• Redaksi
  • Privacy & Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
Sunday, June 15, 2025
  • Login
www.dewatapos.com
  • HOME
  • NEWS
    • Bali
      • Buleleng
      • Denpasar
      • Badung
      • Gianyar
      • Tabanan
      • Klungkung
      • Karangasem
      • Jembrana
      • Bangli
    • Nasional
    • Internasional
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • BIROKRASI
  • OLAHRAGA
  • PESONA
    • Budaya
    • Wisata
  • FIGUR
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • Bali
      • Buleleng
      • Denpasar
      • Badung
      • Gianyar
      • Tabanan
      • Klungkung
      • Karangasem
      • Jembrana
      • Bangli
    • Nasional
    • Internasional
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • BIROKRASI
  • OLAHRAGA
  • PESONA
    • Budaya
    • Wisata
  • FIGUR
No Result
View All Result
www.dewatapos.com
No Result
View All Result
Home HUKUM & KRIMINAL

Mengatur Pengiriman Ekstasy, Napi Lapas Singaraja Divonis Seumur Hidup

by redaksi dewatapos
16/03/2024
Reading Time: 3 mins read
0
Miliki 58.799 Butir Ekstasy, Napi Lapas Singaraja Dituntut Hukuman Mati

Singaraja, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Singaraja akhirnya menjatuhkan vonis penjara seumur hidup terhadap I Dewa Gede Krisna Paranata alias Ode yang sebelumnya dituntut dengan hukuman mati, sedangkan dua kaki tangannya, I Gusti Ngurah Bagus Tri Adhi Putra alias Pongek dan Dewa Alit Krisna Meranggi Putra di jatuhi hukuman 18 tahun penjara.

Juru Bicara PN Singaraja, I Gusti Made Juliartawan, SH., MH., disela-sela rangkaian peringatan 71 tahun Ikatan Hakim Indonesia, Jumat 15 Maret 2024 menyebutkan, keputusan yang diambil Majelis Hakim dalam persidangan tersebut berdasarkan berbagai pertimbangan, sebab perbuatan terdakwa bertentangan dengan program Pemerintah tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana Narkotika dan terdakwa melakukan tindak pidana ketika sedang menjalani pemindanaan dalam perkara narkotika.

“Tentunya selain ada pertimbangan yang memberatkan juga ada yang meringankan, dimana terdakwa berterus terang mengakui perbuatannya dan menyesali perbuatannya dan terdakwa merupakan tulang punggung keluarga serta memiliki anak yang masih kecil. Ini yang menjadi pertimbangan sehingga vonis lebih ringan dari tuntutan jaksa,” ungkap Juliartawan.

Berita Terkait

Kasus Ambengan Enam Orang Diamankan, Korban Resmi Laporkan Dugaan Rekayasa ke Polisi

Polisi Nyaris Salah Tangkap, Jebak Teman Dengan Tujuh Paket SS

Sebelumnya, dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim I Made Bagiartha. SH., MH.,  bersama dua Hakim Anggota Made Hermayanti Muliartha. SH., dan Pulung Yustia Dewi. SH.MH., Kamis 14 Maret 2024, menyatakan Terdakwa I Dewa Gede Krisna Paranata alias Ode telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum melakukan permufakatan jahat untuk menjadi perantara dalam jual beli atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis MDMA yang beratnya melebihi 5  gram. “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup,” tegas Hakim saat membacakan putusan.

I Dewa Gede Krisna Paranata alias Ode yang merupakan penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Singaraja mengatur pengiriman 58.799 butir ekstasy yang terdiri dari 29.733 butir dengan berat 8.920 gram Brutto warna biru dan 29.066 butir dengan berat 8.720 gram brutto warna orange dari balik jeruji Lapas Singaraja.

Dalam persidangan itu juga, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman 19 tahun penjara terhadap I Gusti Ngurah Bagus Tri Adhi Putra alias Pongek dan Dewa Alit Krisna Meranggi Putra serta denda sebesar 2 milyar rupiah dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara 1 tahun.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kadek Adi Pramarta, S.H., Isnarti Jayaningsih, SH. dan Made Heri Permana Putra, SH., MH., melakukan tuntutan hukuman mati untuk I Dewa Gede Krisna Paranata alias Ode dan hukuman seumur hidup untuk, I Gusti Ngurah Bagus Tri Adhi Putra alias Pongek dan Dewa Alit Krisna Meranggi Putra, sebab I Dewa Gede Krisna Paranata alias Ode yang saat itu sedang menjalani hukuman pidana di Lapas Singaraja dihubungi melalui sambungan handphone oleh Mantik dengan tujuan untuk mencari orang yang bisa mengambil mobil yang berisi paket Narkotika jenis ekstasy di Denpasar.

Selanjutnya Ode menghubungi melalui telephone terdakwa Pongek untuk mengambil mobil yang di dalamnya terdapat narkotika jenis ekstasi dan untuk upahnya nanti ada hitung-hitungan setelah berhasil, bahkan kemudian Pongek menyetujuinya dan sekitar pukul 16.30 wita terdakwa Pongek menelpon saksi Bimantha Wijaya Alias Bimbim menyuruh untuk mengambil mobil Toyota Agiya warna putih, Nopol F 1741 AE di daerah Sunsetroad Denpasar.

58.799 Butir Ekstasy bersama mobil selanjutnya diserahkan kepada terdakwa Dewa Alit Krisna Meranggi Putra alias Alit di daerah Pancasari, Kecamatan Sukasada Kabupaten Buleleng, namun kemudian berhasil ditangkap dan ditemukan sebuah koper warna silver di jok belakang yang didalamnya berisi 5 buah Plastik bening masing-masing berisi tablet warna biru diduga Narkotika jenis Ecstasy dengan jumlah 29.733 butir dengan berat 8.920 gram Brutto, 5 buah Plastik bening masing-masing berisi tablet warna orange diduga Narkotika jenis Ecstasy 29.066 butir dengan berat 8.720 gram brutto, 2 buah Plastik warna hitam masing-masing berisi beras dan 8 buah Plastik bening masing-masing berisi makanan hewan.

Berdasarkan perbuatan yang dilakukan para terdakwa, didakwa melanggar yaitu Kesatu pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU. RI. Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, atau Kedua pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU. RI. Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dan dakwaan yang terbukti adalah dakwaan kesatu melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang Undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. |TIM

Editor : Made Suartha

Tags: lapas singarajanarkotikapengadilan
Share6SendScanShareSend
Previous Post

BBPOM Denpasar Lakukan Intensifikasi Pengawasan Bulan Ramadhan

Next Post

Donor Darah dan Anjangsana Sosial Warnai Peringatan 71 Tahun IKAHI di Buleleng

Baca Juga

Kasus Dugaan Pemerasan Perizinan Kembali Bergulir, Kajati Bali Pastikan Ada Tersangka Tambahan
HUKUM & KRIMINAL

Kasus Dugaan Pemerasan Perizinan Kembali Bergulir, Kajati Bali Pastikan Ada Tersangka Tambahan

04/04/2025
Polres Buleleng Tangkap Empat Pelaku Narkoba, Amankan 5,24 Gram SS
HUKUM & KRIMINAL

Polres Buleleng Tangkap Empat Pelaku Narkoba, Amankan 5,24 Gram SS

26/03/2025
Hakim Jatuhkan Vonis Tiga Tahun Penjara, Terdakwa Nyatakan Banding
HUKUM & KRIMINAL

Hakim Jatuhkan Vonis Tiga Tahun Penjara, Terdakwa Nyatakan Banding

26/03/2025
Next Post
Donor Darah dan Anjangsana Sosial Warnai Peringatan 71 Tahun IKAHI di Buleleng

Donor Darah dan Anjangsana Sosial Warnai Peringatan 71 Tahun IKAHI di Buleleng

Discussion about this post

Recommended

Polsek Mengwi Ringkus Dua Pelaku Pencuri Macbook

Polsek Mengwi Ringkus Dua Pelaku Pencuri Macbook

18/09/2023
MPP Buleleng Tuntas Kontraktor Meringgis, Pemkab Buleleng Nunggak Pembayaran

MPP Buleleng Tuntas Kontraktor Meringgis, Pemkab Buleleng Nunggak Pembayaran

25/10/2023

Most Popular

Kulit Pepaya: Sumber Bioetanol yang Ramah Lingkungan
OPINI

Kulit Pepaya: Sumber Bioetanol yang Ramah Lingkungan

06/04/2025
Berkonsep Sociopreneur, Jelang Galungan dan Kuningan Pasutri di Buleleng Gelar Pasar Murah Digital
NEWS

Berkonsep Sociopreneur, Jelang Galungan dan Kuningan Pasutri di Buleleng Gelar Pasar Murah Digital

06/04/2025
Dua Sepeda Motor Adu Jangkrik, Satu Orang Meninggal Dunia
NEWS

Dua Sepeda Motor Adu Jangkrik, Satu Orang Meninggal Dunia

06/04/2025
  • Redaksi
  • Privacy & Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
More Info : redaksi@dewatapos.com

© 2018 powered by - PT SINGARAJA INTER MEDIA

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • Bali
    • Nasional
    • Internasional
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • BIROKRASI
  • OLAHRAGA
  • PESONA
  • FIGUR

© 2018 powered by - PT SINGARAJA INTER MEDIA