• Redaksi
  • Privacy & Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
Monday, June 16, 2025
  • Login
www.dewatapos.com
  • HOME
  • NEWS
    • Bali
      • Buleleng
      • Denpasar
      • Badung
      • Gianyar
      • Tabanan
      • Klungkung
      • Karangasem
      • Jembrana
      • Bangli
    • Nasional
    • Internasional
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • BIROKRASI
  • OLAHRAGA
  • PESONA
    • Budaya
    • Wisata
  • FIGUR
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • Bali
      • Buleleng
      • Denpasar
      • Badung
      • Gianyar
      • Tabanan
      • Klungkung
      • Karangasem
      • Jembrana
      • Bangli
    • Nasional
    • Internasional
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • BIROKRASI
  • OLAHRAGA
  • PESONA
    • Budaya
    • Wisata
  • FIGUR
No Result
View All Result
www.dewatapos.com
No Result
View All Result
Home HUKUM & KRIMINAL

Pelaku Pengerusakan Pelinggih, Warga Denmark Dituntut 7 Bulan

by redaksi dewatapos
14/07/2021
Reading Time: 2 mins read
0
Pelaku Pengerusakan Pelinggih, Warga Denmark Dituntut 7 Bulan

Proses persidangan dugaan kasus pengerusakan sebuah pelinggih di Pengadilan Negeri Singaraja dengan melibatkan pelaku yang merupakan Warga Negara Denmark berlangsung tegang, namun pelaku dituntut 7 bulan dalam kasus tersebut.

Singaraja, Sidang dengan agenda Tuntutan Jaksa Penuntut Umum terhadap Terdakwa Lars Christensen (52) asal negara Denmark,  digelar dipengadilan Negeri Singaraja Selasa 13 Juli 2021 berlangsung cukup menegangkan. Selain dihadir korban Luh Sukerasih, pengacara Suryanata,S.H  ,  Yayasan Ksatria Keris Bali

Bagaimana tidak,  kasus yang cukup menarik perhatian publik terutama bagi umat Hindu di Bali sudah memasuki babak Tuntutan dari JPU,  dimana kasus ini juga dikawal oleh Pemerhati Umat Hindu Bali yakni Yayasan Ksatria Keris Bali yang menaruh harapan agar kasus ini bisa diberikan efek jera yang setimpal kepada terdakwa  apalagi pengerusakan simbol agama hindu ini dilakukan oleh orang asing non Hindu.

Berita Terkait

Dua Sepeda Motor Adu Jangkrik, Satu Orang Meninggal Dunia

Serempet Mobil Tidak Dikenal, Pengendara Ninja Tabrak Tiang Wifi Hingga Tewas

Dalam surat tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Isnarti Jayaningsih,  didepan persidangan terbuka untuk umum sedikit menguraikan korban, dimana perbuatan Lars Christensen telah memenuhi unsur-unsur pidana sebagaimana dakwaan alternatif kedua JPU yakni Pasal 156a KUHP,  dan oleh karena perbuatan Terdakwa telah memenihi unsur Pidana Pasal 156 a KUHP, maka JPU menuntut Tetdakwa dengan pidana Penjara selama 7 bulan.

Sementara  Penasehat Hukum Korban I Nyoman Suryanata,  SH, seusai menghadiri persidangan mengatakan bahwa pihaknya merasa sangat kecewa dan menilai  tuntutan JPU tidak fair dan tidak mencerminkan rasa keadilan bagi masyarakat Bali pada umumnya,  dan Umat Hindu khususnya di Buleleng dimana pengerusakan tersebut terjadi di Desa Kalibukbuk Singaraja jantung wisata Lovina.

Penasehat Hukum korbanpun I Nyoman Suryanata,  SH menyandingkan dalam kasus penistaan/penodaan Agama yang dilakukan oleh Ahok, yang hanya salah dalam ucapannya saja, dipidana  penjara selama 2 tahun ,  apalagi dalam perkara ini Terdakwa Lars Christensen nyata melakukan tindakan pidana secara kasar dengan menendang simbul Agama Hindu.

“Tuntutan jaksa padahal sudah memenuhi unsur pidana pasal  156 a KUHP, yang pada  intinya perbuatan Lars Christensen mengacu pada pasal tersebut. Tetapi kami sangat kecewa tuntutan itu hanya diberikan 7 bulan , kami sebagai penasehat hukum korban sangat  kecewa atas tuntutan tersebut sehingga kami menilai Jaksa tidak transfaran. Kalau mengacu pada pasal 156 a KUHP ancaman hukumanya 5 tahun penjara , “papar Suryanata.

Terhadap tuntutan yang begitu ringan diberikan kepada terdakwa Lars Christensen asal negara Denmark, lebih terang memaparkan, “Ini sangat mengecewakan umat Hindu yang ada di Bali , perbuatan Lars ini telah merusak simbol umat Hindhu dengan cara kasar. Kalau tuntutan JPU di kabulkan pengadilan ini akan menjadi president buruk terhadap umat Hindhu di Bali. Dari korban menaruh harapan besar kepada JPU, karena JPU pengacara Negara  agar nanti tuntutan itu paling tidak memberi rasa keadilan, “jelas Nyoman Suryanata (DEM)

Tags: denmarklovinapelinggihpengadilan
Share26SendScanShareSend
Previous Post

Pasien OTG-GR Covid-19 Buleleng Dipindah ke Tempat Isolasi Terpusat

Next Post

Warga Kayuputih Ditemukan Tewas Di Kamar Mandi

Baca Juga

Kasus Dugaan Pemerasan Perizinan Kembali Bergulir, Kajati Bali Pastikan Ada Tersangka Tambahan
HUKUM & KRIMINAL

Kasus Dugaan Pemerasan Perizinan Kembali Bergulir, Kajati Bali Pastikan Ada Tersangka Tambahan

04/04/2025
Polres Buleleng Tangkap Empat Pelaku Narkoba, Amankan 5,24 Gram SS
HUKUM & KRIMINAL

Polres Buleleng Tangkap Empat Pelaku Narkoba, Amankan 5,24 Gram SS

26/03/2025
Hakim Jatuhkan Vonis Tiga Tahun Penjara, Terdakwa Nyatakan Banding
HUKUM & KRIMINAL

Hakim Jatuhkan Vonis Tiga Tahun Penjara, Terdakwa Nyatakan Banding

26/03/2025
Next Post
Warga Kayuputih Ditemukan Tewas Di Kamar Mandi

Warga Kayuputih Ditemukan Tewas Di Kamar Mandi

Discussion about this post

Recommended

Lapas Singaraja Geledah Kamar Hunian, Lima Narapidana Dilakukan Test Urine

Lapas Singaraja Geledah Kamar Hunian, Lima Narapidana Dilakukan Test Urine

04/03/2025
Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Berpotensi Munculkan Sengketa Pemilu

Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Berpotensi Munculkan Sengketa Pemilu

20/12/2022

Most Popular

Kulit Pepaya: Sumber Bioetanol yang Ramah Lingkungan
OPINI

Kulit Pepaya: Sumber Bioetanol yang Ramah Lingkungan

06/04/2025
Berkonsep Sociopreneur, Jelang Galungan dan Kuningan Pasutri di Buleleng Gelar Pasar Murah Digital
NEWS

Berkonsep Sociopreneur, Jelang Galungan dan Kuningan Pasutri di Buleleng Gelar Pasar Murah Digital

06/04/2025
Dua Sepeda Motor Adu Jangkrik, Satu Orang Meninggal Dunia
NEWS

Dua Sepeda Motor Adu Jangkrik, Satu Orang Meninggal Dunia

06/04/2025
  • Redaksi
  • Privacy & Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
More Info : redaksi@dewatapos.com

© 2018 powered by - PT SINGARAJA INTER MEDIA

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • Bali
    • Nasional
    • Internasional
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • BIROKRASI
  • OLAHRAGA
  • PESONA
  • FIGUR

© 2018 powered by - PT SINGARAJA INTER MEDIA