• Redaksi
  • Privacy & Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
Sunday, June 15, 2025
  • Login
www.dewatapos.com
  • HOME
  • NEWS
    • Bali
      • Buleleng
      • Denpasar
      • Badung
      • Gianyar
      • Tabanan
      • Klungkung
      • Karangasem
      • Jembrana
      • Bangli
    • Nasional
    • Internasional
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • BIROKRASI
  • OLAHRAGA
  • PESONA
    • Budaya
    • Wisata
  • FIGUR
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • Bali
      • Buleleng
      • Denpasar
      • Badung
      • Gianyar
      • Tabanan
      • Klungkung
      • Karangasem
      • Jembrana
      • Bangli
    • Nasional
    • Internasional
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • BIROKRASI
  • OLAHRAGA
  • PESONA
    • Budaya
    • Wisata
  • FIGUR
No Result
View All Result
www.dewatapos.com
No Result
View All Result
Home HUKUM & KRIMINAL

Pasca Menang Tipiring, Arka Wijaya Laporkan Budi Hartawan Ke Polda Bali

by redaksi dewatapos
13/04/2023
Reading Time: 2 mins read
0
Pasca Menang Tipiring, Arka Wijaya Laporkan Budi Hartawan Ke Polda Bali

Denpasar, Perseteruan antara Gede Putu Arka Wijaya dan Advokat Budi Hartawan pasca pelaksanaan sidang kasus tindak pidana ringan (tipiring) kembali memanas, menyusul Kamis 13 April 2023, Arka Wijaya melaporkan Budi Hartawan bersama H. Alfan ke Mapolda Bali dalam tiga kasus sekaligus.

Bukan saja Budi Hartawan dan H Alfan, Arka Wijaya bersama Kuasa Hukumnya Made Suta Astawa, S.H, M.H., juga melaporkan Putu Artha alias Singa, Ketut Sudiasa alias Caplis dan Sariatun alias bu Atun, berkaitan dengan kasus dugaan pidana melakukan sumpah palsu dan keterangan palsu, pemberitahuan palsu kepada penguasa/pembesar negeri/menista dan dugaan pencemaran nama baik.

“Ada dugaan melakukan laporan palsu, ada tindak pidana melakukan sumpah palsu yang disampaikan saat dalam sidang pengadilan dan laporan terkait pencemaran melalui ITE. Tiga kasus ini berbeda dilaporkan penyebabnya locus deliktinya berbeda dengan dugaan tindak pidana tersendiri pasalnya,” kata Made Suta Astawa, S.H, M.H

Berita Terkait

Kulit Pepaya: Sumber Bioetanol yang Ramah Lingkungan

Berkonsep Sociopreneur, Jelang Galungan dan Kuningan Pasutri di Buleleng Gelar Pasar Murah Digital

Dikonfirmasi berkaitan dengan laporan di Polda Bali, Advokat Budi Hartawan saat dihubungi melalui Whatsapp mengaku belum mengetahui adanya laporan ke Polda Bali serta belum mengkonfirmasi kasus yang diadukan tersebut.

Sementara Arka Wijaya saat dikonfirmasi mengaku akan terus mengikuti kasus yang dilaporkan ke Polda Bali dan berharap penyidik di Polda Bali melihat kasus tersebut secara obyektif dengan melihat fakta-fakta hukum yang ada, termasuk kronologis peristiwa yang terjadi.

“Kita hanya ingin membuka fakta yang sebenarnya setelah beberapa kali  sempat ribut di Polres Buleleng. Karena itu kami melapor di Polda Bali berharap akan bisa dibuka yang mana benar dan yang mana salah,” sambung Arka Wijaya.

Menurut Arka Wijaya, dalam kasus tersebut tidak termuat kepentingan pribadi namun ini murni kasus hukum setelah secara pribadi dirinya sempat terganggu oleh adanya dugaan permainan hukum.

”Saya dikriminalisasi karena dalam persidangan (tipiring) saya tidak terbukti melakukan perbuatan penganiayaan. Kami melakukan lapor balik karena ingin kasus ini terungkap  terang benderang,” tegas Arka Wijaya.

Sebelumnya, Arka Wijaya pada proses persidangan tindak pidana ringan yang dipimpin Hakim tunggal  I Gusti Made Juliartawan SH memutus Arka Wijaya tidak bersalah dengan alibi kuat bahwa saat peristiwa itu terjadi sedang tidak berada ditempat, bahkan Arka Wijaya juga dibebaskan dalam soal tuduhan penipuan, dimana penyidik di Sat Reskrim Polres Buleleng akhirnya menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) pada Januri 2023 lalu. (TIM)

Share8SendScanShareSend
Previous Post

Lasmawan Resmi Nahkodai Undiksha Singaraja

Next Post

Mendesak Desa Adat Gelar Paruman, Banjar Adat Kubuanyar Ancam Pisahkan Diri

Baca Juga

Kasus Dugaan Pemerasan Perizinan Kembali Bergulir, Kajati Bali Pastikan Ada Tersangka Tambahan
HUKUM & KRIMINAL

Kasus Dugaan Pemerasan Perizinan Kembali Bergulir, Kajati Bali Pastikan Ada Tersangka Tambahan

04/04/2025
Polres Buleleng Tangkap Empat Pelaku Narkoba, Amankan 5,24 Gram SS
HUKUM & KRIMINAL

Polres Buleleng Tangkap Empat Pelaku Narkoba, Amankan 5,24 Gram SS

26/03/2025
Hakim Jatuhkan Vonis Tiga Tahun Penjara, Terdakwa Nyatakan Banding
HUKUM & KRIMINAL

Hakim Jatuhkan Vonis Tiga Tahun Penjara, Terdakwa Nyatakan Banding

26/03/2025
Next Post
Mendesak Desa Adat Gelar Paruman, Banjar Adat Kubuanyar Ancam Pisahkan Diri

Mendesak Desa Adat Gelar Paruman, Banjar Adat Kubuanyar Ancam Pisahkan Diri

Discussion about this post

Recommended

Janjikan Kerja Di Perhubungan Bayar 80 Juta, Oknum Kemenhub Dipolisikan

Janjikan Kerja Di Perhubungan Bayar 80 Juta, Oknum Kemenhub Dipolisikan

21/01/2024
Kompor Meledak Pemicu Kebakaran Di Kampung Bugis

Kompor Meledak Pemicu Kebakaran Di Kampung Bugis

13/03/2019

Most Popular

Kulit Pepaya: Sumber Bioetanol yang Ramah Lingkungan
OPINI

Kulit Pepaya: Sumber Bioetanol yang Ramah Lingkungan

06/04/2025
Berkonsep Sociopreneur, Jelang Galungan dan Kuningan Pasutri di Buleleng Gelar Pasar Murah Digital
NEWS

Berkonsep Sociopreneur, Jelang Galungan dan Kuningan Pasutri di Buleleng Gelar Pasar Murah Digital

06/04/2025
Dua Sepeda Motor Adu Jangkrik, Satu Orang Meninggal Dunia
NEWS

Dua Sepeda Motor Adu Jangkrik, Satu Orang Meninggal Dunia

06/04/2025
  • Redaksi
  • Privacy & Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
More Info : redaksi@dewatapos.com

© 2018 powered by - PT SINGARAJA INTER MEDIA

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • Bali
    • Nasional
    • Internasional
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • BIROKRASI
  • OLAHRAGA
  • PESONA
  • FIGUR

© 2018 powered by - PT SINGARAJA INTER MEDIA