Denpasar, Perseteruan antara Gede Putu Arka Wijaya dan Advokat Budi Hartawan pasca pelaksanaan sidang kasus tindak pidana ringan (tipiring) kembali memanas, menyusul Kamis 13 April 2023, Arka Wijaya melaporkan Budi Hartawan bersama H. Alfan ke Mapolda Bali dalam tiga kasus sekaligus.
Bukan saja Budi Hartawan dan H Alfan, Arka Wijaya bersama Kuasa Hukumnya Made Suta Astawa, S.H, M.H., juga melaporkan Putu Artha alias Singa, Ketut Sudiasa alias Caplis dan Sariatun alias bu Atun, berkaitan dengan kasus dugaan pidana melakukan sumpah palsu dan keterangan palsu, pemberitahuan palsu kepada penguasa/pembesar negeri/menista dan dugaan pencemaran nama baik.
“Ada dugaan melakukan laporan palsu, ada tindak pidana melakukan sumpah palsu yang disampaikan saat dalam sidang pengadilan dan laporan terkait pencemaran melalui ITE. Tiga kasus ini berbeda dilaporkan penyebabnya locus deliktinya berbeda dengan dugaan tindak pidana tersendiri pasalnya,” kata Made Suta Astawa, S.H, M.H
Dikonfirmasi berkaitan dengan laporan di Polda Bali, Advokat Budi Hartawan saat dihubungi melalui Whatsapp mengaku belum mengetahui adanya laporan ke Polda Bali serta belum mengkonfirmasi kasus yang diadukan tersebut.
Sementara Arka Wijaya saat dikonfirmasi mengaku akan terus mengikuti kasus yang dilaporkan ke Polda Bali dan berharap penyidik di Polda Bali melihat kasus tersebut secara obyektif dengan melihat fakta-fakta hukum yang ada, termasuk kronologis peristiwa yang terjadi.
“Kita hanya ingin membuka fakta yang sebenarnya setelah beberapa kali sempat ribut di Polres Buleleng. Karena itu kami melapor di Polda Bali berharap akan bisa dibuka yang mana benar dan yang mana salah,” sambung Arka Wijaya.
Menurut Arka Wijaya, dalam kasus tersebut tidak termuat kepentingan pribadi namun ini murni kasus hukum setelah secara pribadi dirinya sempat terganggu oleh adanya dugaan permainan hukum.
”Saya dikriminalisasi karena dalam persidangan (tipiring) saya tidak terbukti melakukan perbuatan penganiayaan. Kami melakukan lapor balik karena ingin kasus ini terungkap terang benderang,” tegas Arka Wijaya.
Sebelumnya, Arka Wijaya pada proses persidangan tindak pidana ringan yang dipimpin Hakim tunggal I Gusti Made Juliartawan SH memutus Arka Wijaya tidak bersalah dengan alibi kuat bahwa saat peristiwa itu terjadi sedang tidak berada ditempat, bahkan Arka Wijaya juga dibebaskan dalam soal tuduhan penipuan, dimana penyidik di Sat Reskrim Polres Buleleng akhirnya menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) pada Januri 2023 lalu. (TIM)
Discussion about this post