• Redaksi
  • Privacy & Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
Sunday, June 8, 2025
  • Login
www.dewatapos.com
  • HOME
  • NEWS
    • Bali
      • Buleleng
      • Denpasar
      • Badung
      • Gianyar
      • Tabanan
      • Klungkung
      • Karangasem
      • Jembrana
      • Bangli
    • Nasional
    • Internasional
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • BIROKRASI
  • OLAHRAGA
  • PESONA
    • Budaya
    • Wisata
  • FIGUR
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • Bali
      • Buleleng
      • Denpasar
      • Badung
      • Gianyar
      • Tabanan
      • Klungkung
      • Karangasem
      • Jembrana
      • Bangli
    • Nasional
    • Internasional
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • BIROKRASI
  • OLAHRAGA
  • PESONA
    • Budaya
    • Wisata
  • FIGUR
No Result
View All Result
www.dewatapos.com
No Result
View All Result
Home HUKUM & KRIMINAL

Pelaku Pencabulan Anak Divonis 11 Tahun

by redaksi dewatapos
10/10/2023
Reading Time: 2 mins read
0
Pelaku Pencabulan Anak Divonis 11 Tahun

Singaraja, Sidang kasus pencabulan anak di bawah umur dengan terdakwah Ananda Rizky, telah selesai. Hakim Pengadilan Negeri Buleleng yang di pimpin I Gusti Made Juliartawan, SH menjatuhkan vonis sebelas tahun penjara potong masa tahanan, vonis tersebut satu tahun lebih tinggi dari tuntutan jaksa.

Sidang  vonis terdakwah sendiri dimajukan sehari dari jadwal yang telah ditetapkan sebelumnya. Seyogyanya sidang akan dilaksanakan Selasa 10 Oktober 2023 dengan agenda pembacaan pembelaan jaksa, namun karena masa penahanan terdakwa berakhir 11 Oktober 2023, sehingga Senin 9 Oktober 2023 hakim memutuskan sidang digelar menghindari bebasnya pelaku karena berakhir masa penahan.

Humas Pengadilan Negeri Buleleng Made Hermayanti Muliartha, SH mengatakan, vonis sebelas tahun, satu tahun lebih berat dari tuntutan jaksa telah melalui mekanisme yang benar diantaranya, pelaku tidak mengakui perbuatan nya, perbuatan pelaku meresahkan masyarakat, pelaku tidak koperatif selama proses persidangan.

Berita Terkait

LPD Pejarakan dan ALO Selesaikan Masalah Kredit Secara Non Litigasi

Memberikan Manfaat Pendampingan Hukum, LPD Pegadungan Lakukan MoU Bersama Kantor Hukum Amanda

“Terdakwa berbelat belit dalam memberikan keterangan dalam persidangan, padahal saksi dan bukti sudah jelas mengarah kepada terdakwah, begitu juga perbuatan terdakwah menghancurkan masa depan korban, ” tegas Made Hermayanti Muliartha, SH.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Buleleng Ida Bagus Alit Ambara Pidada, SH mengatakan, atas putusan hakim yang lebih berat dari tuntutan jaksa, pihaknya, masih pikir pikir. “terkait vonis hakim terhadap Ananda Rizky, JPU pikir pikir, “ujarnya singkat.

Diketahui, masa persidangan Ananda Rizky terdakwah pencabulan anak dibawah umur digelar hampir satu tahun. Molornya atau panjangnya proses persidangan tersebut dikarenakan banyak kejanggalan yang terjadi, mulai dari dakwaan salah yang diduga ada unsur kesengajaan, sehingga pelaku bebas dalam putusan sela, penyitaan barang bukti tanpa surat penyitaan, hilangnya atau terhapusnya aplikasi Watshaap yang menjadi bukti perbuatan pelaku dari handpone saksi, dua kali pergantian pengacara dan penambahan pengacara baru di penghujung persidangan. Sampai siang dadakan di penghujung masa penahanan habis. (TIM)

Tags: anakhukumpencabulanpengadilansidangvonis
Share4SendScanShareSend
Previous Post

Kebakaran Ruko Di Ngurah Rai Akibat Percikan Api Dupa

Next Post

Ratusan PNS Ikuti Assessment Kompetensi Berbasis Online

Baca Juga

Kasus Dugaan Pemerasan Perizinan Kembali Bergulir, Kajati Bali Pastikan Ada Tersangka Tambahan
HUKUM & KRIMINAL

Kasus Dugaan Pemerasan Perizinan Kembali Bergulir, Kajati Bali Pastikan Ada Tersangka Tambahan

04/04/2025
Polres Buleleng Tangkap Empat Pelaku Narkoba, Amankan 5,24 Gram SS
HUKUM & KRIMINAL

Polres Buleleng Tangkap Empat Pelaku Narkoba, Amankan 5,24 Gram SS

26/03/2025
Hakim Jatuhkan Vonis Tiga Tahun Penjara, Terdakwa Nyatakan Banding
HUKUM & KRIMINAL

Hakim Jatuhkan Vonis Tiga Tahun Penjara, Terdakwa Nyatakan Banding

26/03/2025
Next Post
Ratusan PNS Ikuti Assessment Kompetensi Berbasis Online

Ratusan PNS Ikuti Assessment Kompetensi Berbasis Online

Discussion about this post

Recommended

Satgas Pangan Buleleng Bersiap Antisipasi Kelangkaan Pangan Jelang HKBN

Satgas Pangan Buleleng Bersiap Antisipasi Kelangkaan Pangan Jelang HKBN

07/03/2024
KPK RI Mantapkan Pelayanan Publik Melalui Workshop Humas Antikorupsi

KPK RI Mantapkan Pelayanan Publik Melalui Workshop Humas Antikorupsi

06/07/2022

Most Popular

Kulit Pepaya: Sumber Bioetanol yang Ramah Lingkungan
OPINI

Kulit Pepaya: Sumber Bioetanol yang Ramah Lingkungan

06/04/2025
Berkonsep Sociopreneur, Jelang Galungan dan Kuningan Pasutri di Buleleng Gelar Pasar Murah Digital
NEWS

Berkonsep Sociopreneur, Jelang Galungan dan Kuningan Pasutri di Buleleng Gelar Pasar Murah Digital

06/04/2025
Dua Sepeda Motor Adu Jangkrik, Satu Orang Meninggal Dunia
NEWS

Dua Sepeda Motor Adu Jangkrik, Satu Orang Meninggal Dunia

06/04/2025
  • Redaksi
  • Privacy & Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
More Info : redaksi@dewatapos.com

© 2018 powered by - PT SINGARAJA INTER MEDIA

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • Bali
    • Nasional
    • Internasional
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • BIROKRASI
  • OLAHRAGA
  • PESONA
  • FIGUR

© 2018 powered by - PT SINGARAJA INTER MEDIA