Singaraja, Seorang ibu rumah tangga (IRT) berusia 31 tahun melaporkan dirinya menjadi korban pelecehan seksual yang dilakukan oleh kerabat keluarganya ke Mapolres Buleleng, bahkan kasus tersebut sedang dilakukan penanganan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Buleleng.
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres Buleleng, AKP I Gede Sumarjaya, SH., membenarkan hal tersebut dan masih dilakukan penyidikan terhadap pengaduan yang masuk ke Unit PPA Sat Reskrim Polres Buleleng. “Selengkapnya mungkin bisa langsung ke Pak Kasat dan ini masih dalam proses penanganan di PPA,” ujarnya.
Berdasarkan surat pengaduan masyarakat nomor STP/204/VIII/2022/RESKRIM, tertanggal 18 Agustus 2022 di SPKT Polres Buleleng menyebutkan, dugaan pelecehan seksual terhadap korban itu terjadi disebuah kebun yang terletak di perbatasan Desa Kaliasem dan Desa Tigawasa, tepatnya di Dusun Asah Desa Kaliasem Kecamatan Banjar pada Kamis 4 Agustus 2022 sekitar pukul 20.30 wita.
“Korban berangkat dengan terlapor menuju singaraja dengan mengunakan sepeda motor untuk mengambil uang dirumah iparnya di Desa Jinengdalem, namun saat kembali ke rumahnya di Desa Tigawasa terlapor malah menghentikan sepeda motornya kemudian mengajak korban masuk ke kebun,” demikian kutipan laporan yang dibuat korban.
Aksi terlapormasuk ke kebun tersebut untuk mengajak korban yang tidak lain iparnya melakukan hubungan badan, namun oleh korban ditolak, namun terlapor memaksa hingga terjadi perbuatan layak sensor ditengah perkebunan tersebut.
Hingga saat ini, polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi termasuk korban sendiri dan pelaku sendiri masih belum didengarkan keterangannya terkait laporan pelecehan seksual tersebut. (TIM)
Discussion about this post