Jembrana, Polres Jembrana kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan tersangka berinisial IBKAM alias Gus Gobler (43) dan IBKPW (35) yang keduanya berasal dari Banjar Anyar, Desa Batuagung, Kecamatan/Kabupaten Jembrana. Hal tersebut diungkap saat Wakapolres Jembrana Kompol Losa Lusiano Araujo, Sabtu 15 Oktober 2022 di Aula Polres Jembrana.
Wakapolres Jembrana Losa Araujo menyampaikan, tersangka ditangkap saat melintasi di jalan Katulampo Kelurahan Loloan Barat pada tengah malam dengan berboncengan mengendarai sepeda motor Honda Beat hitam, saat itu petugas dari Sat Res Narkoba langsung menangkap dan dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Jembrana AKP I Komang Renta, melakukan penggeledahan badan ditempat dan pada tangan kanan tersangka di temukan 1 (satu) buah bekas pembungkus mie yang didalamnya berisi 2 (dua) plastik klip berisikan serbuk kristal bening yang diduga sabu yang dibalut lakban warna coklat.
“Saat petugas melakukan penggeledahan badan dan penangkapan disaksikan langsung oleh Bapak Jaenal Arifin. Setelah diintrogasi tersangka mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya yang dibeli dari seseorang yang dipanggil Bronco (DPO). Selanjutnya dilakukan pemerikasaan pada handphone tersangka Gus Gobler dan ditemukan chat yang berisi alamat tempat diletakkan barang yang diduga sabu. Selanjutnya tersangka beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Jembrana guna proses lebih lanjut,” papar Wakapolres.
Adapun barang bukti yang sudah diamankan diantaranya 2 buah paket kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 0,32 gram bruto atau 0,10 gram netto, 1 buah plastik bekas pembungkus mie, 2 buah potongan lakban warna coklat, 1 buah handphone merk Vivo warna biru beserta kartu simcard, 1 buah kartu ATM BRI, dan 1 unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam no Pol DK 5638 ZQ beserta kunci kontak.
Dengan kejadian kasus tersebut, kedua tersangka disangkakan dengan Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) hurf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliyar. (TIM)
Discussion about this post