Singaraja, Penanganan kasus dugaan korupsi pengelolaan LPD Adat Anturan, Buleleng, terus digeber oleh tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng. Dalam kasus ini, penyidik tidak saja memeriksa para pengurus LPD, melainkan juga telah memeriksa rekan bisnis dari Ketua LPD Adat Anturan, Nyoman Arta Wirawan yang berstatus sebagai tersangka.
Kasi Intel yang juga Humas Kejari Buleleng, A.A. Ngurah Jayalantara mengatakan, penyidik pada Rabu 27 Juli 2022 sempat memeriksa salah seorang rekan bisnis dari tersangka Arta Wirawan berinisial NAW (40). Pemeriksaan terhadap saksi ini dilakukan, lantaran pihkak penyidik menemukan ada aliran dana dari rekening LPD Anturan yang atas nama tersangka ke rekening pribadi saksi IAW.
“Penyidik masih mendalami rekan bisnis tersangka tersebut terkait peruntukan uang yang ditransfer secara rutin hampir setiap bulan. Selain itu, juga ditemukan pula ada aliran dana ke anak kandung saksi IAW yang ditransfer dari rekening LPD Anturan,” kata Jayalantara, Kamis 28 Juli 2022.
Sementara disisi lain, penyidik Kejari Buleleng didatangi salah seorang kolektor LPD Anturan berinisial PS untuk menyerahkan uang reward kavling tanah LPD Anturan yang diterima. Dari hasil pemeriksaan, PS telah mengakui menerima uang reward kavling tanah sebesar Rp. 181 juta lebih dalam 5 kali pencairan.
Uang reward kavling tanah tersebut digunakan PS membeli sebidang tanah seluas 175 meter persegi (1,75 are) di wilayah Desa Anturan yang saat ini ditempatinya, dengan cara mencicilnya sejak tahun 2012 lalu. “Uang yang digunakan untuk mencicil merupakan uang reward kavling tanah LPD. Jadi total harga tanah dibeli oleh PS adalah sebesar Rp185 juta,” pungkas Jayalantara. (ARK)
Discussion about this post