• Redaksi
  • Privacy & Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
Friday, June 27, 2025
  • Login
www.dewatapos.com
  • HOME
  • NEWS
    • Bali
      • Buleleng
      • Denpasar
      • Badung
      • Gianyar
      • Tabanan
      • Klungkung
      • Karangasem
      • Jembrana
      • Bangli
    • Nasional
    • Internasional
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • BIROKRASI
  • OLAHRAGA
  • PESONA
    • Budaya
    • Wisata
  • FIGUR
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • Bali
      • Buleleng
      • Denpasar
      • Badung
      • Gianyar
      • Tabanan
      • Klungkung
      • Karangasem
      • Jembrana
      • Bangli
    • Nasional
    • Internasional
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • BIROKRASI
  • OLAHRAGA
  • PESONA
    • Budaya
    • Wisata
  • FIGUR
No Result
View All Result
www.dewatapos.com
No Result
View All Result
Home HUKUM & KRIMINAL

Miliki Sabu Warga Batuagung Ditangkap Polisi

by redaksi dewatapos
15/10/2022
Reading Time: 2 mins read
0
Miliki Sabu Warga Batuagung Ditangkap Polisi

Jembrana,  Polres Jembrana kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan tersangka berinisial IBKAM alias Gus Gobler (43) dan IBKPW (35) yang keduanya berasal dari Banjar Anyar, Desa Batuagung, Kecamatan/Kabupaten Jembrana. Hal tersebut diungkap saat Wakapolres Jembrana Kompol Losa Lusiano Araujo, Sabtu 15 Oktober 2022 di Aula Polres Jembrana.

Wakapolres Jembrana Losa Araujo  menyampaikan, tersangka ditangkap saat melintasi di jalan Katulampo Kelurahan Loloan Barat pada tengah malam dengan berboncengan mengendarai sepeda motor Honda Beat hitam, saat itu petugas dari Sat Res Narkoba langsung menangkap dan dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Jembrana AKP I Komang Renta, melakukan penggeledahan badan ditempat dan pada tangan kanan tersangka di temukan  1 (satu) buah bekas pembungkus mie yang didalamnya berisi 2 (dua) plastik klip berisikan serbuk kristal bening yang diduga sabu yang dibalut lakban warna coklat.

“Saat petugas melakukan penggeledahan badan dan penangkapan disaksikan langsung oleh Bapak Jaenal Arifin. Setelah diintrogasi tersangka mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya yang dibeli dari seseorang yang dipanggil Bronco (DPO). Selanjutnya dilakukan pemerikasaan pada handphone tersangka Gus Gobler dan ditemukan chat yang berisi alamat tempat diletakkan barang yang diduga sabu. Selanjutnya tersangka beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Jembrana guna proses lebih lanjut,” papar Wakapolres.

Berita Terkait

Polres Buleleng Tangkap Empat Pelaku Narkoba, Amankan 5,24 Gram SS

Usai Kasus Jebak Rekan Bisnis dengan Narkoba, Umah Bali Mesari Lakukan Reposisi

Adapun barang bukti yang sudah diamankan diantaranya 2 buah paket kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 0,32 gram bruto atau 0,10 gram netto, 1 buah plastik bekas pembungkus mie, 2 buah potongan lakban warna coklat, 1 buah handphone merk Vivo warna biru beserta kartu simcard, 1 buah kartu ATM BRI, dan 1 unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam no Pol DK 5638 ZQ beserta kunci kontak.

Dengan kejadian kasus tersebut, kedua tersangka disangkakan dengan Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) hurf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliyar. (TIM)

Tags: jembrananarkoba
Share3SendScanShareSend
Previous Post

Pangkas Birokrasi, Imigrasi Singaraja Permudah Proses Penertiban Izin Tinggal WNA

Next Post

Putusan Denda Berbeda, Deposan LPD Anturan Lakukan Protes

Baca Juga

Kasus Dugaan Pemerasan Perizinan Kembali Bergulir, Kajati Bali Pastikan Ada Tersangka Tambahan
HUKUM & KRIMINAL

Kasus Dugaan Pemerasan Perizinan Kembali Bergulir, Kajati Bali Pastikan Ada Tersangka Tambahan

04/04/2025
Polres Buleleng Tangkap Empat Pelaku Narkoba, Amankan 5,24 Gram SS
HUKUM & KRIMINAL

Polres Buleleng Tangkap Empat Pelaku Narkoba, Amankan 5,24 Gram SS

26/03/2025
Hakim Jatuhkan Vonis Tiga Tahun Penjara, Terdakwa Nyatakan Banding
HUKUM & KRIMINAL

Hakim Jatuhkan Vonis Tiga Tahun Penjara, Terdakwa Nyatakan Banding

26/03/2025
Next Post
Putusan Denda Berbeda, Deposan LPD Anturan Lakukan Protes

Putusan Denda Berbeda, Deposan LPD Anturan Lakukan Protes

Discussion about this post

Recommended

Deklarasi di Dalung, KBS-ACE Disambut Ribuan Penari Pendet

Deklarasi di Dalung, KBS-ACE Disambut Ribuan Penari Pendet

19/01/2018
Rektor Hingga Staf Undiksha Singaraja Lakukan Test Urin

Rektor Hingga Staf Undiksha Singaraja Lakukan Test Urin

28/09/2022

Most Popular

Kulit Pepaya: Sumber Bioetanol yang Ramah Lingkungan
OPINI

Kulit Pepaya: Sumber Bioetanol yang Ramah Lingkungan

06/04/2025
Berkonsep Sociopreneur, Jelang Galungan dan Kuningan Pasutri di Buleleng Gelar Pasar Murah Digital
NEWS

Berkonsep Sociopreneur, Jelang Galungan dan Kuningan Pasutri di Buleleng Gelar Pasar Murah Digital

06/04/2025
Dua Sepeda Motor Adu Jangkrik, Satu Orang Meninggal Dunia
NEWS

Dua Sepeda Motor Adu Jangkrik, Satu Orang Meninggal Dunia

06/04/2025
  • Redaksi
  • Privacy & Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
More Info : redaksi@dewatapos.com

© 2018 powered by - PT SINGARAJA INTER MEDIA

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • Bali
    • Nasional
    • Internasional
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • BIROKRASI
  • OLAHRAGA
  • PESONA
  • FIGUR

© 2018 powered by - PT SINGARAJA INTER MEDIA