• Redaksi
  • Privacy & Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
Friday, June 27, 2025
  • Login
www.dewatapos.com
  • HOME
  • NEWS
    • Bali
      • Buleleng
      • Denpasar
      • Badung
      • Gianyar
      • Tabanan
      • Klungkung
      • Karangasem
      • Jembrana
      • Bangli
    • Nasional
    • Internasional
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • BIROKRASI
  • OLAHRAGA
  • PESONA
    • Budaya
    • Wisata
  • FIGUR
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • Bali
      • Buleleng
      • Denpasar
      • Badung
      • Gianyar
      • Tabanan
      • Klungkung
      • Karangasem
      • Jembrana
      • Bangli
    • Nasional
    • Internasional
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • BIROKRASI
  • OLAHRAGA
  • PESONA
    • Budaya
    • Wisata
  • FIGUR
No Result
View All Result
www.dewatapos.com
No Result
View All Result
Home HUKUM & KRIMINAL

Penanganan Kasus Kaliasem, Terungkap Upaya Kriminalisasi Korban Hingga Jadi Tersangka

by redaksi dewatapos
22/06/2022
Reading Time: 3 mins read
0
Penanganan Kasus Kaliasem, Terungkap Upaya Kriminalisasi Korban Hingga Jadi Tersangka

Singaraja, Masih ingat dengan kasus di Desa Kaliasem yang terjadi saat malam ngembak geni, Jumat 4 Maret 2022 ?, kasus yang melibatkan dua keluarga bertetangga di Dusun Lebah Desa Kaliasem Kecamatan Banjar Buleleng hingga Rabu 22 Juni 2022 masih bergulirdi Mapolres Buleleng, bahkan terungkap upaya kriminalisasi korban hingga ditetapkan sebagai tersangka di Unit PPA Sat Reskrim Polres Buleleng.

Terungkapnya upaya kriminalisasi itu saat Balai Pemasyarakatan (Bapas) Denpasar melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap Komang NM (14) yang menjadi korban pertama saat peristiwa tersebut hingga harus dilarikan ke Rumah Sakit, bahkan disebutkan ada beberapa kejanggalan saat dilakukan pemeriksaan oleh Penyidik PPA Sat Reskrim Polres Buleleng.

Wakil Ketua LSM Komunitas Masyarakat Untuk Penegakan Hukum dan Keadilan (KoMPaK), Gede Sarya Tuntun menyebutkan, penanganan penyidikan yang dilakukan tidak profesional terhadap anak dibawah umur, bahkan ada sejumlah kejanggalan dalam proses penyidikan terhadap Komang NM, bahkan ada upaya paksa agar mengakui melakukan pemukulan dengan jaminan akan diberikan upaya perdamaian.

Berita Terkait

Polairud Polres Buleleng Lakukan Transplantasi Terumbu Karang

SMD Sambut Giri Prasta, Bertekad di Pilkada Menangkan Paslon Nomor 2

“Penyidik PPA sendiri menekan dan mendorong Komang NM untuk mengakui bahwa dapat memukul Kadek Arsana alias Toris namun komang tetap bersikukuh tidak dapat memukul Kadek arsana alias toris untuk dapat menemukan jalur damai, jadi dari saya sendiri agar Penyidik PPA lebih objektif dalam melakukan suatu keputusan dan tidak menekan pihak dari Komang ini untuk mengakui perbuatanya dan sudah sangat jelas komang tidak dapat memukul Kadek Arsana alias Toris,” tegas Sarya Tuntun.

Selain upaya dari penyidik untuk menyuruh komang mengakui memukul menggunakan lingis juga mencuat pengakuan upaya kriminalisasi terhadap keluarga Komang NM melalui barang bukti yang diambil aparat desa setempat dari rumah Komang NM yang tidak berkaitan dengan peristiwa perkelahian itu.

“Bapas hadir untuk melakukan Litmas atau wawancara ke komang, hadir juga Kadus Banjar Lebah Desa Kaliasem. Dari keterangan Kadus bahwa toris dan porda memang sering membuat onar. Cuma kadus takut menegur karena takut di musuhi. Dari pihak kadus tidak mengakui mengambil barang barang di rumah Pak Jro Mas Merta, melainkan dihadapan Bapas Pihak Kadus mengaku hanya mengantarkan Petugas untuk mengambil barang bukti tersebut,” ungkap Ketut Adi Setiawan dari LBH Asosiasi Perempuan Indonesia Untuk Keadilan (APIK) Bali.

Pada bagian lain, para pendamping Komang NM yang telah ditetapkan sebagai tersangka juga mengungkap pungutan biaya dalam proses penanganan yang dilakukan di Mapolres Buleleng uang disebutkan untuk diberikan kepada petugas Bapas Denpasar. “Dari penyidik PPA tadi meminta uang ke Pak Jro Mas Merta G untuk diberikan ke Bapas namun Pak Jro sendiri sudah bicara ke penyidik PPA bahwa tidak memiliki uang,” ujar Sarya Tuntun dan Adi Setiawan.

Dikonfirmasi terkait penanganan kasus tersebut, Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres Buleleng, AKP I Gede Sumarjaya membantah hal tertsebut dan menyebutkan, telah dilakukan penanganan secara profesional termasuk melakukan pendampingan yang dilakukan LBH APIK Bali.

“Untuk pemeriksaan dilakukan dengan transparan bahkan saat diperiksa terduga didampingi LBH, jadi tidak ada pemaksaan. Tidak ada biaya dalam pendampingan yang dilakukan Bapas dan barang bukti yang disita penyidik sesuai keterangan saksi dan disita darimana barang bukti itu diserahkan ke penyidik,” tegas Sumarjaya.

Sementara dari pantauan di depan Unit PPA Sat Reskrim Polres Buleleng, sejumlah anggota LSM KoMPaK dan LBH APIK Bali justru berada diluar dan dilarag untuk mendampingi Komang NM yang diperkenankan hanya orang tuanya, Putu Mas Merta.

Sebelumnya, polisi menerima dua laporan serupa berkaitan dengan kasus di Desa Kaliasem, sehari setelah hari raya Nyepi tersebut. Satu kasus dilaporkan ke Mapolsek Banjar dan satunya ke Mapolres Buleleng. Dari kedua laporan itu, diamankan barang bukti berupa 1 bilah golok, 2 potongan linggis, 1 potongan besi dan 1 batang kayu yang semua ditemukan di sekitar TKP.

Masing-masing pihak yang melaporkan ke polisi, diawali dari Luh Ayu Widiani (48) yang melaporkan Kadek Arsana alias Toris (50) dan anaknya Gede Porda (35) ke SPKT Mapolsek Banjar, sementara Arsana alias Toris bersama Porda melaporkan Putu Mas Merta (48) dan Kadek Bayu Widana (19) ke SPKT Mapolres Buleleng. (TIM)

Tags: bapaskaliasemkriminalisasireskrim
Share62SendScanShareSend
Previous Post

Calon Jamaah Haji Buleleng Lakukan Tes PCR

Next Post

Ketua LPD Anturan Resmi Ditahan Kejaksaan

Baca Juga

Kasus Dugaan Pemerasan Perizinan Kembali Bergulir, Kajati Bali Pastikan Ada Tersangka Tambahan
HUKUM & KRIMINAL

Kasus Dugaan Pemerasan Perizinan Kembali Bergulir, Kajati Bali Pastikan Ada Tersangka Tambahan

04/04/2025
Polres Buleleng Tangkap Empat Pelaku Narkoba, Amankan 5,24 Gram SS
HUKUM & KRIMINAL

Polres Buleleng Tangkap Empat Pelaku Narkoba, Amankan 5,24 Gram SS

26/03/2025
Hakim Jatuhkan Vonis Tiga Tahun Penjara, Terdakwa Nyatakan Banding
HUKUM & KRIMINAL

Hakim Jatuhkan Vonis Tiga Tahun Penjara, Terdakwa Nyatakan Banding

26/03/2025
Next Post
Ketua LPD Anturan Resmi Ditahan Kejaksaan

Ketua LPD Anturan Resmi Ditahan Kejaksaan

Discussion about this post

Recommended

‘Small is Gold’ Motto KONI Buleleng Targetkan Medali

‘Small is Gold’ Motto KONI Buleleng Targetkan Medali

08/02/2022
Dhukajaya Mengucapkan Rahajeng Rahina Galungan lan Kuningan

Dhukajaya Mengucapkan Rahajeng Rahina Galungan lan Kuningan

23/09/2024

Most Popular

Kulit Pepaya: Sumber Bioetanol yang Ramah Lingkungan
OPINI

Kulit Pepaya: Sumber Bioetanol yang Ramah Lingkungan

06/04/2025
Berkonsep Sociopreneur, Jelang Galungan dan Kuningan Pasutri di Buleleng Gelar Pasar Murah Digital
NEWS

Berkonsep Sociopreneur, Jelang Galungan dan Kuningan Pasutri di Buleleng Gelar Pasar Murah Digital

06/04/2025
Dua Sepeda Motor Adu Jangkrik, Satu Orang Meninggal Dunia
NEWS

Dua Sepeda Motor Adu Jangkrik, Satu Orang Meninggal Dunia

06/04/2025
  • Redaksi
  • Privacy & Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
More Info : redaksi@dewatapos.com

© 2018 powered by - PT SINGARAJA INTER MEDIA

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • Bali
    • Nasional
    • Internasional
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • BIROKRASI
  • OLAHRAGA
  • PESONA
  • FIGUR

© 2018 powered by - PT SINGARAJA INTER MEDIA