Kasus pembunuhan yang dilakukan seorang anak kepada ayah kandungnya di Desa Sanggalangit Kecamatan Gerokgak masih terus dilakukan pendalaman oleh Unit Reskrim Polsek Gerokgak, bahkan terungkap aksi itu dilakukan pelaku lantaran sakit hati saat diberikan nasehat untuk tidak mabuk oleh orang tuanya.
Singaraja, Motif pasti aksi pembunuhan yang dilakukan Gede Darmika (51) terhadap Wayan Purna (72) yang tidak lain ayah kandung pelaku disebabkan lantaran sakit hati, dimana pelaku sering ditegur oleh korban agar tidak mabuk-mabukan. Hal itu terungkap Selasa (18/5/2021) dari hasil pemeriksaan terhadap Darmika saat didengarkan keterangan di Mapolsek Gerokgak.
Kasubag Humas Polres Buleleng, Iptu Gede Sumarjaya, mengatakan proses penyidikan masih dilakukan dengan mendengarkan keterangan pelaku termasuk saksi-saksi, “terungkap aksi itu dilakukan pelaku akibat sering dimarahi oleh korban yang merupakan ayah kandungnya agar tidak mabuk,” paparnya.
Kasubag Sumarjaya menegaskan, dalam pemeriksaan yang dilakukan pelaku dalam kondisi normal dan stabil dan tidak dalam pengaruh minuman beralkohol, selanjutnya Unit Reskrim Polsek Gerokgak telah menetapkan Darmika sebagai tersangka. “Sudah ditetapkan dan resni sebagai tersangka, dijerat dengan pasal berlapis berkaitan dengan perbuatan yang telah dilakukan,” tegasnya.
Sejumlah saksi lain yang didengarkan keterangannya di Mapolsek Gerokgak juga menyebutkan hal yang sama, dimana pelaku Gede Darmika datang dalam keadaan mabuk sambil membawa sabit, kapak dan linggis. Setelah itu terjadi pertengkaran diantara keduanya yang mengakibatkan korban I Wayan Purna meninggal dunia akibat bagian kepala dipukul dan ditusuk dengan mengunakan linggis yang sering digunakan untuk mengupas kelapa.
Akibat peristiwa itu, korban mengalami luka di kepala bagian belakang akibat hantaman benda keras yang menyebabkan pecah berukuran 15 centimeter dan juga ada luka robek pada ibu jari tangan kiri sekitar 3 centimeter termasuk betis kaki kanan korban remuk akibat pukulan benda keras dan pada punggung sebelah kanan dan kiri ditemukan ada luka irisan.
Polisi juga telah memperkuat pemeriksaan secara medis dengan melibatkan Tim Medis Puskesmas Gerokgak I yang dipimpin dr. Odi Griadi termasuk juga mengamankan barang bukti berupa sebilah sabit dan kapak serta sebuah linggis yang sering digunakan untuk mengupas buah kelapa dan pelaku dijerat dengan pasal 340 KUHP Jo Pasal 338 KUHP dan pasal 351 KUHP. (THA)
Discussion about this post