Singaraja, Masih ingat dengan kasus di Desa Kaliasem yang terjadi saat malam ngembak geni, Jumat 4 Maret 2022 ?, kasus yang melibatkan dua keluarga bertetangga di Dusun Lebah Desa Kaliasem Kecamatan Banjar Buleleng hingga Rabu 22 Juni 2022 masih bergulirdi Mapolres Buleleng, bahkan terungkap upaya kriminalisasi korban hingga ditetapkan sebagai tersangka di Unit PPA Sat Reskrim Polres Buleleng.
Terungkapnya upaya kriminalisasi itu saat Balai Pemasyarakatan (Bapas) Denpasar melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap Komang NM (14) yang menjadi korban pertama saat peristiwa tersebut hingga harus dilarikan ke Rumah Sakit, bahkan disebutkan ada beberapa kejanggalan saat dilakukan pemeriksaan oleh Penyidik PPA Sat Reskrim Polres Buleleng.
Wakil Ketua LSM Komunitas Masyarakat Untuk Penegakan Hukum dan Keadilan (KoMPaK), Gede Sarya Tuntun menyebutkan, penanganan penyidikan yang dilakukan tidak profesional terhadap anak dibawah umur, bahkan ada sejumlah kejanggalan dalam proses penyidikan terhadap Komang NM, bahkan ada upaya paksa agar mengakui melakukan pemukulan dengan jaminan akan diberikan upaya perdamaian.
“Penyidik PPA sendiri menekan dan mendorong Komang NM untuk mengakui bahwa dapat memukul Kadek Arsana alias Toris namun komang tetap bersikukuh tidak dapat memukul Kadek arsana alias toris untuk dapat menemukan jalur damai, jadi dari saya sendiri agar Penyidik PPA lebih objektif dalam melakukan suatu keputusan dan tidak menekan pihak dari Komang ini untuk mengakui perbuatanya dan sudah sangat jelas komang tidak dapat memukul Kadek Arsana alias Toris,” tegas Sarya Tuntun.
Selain upaya dari penyidik untuk menyuruh komang mengakui memukul menggunakan lingis juga mencuat pengakuan upaya kriminalisasi terhadap keluarga Komang NM melalui barang bukti yang diambil aparat desa setempat dari rumah Komang NM yang tidak berkaitan dengan peristiwa perkelahian itu.
“Bapas hadir untuk melakukan Litmas atau wawancara ke komang, hadir juga Kadus Banjar Lebah Desa Kaliasem. Dari keterangan Kadus bahwa toris dan porda memang sering membuat onar. Cuma kadus takut menegur karena takut di musuhi. Dari pihak kadus tidak mengakui mengambil barang barang di rumah Pak Jro Mas Merta, melainkan dihadapan Bapas Pihak Kadus mengaku hanya mengantarkan Petugas untuk mengambil barang bukti tersebut,” ungkap Ketut Adi Setiawan dari LBH Asosiasi Perempuan Indonesia Untuk Keadilan (APIK) Bali.
Pada bagian lain, para pendamping Komang NM yang telah ditetapkan sebagai tersangka juga mengungkap pungutan biaya dalam proses penanganan yang dilakukan di Mapolres Buleleng uang disebutkan untuk diberikan kepada petugas Bapas Denpasar. “Dari penyidik PPA tadi meminta uang ke Pak Jro Mas Merta G untuk diberikan ke Bapas namun Pak Jro sendiri sudah bicara ke penyidik PPA bahwa tidak memiliki uang,” ujar Sarya Tuntun dan Adi Setiawan.
Dikonfirmasi terkait penanganan kasus tersebut, Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres Buleleng, AKP I Gede Sumarjaya membantah hal tertsebut dan menyebutkan, telah dilakukan penanganan secara profesional termasuk melakukan pendampingan yang dilakukan LBH APIK Bali.
“Untuk pemeriksaan dilakukan dengan transparan bahkan saat diperiksa terduga didampingi LBH, jadi tidak ada pemaksaan. Tidak ada biaya dalam pendampingan yang dilakukan Bapas dan barang bukti yang disita penyidik sesuai keterangan saksi dan disita darimana barang bukti itu diserahkan ke penyidik,” tegas Sumarjaya.
Sementara dari pantauan di depan Unit PPA Sat Reskrim Polres Buleleng, sejumlah anggota LSM KoMPaK dan LBH APIK Bali justru berada diluar dan dilarag untuk mendampingi Komang NM yang diperkenankan hanya orang tuanya, Putu Mas Merta.
Sebelumnya, polisi menerima dua laporan serupa berkaitan dengan kasus di Desa Kaliasem, sehari setelah hari raya Nyepi tersebut. Satu kasus dilaporkan ke Mapolsek Banjar dan satunya ke Mapolres Buleleng. Dari kedua laporan itu, diamankan barang bukti berupa 1 bilah golok, 2 potongan linggis, 1 potongan besi dan 1 batang kayu yang semua ditemukan di sekitar TKP.
Masing-masing pihak yang melaporkan ke polisi, diawali dari Luh Ayu Widiani (48) yang melaporkan Kadek Arsana alias Toris (50) dan anaknya Gede Porda (35) ke SPKT Mapolsek Banjar, sementara Arsana alias Toris bersama Porda melaporkan Putu Mas Merta (48) dan Kadek Bayu Widana (19) ke SPKT Mapolres Buleleng. (TIM)
Discussion about this post