Singaraja, Melalui pelaksanaan paruman yang dipimpin Bendesa Desa Adat Pengastulan, I Nyoman Ngurah dan dihadiri Perbekel / Kepala Desa Pengastulan Putu Widyasmita serta sejumlah prajuru bersama sejumlah tokoh masyarakat, Minggu 8 Oktober 2023, sepakat untuk mengembalikan kesucian kayangan tiga di Desa Pengastulan Kecamatan Seririt Buleleng.
Salah satunya adalah keberadaan Pura Dalem yang berdampingan dengan perumahan hingga dianggap menganggu kesucian pura tersebut, bahkan dari paruman yang dilakukan telah disepakati untuk menutup akses atau pintu masuk yang melewati Pura Dalem.
“Menyikapi tentang penutupan pintu itu sesuai dengan apa yang dibuat karena ada beberapa hal yang tidak berjalan sehingga dalam paruman ini krama mengetahui supaya tidak dianggap lemah, ya nanti tujuannya untuk bagaimana kedepan tiang untuk menyikapi permasalahan ini bersama menyampaikan apa yang menjadi keputusan paruman adat niki,” tegas Bendesa Adat Pengastulan.
Bendesa Adat I Nyoman Ngurah mengatakan, rencana penutupan akses masuk ke perumahan yang dilakukan tersebut mengingat belum terpenuhinya sejumlah point-point kesepakatan yang harus dilakukan pengembang, bahkan sejumlah kesepakatan juga dilanggar sehingga perjanjian tersebut dinilai gagal secara hukum.
“Kesimpulannya adalah, dilanggarnya perjanjian itu karena itu sudah dianggap gagal secara hukum maka tiang punya keinginan, bukan punya keinginan, berkeinginan tiang sama krama hari ini untuk menjaga kesucian pura itu, salah satunya adalah untuk menembok nanti itu wewidangan pura itu supaya keaslian dan kesucian pura nike tetap terjaga,” papar Ngurah.
Hal senada diungkapkan Tokoh Masyarakat Desa Pengastulan Darmayasa dimana beberapa point dalam perjanjian yang dilakukan bersama pengambang belum keseluruh dipenuhi dan telah berjalan hingga dua tahun lebih.
“Dari lima win-win solution itu, tiga tidak dipenuhi oleh pengembang, ditunggu sampai dua tahun dari tahun 2020 sampai sekarang tidak ada reaksi, alkhirnya adat mengambil sikap, itu sah-sah saja kok, sehingga perjanjian batal demi hukum,” ujar Darmayasa.
Luh Gede Purnama Wati alias Jro Sari juga menyampaikan kegembiraannya atas hasil paruman yang telah dilakukan, dimana telah menyepakati untuk melakukan penutupan secara permanen berkaitan dengan akses pintu masuk yang menganggu kesucian pura.
“Dari hasil paruman bahwa krama desa sudah sepakat untuk menembok keluar masuk pintu tersebut, pada intinya perumahan itu sudah melanggar keluar masuk pintu itu satu, kedua pembuangan limbah itukan sudah melanggar kesucian pura, dari dulu sudah pengembang itu berjanji untuk membuat drainase pembuangan limbah tidak melalui Pura Dalem tapi sampai sekarang tetap,” papar Jro Sari.
Jro Sari juga meminta kepada Bendesa dan Prajuru Adat maupun Perbekel di Desa Pengastulan untuk tetap berhati-hati dalam membuat kesepakatan, “Kedepannya tiang mohon perbekel, prajuru desa dan bendesa adat hati-hati memberikan kesepakatan menandatangani ijin untuk membangun perumahan dekat pura di kayangan tiga yang ada di pengastulan untuk memberikan kesepakatan persetujuan, hati-hati,” tegasnya. (TIM)
Discussion about this post