• Redaksi
  • Privacy & Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
Sunday, June 15, 2025
  • Login
www.dewatapos.com
  • HOME
  • NEWS
    • Bali
      • Buleleng
      • Denpasar
      • Badung
      • Gianyar
      • Tabanan
      • Klungkung
      • Karangasem
      • Jembrana
      • Bangli
    • Nasional
    • Internasional
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • BIROKRASI
  • OLAHRAGA
  • PESONA
    • Budaya
    • Wisata
  • FIGUR
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • Bali
      • Buleleng
      • Denpasar
      • Badung
      • Gianyar
      • Tabanan
      • Klungkung
      • Karangasem
      • Jembrana
      • Bangli
    • Nasional
    • Internasional
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • BIROKRASI
  • OLAHRAGA
  • PESONA
    • Budaya
    • Wisata
  • FIGUR
No Result
View All Result
www.dewatapos.com
No Result
View All Result
Home HUKUM & KRIMINAL

Nekat Curi Motor Tetangga, Hasilnya Dipakai Foya-foya

by redaksi dewatapos
19/02/2024
Reading Time: 2 mins read
0
Nekat Curi Motor Tetangga, Hasilnya Dipakai Foya-foya

Singaraja, Kerja keras yang dilakukan Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Kota Singaraja untuk mengungkap pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) akhirnya membuahkan hasil. Pelaku Agus Hermadi alias Agus Begok (36) warga Kampung Singaraja Kecamatan Buleleng ditangkap di Gang Damarwulan Kelurahan Banyuning.

Penangkapan yang dilakukan Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Kota Singaraja dipimpin PS. Panit I Opsnal Aiptu Ketut Mestrawan dan dikendalikan Kanit Reskrim AKP Komang Sudarsana berawal saat menemukan sepeda motor Honda Beat warna merah hitam DK 6690 UBA yang dikendarai Nyoman Sudiarsa di lintasan jalan Desa Jinengdalem, hingga kemudian dilakukan pengembangan dan menemukan keterlibatan pelaku Agus Hermadi alias Agus Begok.

“Pada hari Kamis tanggal 1 Februari 2024, sekitar pukul 16.00 wita, pelapor atas nama Ahmad Aidil Islami memarkir kendaraannya di sebelah Masjid Nurul Mubin, depan sekolah TK Nurul Mubin di Jalan Gunung Semeru, Kelurahan Kampung Singaraja. Dan sekitar pukul 19.00 wita adik pelapor yang bernama Arjuna hendak menggunakan sepeda motor tersebut namun sudah tidak ada, sehingga pelapor mengalami kerugian sebesar Rp. 18.000.000,-,” ungkap Kapolsek Kota Singaraja, Kompol Komang Agus Sudarsana, Senin 19 Februari 2024.

Berita Terkait

Tangkap Buronan Curanmor, Polisi Ungkap 34 Kasus Pencurian

Modus Kunci Nyantol, Polsek Mengwi Ciduk Pelaku Curanmor

Korban dan pelaku yang tinggal tidak berjauhan di Kampung Singaraja itutidak menyangka sepeda motor diembat pelaku, dimana awalnya pelaku beraksi dengan mengambil kunci kontak yang nyantol dan baru melakukan aksinya saat mendapatkan kesempatan yang baik.

“Pelaku sebelumnya mengambil kunci yang nyantol pada saat kendaraan terparkir di TKP pada tanggal 10 Januari 2024, dan pada saat ada kesempatan tanggal 1 Februari 2024 pelaku mengambil sepeda motor tersebut,” papar  Kapolsek Singaraja Agus Sudarsana didampingi Kanit Reskrim Komang Sudarsana dan Kasi Humas AKP I Gede Darma Diatmika.

Pelaku Agus Begok mengakui, setelah mengambil sepeda motor di sebelah Masjid Nurul Mubin dengan mengunakan kunci yang sebelumnya diambil, pelaku selanjutnya mengadaikan sepeda motor itu sebesar Rp 5.000.000-. “Uang hasil dari menggadaikan sepeda motor tersebut di habiskan untuk foya-foya dan bermain judi,” sebut pelaku.

Dari aksi yang dilakukan pelaku itu oleh polisi dijerat dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 (Lima) tahun penjara, dimana pelaku patut diduga atau disangka telah melakukan tindak pidana pencurian dan dikuatkan dengan barang bukti sepeda motor yang telah diamankan di Mapolsek Kota Singaraja. | THA

Editor : Made Suartha

Tags: curanmorpolsek singaraja
Share4SendScanShareSend
Previous Post

Pelaku Perburuan Satwa Liar di TNBB Divonis Lebih Ringan Dari Tuntutan

Next Post

Strategi Perumda Swatantra Kendalikan Harga Beras

Baca Juga

Kasus Dugaan Pemerasan Perizinan Kembali Bergulir, Kajati Bali Pastikan Ada Tersangka Tambahan
HUKUM & KRIMINAL

Kasus Dugaan Pemerasan Perizinan Kembali Bergulir, Kajati Bali Pastikan Ada Tersangka Tambahan

04/04/2025
Polres Buleleng Tangkap Empat Pelaku Narkoba, Amankan 5,24 Gram SS
HUKUM & KRIMINAL

Polres Buleleng Tangkap Empat Pelaku Narkoba, Amankan 5,24 Gram SS

26/03/2025
Hakim Jatuhkan Vonis Tiga Tahun Penjara, Terdakwa Nyatakan Banding
HUKUM & KRIMINAL

Hakim Jatuhkan Vonis Tiga Tahun Penjara, Terdakwa Nyatakan Banding

26/03/2025
Next Post
Strategi Perumda Swatantra Kendalikan Harga Beras

Strategi Perumda Swatantra Kendalikan Harga Beras

Discussion about this post

Recommended

Kembalikan Kerugian Korban, Winasa Direstoratif Justice Polres Jembrana

Kembalikan Kerugian Korban, Winasa Direstoratif Justice Polres Jembrana

22/11/2022
Wagub Bali Himbau Hindari Politisasi Agama

Wagub Bali Himbau Hindari Politisasi Agama

03/01/2019

Most Popular

Kulit Pepaya: Sumber Bioetanol yang Ramah Lingkungan
OPINI

Kulit Pepaya: Sumber Bioetanol yang Ramah Lingkungan

06/04/2025
Berkonsep Sociopreneur, Jelang Galungan dan Kuningan Pasutri di Buleleng Gelar Pasar Murah Digital
NEWS

Berkonsep Sociopreneur, Jelang Galungan dan Kuningan Pasutri di Buleleng Gelar Pasar Murah Digital

06/04/2025
Dua Sepeda Motor Adu Jangkrik, Satu Orang Meninggal Dunia
NEWS

Dua Sepeda Motor Adu Jangkrik, Satu Orang Meninggal Dunia

06/04/2025
  • Redaksi
  • Privacy & Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
More Info : redaksi@dewatapos.com

© 2018 powered by - PT SINGARAJA INTER MEDIA

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • Bali
    • Nasional
    • Internasional
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • BIROKRASI
  • OLAHRAGA
  • PESONA
  • FIGUR

© 2018 powered by - PT SINGARAJA INTER MEDIA