Dunia
NEWS

Dua Sepeda Motor Adu Jangkrik, Satu Orang Meninggal Dunia

06/04/2025
  • Redaksi
  • Privacy & Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
More Info : redaksi@dewatapos.com

© 2018 powered by - PT SINGARAJA INTER MEDIA

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • Bali
    • Nasional
    • Internasional
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • BIROKRASI
  • OLAHRAGA
  • PESONA
  • FIGUR

© 2018 powered by - PT SINGARAJA INTER MEDIA