Polisi akhirnya membekuk satu pelaku curanmor di wilayah Bondowoso Jawa Timur saat berada di rumah istri keduanya, dari tangan pelaku dalam penangkapan itu berhasil mengamankan satu sepeda motor dan kemudian dilakukan pengembangan kembali mengamankan satu sepeda motor yang diduga sebagai hasil curian.
Singaraja, Unit Reskrim Polsek Seririt, akhirnya berhasil membekuk salah seorang pelaku pencurian sepeda motor (curanmor). Pelaku diketahui bernama Putu Suastika alias Jambot (25) warga Dusun Tengah, Desa Lokapaksa, Kecamatan Seririt, Buleleng, di wilayah Bondowoso, Jatim. Dari tangan pelaku diamankan barang bukti 1 unit motor Supra dan 1 unit motor N-Max yang merupakan hasil kejahatannya di wilayah Kabupaten Jembrana.
Penangkapan Jambot ini bermula dari laporan, Komang Baruna (39) ke Polsek Seririt. Baruna yang merupakan warga asal Banjar Dinas Ambengan, Desa Banjar, Kecamatan Banjar, Buleleng ini, melapor bahwa sepeda motor honda Supra warna hitam tanpa plat yang terparkir di garase rumah, raib, di wilayah Desa Petemon, Kecamatan Seririt.
Berangkat dari laporan itu, tim dari Unit Reskrim Polsek Seririt langsung lakukan penyelidikan dan pengembangan. Berawal dari adanya informasi, bahwa ditemukan motor Supra sesuai ciri-ciri milik korban Baruna, pelaku kemudian mengarah kepada sesorang yang bernama Suastika alias Jambot.
Polisi kemudian melakukan pengejaran terhadap pelaku Jambot dan berhasil mengindentifikasi keberadaan pelaku Jambot di wilayah Bondowoso, Jatim. Pelaku tinggal di rumah istri keduanya. Selanjutnya, polisi langsung bergerak dan berhasil menangkap pelaku Jambot di wilayah Bondowoso beserta barang bukti 1 unit motor N-Max warna putih.
Kapolsek Seririt, Kompol Wayan Suka, Rabu (9/1/2019) membenarkan, jika anggotanya berhasil membekuk pelaku curanmor bernama Suastika alias Jambot. “Modus pelaku, mengambil motor korban yang diparkir di garase rumah korban. Lalu pelaku menghidupkan motor itu, dengan cara menyambungkan kabel kontak motor tersebut,” kata Kapolsek Suka.
Barang bukti diamankan, sepeda motor honda Supra warna hitam tanpa plat milik korban Baruna. Selain motor milik korban Baruna, lanjut kata Suka, saat dilakukan pengembangan, anggota juga menemukan satu unit sepeda motor Yamaha N-Max dengan nopol P 9193 DS. Motor itu merupakan hasil kejahatan yang dilakukan oleh pelaku Jambot, di wilayah Kabupaten Jembrana.
“Saat anggota lakukan pengembangan, ditemukan juga motor N-Max dengan nopol P 9193 DS, diduga plat ini palsu. Dari hasil introgasi, pelaku mengakui bahwa motor itu diambil di TKP wilayah Jembrana. Jadi sekarang ini, sudah ada 2 kendaraan yang kami amankan dari tangan pelaku,” jelas Kapolsek Suka.
Akibat perbuatannya ini, pelaku Jambot terancam dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman pidana paling lama 5 tahun penjara. “Untuk curanmor yang dilakukan pelaku di wilayah Jembrana, kami sudah koordinasi dengan Polres Jembrana untuk tindaklanjutnya,” pungkas Kapolsek Suka. (033)
Discussion about this post