• Redaksi
  • Privacy & Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
Sunday, June 8, 2025
  • Login
www.dewatapos.com
  • HOME
  • NEWS
    • Bali
      • Buleleng
      • Denpasar
      • Badung
      • Gianyar
      • Tabanan
      • Klungkung
      • Karangasem
      • Jembrana
      • Bangli
    • Nasional
    • Internasional
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • BIROKRASI
  • OLAHRAGA
  • PESONA
    • Budaya
    • Wisata
  • FIGUR
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • Bali
      • Buleleng
      • Denpasar
      • Badung
      • Gianyar
      • Tabanan
      • Klungkung
      • Karangasem
      • Jembrana
      • Bangli
    • Nasional
    • Internasional
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • BIROKRASI
  • OLAHRAGA
  • PESONA
    • Budaya
    • Wisata
  • FIGUR
No Result
View All Result
www.dewatapos.com
No Result
View All Result
Home HUKUM & KRIMINAL

Pelaku Pembunuh Kakak Kandung di Penuktukan Ditetapkan Sebagai Tersangka

by redaksi dewatapos
14/07/2021
Reading Time: 2 mins read
0
Pelaku Pembunuh Kakak Kandung di Penuktukan Ditetapkan Sebagai Tersangka

Unit Reskrim Polsek Tejakula akhirnya menetapkan satu orang tersangka dalam kasus penganiayaan yang berujung dengan kematian yang dilakukan oleh adik kandungnya di Desa Penuktukan Kecamatan Tejakula.

Singaraja, Wayan Tis (73) yang tega telah menghabisi nyawa kakaknya sendiri yakni Ketut Kerti (75) warga Banjar Dinas Belimbing, Desa Penuktukan, Kecamatan Tejakula, Buleleng, hanya karena persoalan warisan, akhirnya kini ditetapkan sebagai tersangka oleh Unit Reskrim Polsek Tejakula. Sudah ada sebanyak 3 orang saksi dimintai keterangan dalam kasus ini.

Kapolsek Tejakula, AKP Ida Bagus Astawa mengatakan, penetapan Wayan Tis sebagai tersangka atas kasus penganiayaan berujung tewasnya korban Kerti yang tak lain adalah kakaknya sendiri, berdasarkan hasil gelar perkara dan barang bukti yang diamankan polisi, serta keterangan beberapa orang saksi.

Berita Terkait

Viral di Medsos, Polsek Tejakula Selidiki Terbakarnya Tiga Sepeda Motor

Tabrakan Dua Sepeda Motor di Tejakula, Seorang Ibu Tidak Sadarkan Diri

“Kami sudah mengumpulkan alat bukti, barang bukti, dan saksi di TKP, sehingga dari hasil gelar perkara pelaku ditetapkan sebagai tersangka. Pasal yang disangkakan dari hasil gelar perkara, itu Pasal 351 ayat (2) dan ayat (3) KUHP,” kata AKP Bagus Astawa, Rabu 14 Juli 2021.

Sudah ada 3 orang saksi dimintai keterangan, dalam penanganan kasus ini. Dari 3 orang saksi itu, ada 2 orang saksi merupakan anak dibawah umur. Sehingga dalam proses pemeriksaan saksi, polisi melibatkan orangtua saksi tersebut dan pihak Dinas Sosial, untuk pendampingan.

Saat ini, pihak Unit Reskrim Polsek Tejakula masih koordinasi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng untuk menentukan unsur pidana dalam proses penyidikan. “Motif (keterangan) pelaku dan keluarga, itu masalah warisan, pembagian. Dari itu mereka ada perselisihan karena satu rumah. Perselisihan terus, lalu saling tantang,” jelas AKP Bagus Astawa.

Sementara suasana duka masih mebyelimuti kediaman korban yang juga tersangka. Pihak keluarga tak menyangka, jika tersangka Tis nekat menghabisi nyawa kakaknya sendiri dengan sebatang kayu, dengan cara memukul bagian belakang kepala korban.

Ini seperti dikatakan anak pertama pelaku yang juga keponakan korban, Gede Pancarana (24). Menurut Pancarana, saat kejadian dirinya sedang berada di Denpasar. Dirinya baru mengetahui peristiwa berdarah itu, setelah dihubungi oleh istri kakaknya.

Pancarana pun tak menampik, jika selama ini hubungan antara pelaku yang merupakan ayahnya dengan korban yang juga pamannya, tidak harmonis karena persoalan warisan. “Cekcok sekitar 3 tahun lalu. Mungkin kesel, begini dah jadinya. Saya dikasik tahu ipar, gak ada siapa waktu kejadian. Ponakan saya tahu,” ucap Pancarana.

Tersangka Wayan Tis sekarang ini resmi ditahan. Meskipun tersangka Tis sudah lanjut usia, tapi secara peraturan tersangka tetap dilakukan penahanan, terlebih lagi tersangka dalam kondisi sehat dan tidak ada riwayat penyakit. Hanya saja, dalam proses pemeriksaan dilakukan dengan hati-hati, mengingat usia tersangka sudah diatas 70 tahun.

Sedangkan hasil visum korban, kendati dari keluarga menolak dilakukan autopsi. Namun pihak kepolisian, tetap meminta hasil visum kepada pihak rumah sakit. Mengingat, hasil visum tersebut dipergunakan dalam persidangan untuk pembuktian. (FAL/DEM)

Tags: polsekpolsek tejakulatejakula
Share11SendScanShareSend
Previous Post

Warga Kayuputih Ditemukan Tewas Di Kamar Mandi

Next Post

Pasien OTG Jalani Isolasi Terpusat Di Asrama Undiksha

Baca Juga

Kasus Dugaan Pemerasan Perizinan Kembali Bergulir, Kajati Bali Pastikan Ada Tersangka Tambahan
HUKUM & KRIMINAL

Kasus Dugaan Pemerasan Perizinan Kembali Bergulir, Kajati Bali Pastikan Ada Tersangka Tambahan

04/04/2025
Polres Buleleng Tangkap Empat Pelaku Narkoba, Amankan 5,24 Gram SS
HUKUM & KRIMINAL

Polres Buleleng Tangkap Empat Pelaku Narkoba, Amankan 5,24 Gram SS

26/03/2025
Hakim Jatuhkan Vonis Tiga Tahun Penjara, Terdakwa Nyatakan Banding
HUKUM & KRIMINAL

Hakim Jatuhkan Vonis Tiga Tahun Penjara, Terdakwa Nyatakan Banding

26/03/2025
Next Post
Pasien OTG Jalani Isolasi Terpusat Di Asrama Undiksha

Pasien OTG Jalani Isolasi Terpusat Di Asrama Undiksha

Discussion about this post

Recommended

Kalapas Bertemu Para Jurnalis, Cerita Produksi Dupa Hingga Kelebihan Kapasitas

Kalapas Bertemu Para Jurnalis, Cerita Produksi Dupa Hingga Kelebihan Kapasitas

17/10/2024
Pertama Kali di Bali Utara, Kompetisi Stand Up Paddle Digelar di Desa Les

Pertama Kali di Bali Utara, Kompetisi Stand Up Paddle Digelar di Desa Les

06/11/2022

Most Popular

Kulit Pepaya: Sumber Bioetanol yang Ramah Lingkungan
OPINI

Kulit Pepaya: Sumber Bioetanol yang Ramah Lingkungan

06/04/2025
Berkonsep Sociopreneur, Jelang Galungan dan Kuningan Pasutri di Buleleng Gelar Pasar Murah Digital
NEWS

Berkonsep Sociopreneur, Jelang Galungan dan Kuningan Pasutri di Buleleng Gelar Pasar Murah Digital

06/04/2025
Dua Sepeda Motor Adu Jangkrik, Satu Orang Meninggal Dunia
NEWS

Dua Sepeda Motor Adu Jangkrik, Satu Orang Meninggal Dunia

06/04/2025
  • Redaksi
  • Privacy & Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
More Info : redaksi@dewatapos.com

© 2018 powered by - PT SINGARAJA INTER MEDIA

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • Bali
    • Nasional
    • Internasional
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • BIROKRASI
  • OLAHRAGA
  • PESONA
  • FIGUR

© 2018 powered by - PT SINGARAJA INTER MEDIA