• Redaksi
  • Privacy & Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
Monday, June 16, 2025
  • Login
www.dewatapos.com
  • HOME
  • NEWS
    • Bali
      • Buleleng
      • Denpasar
      • Badung
      • Gianyar
      • Tabanan
      • Klungkung
      • Karangasem
      • Jembrana
      • Bangli
    • Nasional
    • Internasional
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • BIROKRASI
  • OLAHRAGA
  • PESONA
    • Budaya
    • Wisata
  • FIGUR
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • Bali
      • Buleleng
      • Denpasar
      • Badung
      • Gianyar
      • Tabanan
      • Klungkung
      • Karangasem
      • Jembrana
      • Bangli
    • Nasional
    • Internasional
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • BIROKRASI
  • OLAHRAGA
  • PESONA
    • Budaya
    • Wisata
  • FIGUR
No Result
View All Result
www.dewatapos.com
No Result
View All Result
Home HUKUM & KRIMINAL

Pelaku Narkoba Ditangkap, Disebut Kerap Pesta Narkoba

by redaksi dewatapos
01/04/2024
Reading Time: 2 mins read
0
Pelaku Narkoba Ditangkap, Disebut Kerap Pesta Narkoba

Singaraja, Empat pelaku narkoba di Buleleng diringkus Tim Khusus Bhayangkara Goak Polres Buleleng (Raga Poleng), diantaranya YHM (53), warga Kelurahan Kaliuntu, MT (47), AS (48) dan IM (50), ketiganya warga Desa Lokapaksa, bahkan disebutkan beberapa diantaranya kerap melakukan pesta narkoba.

Kapolres Buleleng AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi didampingi Kasat Narkoba AKP Putu Subita dan Kasihumas AKP Gede Darma Diatmika, dalam keterangan pers, Senin 1 April 2024 menegaskan, penangkapan yang dilakukan terhadap keempat pelaku berdasarkan hasil pengembangan dan penyelidikan terhadap peredaran dan penyalahgunaan narkoba di Buleleng.

“Sesuai Komitmen, pemberantasan kejahatan narkoba menjadi hal yang utama di kabupaten Buleleng, dikarenakan kejahatan narkoba sudah merupakan kejahatan luar biasa atau sering disebut dengan extra ordinary crime, yang mana narkoba memiliki dampak yang buruk, mulai dari merusak kesehatan hingga merusak karakter anak bangsa itu sendiri,” tegas Kapolres Widwan Sutadi.

Berita Terkait

Polres Buleleng Tangkap Empat Pelaku Narkoba, Amankan 5,24 Gram SS

Usai Kasus Jebak Rekan Bisnis dengan Narkoba, Umah Bali Mesari Lakukan Reposisi

Kapolres Widwan Sutadi menyebutkan, berdasarkan informasi masyarakat dan dikembangkan melalui penyelidikan, pada selasa 12 Maret 2024 sekitar pukul 21.25 wita di sebuah rumah di Jalan Kutilang, Kaliuntu dilakukan penangkapan dan pengeledahan terhadap YHM.

“Hasil pengeledahan ditemukan barang berupa  3 buah pipet warna putih yang salah satu ujungnya runcing, 3 buah potongan pipet warna putih, sebuah tabung kaca berisi residu diduga narkotika jenis sabu dengan berat 1,89 gram, kemudian satu kotak bekas tempat permen Pagoda,” ungkap Kapolres.

Selanjutnya pada Jumat, 22 Maret 2024 pukul 11.15 wita, Tim Khusus Raga Buleleng kembali melakukan penggeledahan di Dusunb Bukit Sakti, Desa Lokapaksa, Kecamatan Seririt setelah menangkap MT, AS dan IM.

“Ditemukan  sebuah pipet kaca didalamnya berisi residu yang diduga narkotika jenis sabhu dengan berat 2,01 gram, sebuah pipet plastik berukuran pendek warna biru yang ujungnya runcing dan diujungnya masih berisikan butiran krital bening di duga narkotika jenis sabu dengan berat 0,13 gram, sebuah korek api gas termasuk sejumlah handphone,” beber AKBP Widwan Sutadi.

Selain mengelah rumah MT, Timsus yang diperkuat Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Buleleng juga melakukan pengeledahan di kediaman IM sehingga menemukan, sebuah pipet kaca didalamnya berisi residu yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat 1,72 gram, “Sebelumnya pelaku IM sempat membuang bong yang ada pipet kaca berisi residu di ke belakang rumah MT dan diakui kepemilikannya oleh IM. Kemudian ada informasi dari masyarakat menyebutkan bahwa rumah milik MT tersebut sering di jadikan pesta narkoba,” beber Kapolres Buleleng.

Berdasarkan kasus kepemilikan narkotikan itu, keempat pelaku dijerat dengan pasal 112 ayat (1 ) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12  tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800.000.000,-  dan paling banyak Rp. 8.000.000.000,-, termasuk juga  pasal 132 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika memiliki, menguasai, menyimpan narkotika golongan I bukan tanaman. |TIM

Editor : Made Suartha

Tags: narkobaraga polengtimsus
Share4SendScanShareSend
Previous Post

Jelang Lebaran, Pemkab Buleleng Akan Gelar Gerakan Pangan Murah

Next Post

Empat Fraksi DPRD Buleleng Sampaikan Pandangan Umum Terkait Dua Ranperda

Baca Juga

Kasus Dugaan Pemerasan Perizinan Kembali Bergulir, Kajati Bali Pastikan Ada Tersangka Tambahan
HUKUM & KRIMINAL

Kasus Dugaan Pemerasan Perizinan Kembali Bergulir, Kajati Bali Pastikan Ada Tersangka Tambahan

04/04/2025
Polres Buleleng Tangkap Empat Pelaku Narkoba, Amankan 5,24 Gram SS
HUKUM & KRIMINAL

Polres Buleleng Tangkap Empat Pelaku Narkoba, Amankan 5,24 Gram SS

26/03/2025
Hakim Jatuhkan Vonis Tiga Tahun Penjara, Terdakwa Nyatakan Banding
HUKUM & KRIMINAL

Hakim Jatuhkan Vonis Tiga Tahun Penjara, Terdakwa Nyatakan Banding

26/03/2025
Next Post
Empat Fraksi DPRD Buleleng Sampaikan Pandangan Umum Terkait Dua Ranperda

Empat Fraksi DPRD Buleleng Sampaikan Pandangan Umum Terkait Dua Ranperda

Discussion about this post

Recommended

Lomba Reong Tampil Perdana Di Perayaan HUT Kota Singaraja Ke-414

Lomba Reong Tampil Perdana Di Perayaan HUT Kota Singaraja Ke-414

29/03/2018
Parade Budaya dan Seni Antar Gubernur Koster Temui Ribuan Warga Gianyar di lapangan Astina

Parade Budaya dan Seni Antar Gubernur Koster Temui Ribuan Warga Gianyar di lapangan Astina

05/03/2025

Most Popular

Kulit Pepaya: Sumber Bioetanol yang Ramah Lingkungan
OPINI

Kulit Pepaya: Sumber Bioetanol yang Ramah Lingkungan

06/04/2025
Berkonsep Sociopreneur, Jelang Galungan dan Kuningan Pasutri di Buleleng Gelar Pasar Murah Digital
NEWS

Berkonsep Sociopreneur, Jelang Galungan dan Kuningan Pasutri di Buleleng Gelar Pasar Murah Digital

06/04/2025
Dua Sepeda Motor Adu Jangkrik, Satu Orang Meninggal Dunia
NEWS

Dua Sepeda Motor Adu Jangkrik, Satu Orang Meninggal Dunia

06/04/2025
  • Redaksi
  • Privacy & Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
More Info : redaksi@dewatapos.com

© 2018 powered by - PT SINGARAJA INTER MEDIA

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • Bali
    • Nasional
    • Internasional
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • BIROKRASI
  • OLAHRAGA
  • PESONA
  • FIGUR

© 2018 powered by - PT SINGARAJA INTER MEDIA