Singaraja, Kasus penganiayaan terhadap adik kandung hingga meninggal dunia di Desa Pakisan, Kecamatan Kubutambahan Buleleng, Kamis 5 Desember 2024 dilakukan reka ulang dengan menghadirkan pelaku dan 4 orang saksi, sedangkan korban dengan peran penganti.
Tercatat sebanyak 26 adegan diperagakan oleh tersangka Gede Sardina (58) dengan lokasi di Mapolsek Kubutambahan, bahkan kakak korban Made Artika (51) juga didampingi oleh kuasa hukumnya, Gede Suryadilaga.
“Rekonstruksi atau adegan ulang merupakan bagian dari proses penyidikan dengan tujuan untuk mencari kebenaran yang matiriil dan tersangka di ancam dengan pasal 338 KUHP dimana sesuai dengan pasal 56 KUHAP setiap orang yang diancam dengan pidana seumur hidup atau pidana mati wajib di dampingi penasehat hukum atau mereka tidak memiliki penasehat hukum karena tidak mampu diancam hukuman 5 atau lebih penyidik wajib menunjuk penasehat hukum,” sebut Suryadilaga.
Suryadilaga memastikan, pendampingan yang dilakukan untuk tersangka agar kepentingan hukumnya dapat dilakukan pembelaan, “Tujuannya untuk membela kepentingan hukum tersangka dan untuk menentukan salah atau tidaknya seseorang harus ditentukan oleh putusan pengadilan, jadi sebelum seseorang di putus bersalah oleh pengadilan maka seseorang tersebut harus tetap diperlakukan sebagaimana orang tidak bersalah,” tegasnya.
Sementara, Kanit Reskrim Polsek Kubutambahan, Ipda Nengah Putra Wijana mengatakan, rekonstruksi dilakukan di Mapolsek Kubutambahan lantaran mempertimbangkan psikologi keluarga korban. “Istri dan anak korban menyampaikan tidak siap ketemu dengan tersangka. Karena takut dan trauma, sehingga permintaan agar rekonstruksi dilakukan di tempat lain dalam hal ini kami lakukan di Polsek,” sebutnya.
Reka ulang dilakukan untuk membuat terang peristiwa yang terjadi. Dari hasil rekonstruksi ini, nanti akan disesuaikan dengan keterangan tersangka di hadapan penyidik berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Berdasarkan hasil pemeriksaan terungkap motif aksi penganiayaan yang diduga lantaran kesal terhadap sang adik yang menyemprot rumput pakan ternak dengan pestisida, bahkan dari reka ulang juga terungkap sebelum mendatangi adiknya, pelaku juga sempat mengkonsumsi minuman keras (Miras).
“Tersangka tersinggung karena tidak diberitahu. Rumput yang disemprot itu tempatnya tersangka menggembalakan sapi. Ia marah-marah kemudian minum dan mendatangi rumah korban lalu menebas,” beber Kanit Reskrim Putra Wijana.
Sebelumnya, masalah sepele memicu perselisihan dua saudara di Banjar Dinas Tegeha, Desa Pakisan, Kecamatan Kubutambahan, Buleleng. Hanya lantaran masalah rumput Gede Sardina menyabetkan sabit ke tubuh Made Artika yang tidak lain adiknya sendiri. Korban mengalami sejumlah luka luka robek pada perut bagian bawah, dada dan jari sehingga mendapat perawatan secara intensif di RSUD Kabupaten Buleleng selama lima hari dan akibat luka yang dialami itu, akhirnya menghembuskan nafas terakhir pada Kamis 7 Nopember 2024.
Akibat aksi yang dilakukan itu, tersangka Sardina hingga kini masih ditahan di Mapolsek Kubutambahan dan dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan subsider Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan yang Menyebabkan Kematian. |TIM
Editor : Made Suartha
Discussion about this post