Unit Reskrim Polsek Tejakula akhirnya menetapkan satu orang tersangka dalam kasus penganiayaan yang berujung dengan kematian yang dilakukan oleh adik kandungnya di Desa Penuktukan Kecamatan Tejakula.
Singaraja, Wayan Tis (73) yang tega telah menghabisi nyawa kakaknya sendiri yakni Ketut Kerti (75) warga Banjar Dinas Belimbing, Desa Penuktukan, Kecamatan Tejakula, Buleleng, hanya karena persoalan warisan, akhirnya kini ditetapkan sebagai tersangka oleh Unit Reskrim Polsek Tejakula. Sudah ada sebanyak 3 orang saksi dimintai keterangan dalam kasus ini.
Kapolsek Tejakula, AKP Ida Bagus Astawa mengatakan, penetapan Wayan Tis sebagai tersangka atas kasus penganiayaan berujung tewasnya korban Kerti yang tak lain adalah kakaknya sendiri, berdasarkan hasil gelar perkara dan barang bukti yang diamankan polisi, serta keterangan beberapa orang saksi.
“Kami sudah mengumpulkan alat bukti, barang bukti, dan saksi di TKP, sehingga dari hasil gelar perkara pelaku ditetapkan sebagai tersangka. Pasal yang disangkakan dari hasil gelar perkara, itu Pasal 351 ayat (2) dan ayat (3) KUHP,” kata AKP Bagus Astawa, Rabu 14 Juli 2021.
Sudah ada 3 orang saksi dimintai keterangan, dalam penanganan kasus ini. Dari 3 orang saksi itu, ada 2 orang saksi merupakan anak dibawah umur. Sehingga dalam proses pemeriksaan saksi, polisi melibatkan orangtua saksi tersebut dan pihak Dinas Sosial, untuk pendampingan.
Saat ini, pihak Unit Reskrim Polsek Tejakula masih koordinasi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng untuk menentukan unsur pidana dalam proses penyidikan. “Motif (keterangan) pelaku dan keluarga, itu masalah warisan, pembagian. Dari itu mereka ada perselisihan karena satu rumah. Perselisihan terus, lalu saling tantang,” jelas AKP Bagus Astawa.
Sementara suasana duka masih mebyelimuti kediaman korban yang juga tersangka. Pihak keluarga tak menyangka, jika tersangka Tis nekat menghabisi nyawa kakaknya sendiri dengan sebatang kayu, dengan cara memukul bagian belakang kepala korban.
Ini seperti dikatakan anak pertama pelaku yang juga keponakan korban, Gede Pancarana (24). Menurut Pancarana, saat kejadian dirinya sedang berada di Denpasar. Dirinya baru mengetahui peristiwa berdarah itu, setelah dihubungi oleh istri kakaknya.
Pancarana pun tak menampik, jika selama ini hubungan antara pelaku yang merupakan ayahnya dengan korban yang juga pamannya, tidak harmonis karena persoalan warisan. “Cekcok sekitar 3 tahun lalu. Mungkin kesel, begini dah jadinya. Saya dikasik tahu ipar, gak ada siapa waktu kejadian. Ponakan saya tahu,” ucap Pancarana.
Tersangka Wayan Tis sekarang ini resmi ditahan. Meskipun tersangka Tis sudah lanjut usia, tapi secara peraturan tersangka tetap dilakukan penahanan, terlebih lagi tersangka dalam kondisi sehat dan tidak ada riwayat penyakit. Hanya saja, dalam proses pemeriksaan dilakukan dengan hati-hati, mengingat usia tersangka sudah diatas 70 tahun.
Sedangkan hasil visum korban, kendati dari keluarga menolak dilakukan autopsi. Namun pihak kepolisian, tetap meminta hasil visum kepada pihak rumah sakit. Mengingat, hasil visum tersebut dipergunakan dalam persidangan untuk pembuktian. (FAL/DEM)
Discussion about this post