• Redaksi
  • Privacy & Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
Sunday, June 15, 2025
  • Login
www.dewatapos.com
  • HOME
  • NEWS
    • Bali
      • Buleleng
      • Denpasar
      • Badung
      • Gianyar
      • Tabanan
      • Klungkung
      • Karangasem
      • Jembrana
      • Bangli
    • Nasional
    • Internasional
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • BIROKRASI
  • OLAHRAGA
  • PESONA
    • Budaya
    • Wisata
  • FIGUR
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • Bali
      • Buleleng
      • Denpasar
      • Badung
      • Gianyar
      • Tabanan
      • Klungkung
      • Karangasem
      • Jembrana
      • Bangli
    • Nasional
    • Internasional
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • BIROKRASI
  • OLAHRAGA
  • PESONA
    • Budaya
    • Wisata
  • FIGUR
No Result
View All Result
www.dewatapos.com
No Result
View All Result
Home HUKUM & KRIMINAL

Mencuri Janur Untuk Biaya Hidup, Polisi Selesaikan Melalui RJ

by redaksi dewatapos
18/04/2023
Reading Time: 2 mins read
0
Mencuri Janur Untuk Biaya Hidup, Polisi Selesaikan Melalui RJ

Singaraja, Memenuhi kebutuhan hidup dan biaya sehari-hari, GNA (45) warga Dusun Kelod Desa Busungbiu Buleleng dengan terpaksa mencuri janur pada pohonnya di kebun milik Nyoman Suita (61) di Desa Telaga Kecamatan Busungbiu, namun kemudian Polsek Busungbiu, Selasa 18 April 2023 telah menyelesaikan permasalahan itu melalui Sipandu Beradat Desa Busungbiu hingga dilakukan Restoratif of Justice (RJ).

GNA sendiri nekat mengambil janur di pohon kelapa milik korban pada 31 Maret 2023 yang kemudian diketahui pemiliknya dan melaporkan kasus tersebut,namun kemudian Bhabinkamtibmas Polsek Busungbiu menindak lanjutinya dengan menyampaikannya kepada komponen Sipandu Beradat Desa Busungbiu untuk dapat menyelesaikan permasalahan yang terjadi.

Semua komponen yang ada dalam forum sipandu beradat diantaranya Kelian Adat Desa Busungbiu, Kerta Desa dan Bhabinkamtibmas, melakukan pertemuan dengan menghadirkan kedua belah pihak baik korban maupun pihak yang diduga mengambil janur milik korban pada Senin 17 April 2023.

Berita Terkait

Kulit Pepaya: Sumber Bioetanol yang Ramah Lingkungan

Berkonsep Sociopreneur, Jelang Galungan dan Kuningan Pasutri di Buleleng Gelar Pasar Murah Digital

Dari hasil pertemuan di Kantor Perbekel Desa Busungbiu Buleleng, GNA mengakui dengan sebenarnya telah mengambil janur milik korban dan berjanji tidak akan melakukan perbuatannya lagi, “Dari perbuatannya tersebut dilakukan untuk mendapatkan hasil setelah janurnya dijual dan hasilnya dipergunakan untuk kebutuhan dan keperluan sehari-hari untuk diri sendiri,” beber Kapolsek Busungbiu AKP Wisnaya.

Dengan adanya pengakuan dari terduga pelaku, kemudian korban memberikan maaf atas perbuatan yang telah dilakukannya serta meminta kepada semua komponen yang ada dalam Sipandu Beradat untuk menyelesaikan masalah tersebut dan tidak dilakukan proses hukum.

“Karena permasalahan yang terjadi sifatnya ringan serta pihak korban tidak keberatan atas perbuatan terduga pelaku, begitu juga terduga tidak akan melakukan perbuatannya lagi, maka peristiwa tersebut cukup diselesaikan melalui Forum Sipandu Beradat,” ucap Kapolsek Wisnaya.

Dalam pertemuan tersebut juga ditekankan kepada pihak yang terduga melakukan perbuatan tersebut, agar jangan faktor kemiskinan dijadikan alasan untuk melakukan perbuatan yang tercela, sepanjang mau berusaha pasti bisa memenuhi kebutuhan hidup. (TIM)

Share5SendScanShareSend
Previous Post

Pasca Muscab Peradi Singaraja, Ketua DPC Masih Menyusun ‘Kabinet’

Next Post

PUG Menjaga Keseimbangan dan Partispasi Antara Laki-laki dan Perempuan

Baca Juga

Kasus Dugaan Pemerasan Perizinan Kembali Bergulir, Kajati Bali Pastikan Ada Tersangka Tambahan
HUKUM & KRIMINAL

Kasus Dugaan Pemerasan Perizinan Kembali Bergulir, Kajati Bali Pastikan Ada Tersangka Tambahan

04/04/2025
Polres Buleleng Tangkap Empat Pelaku Narkoba, Amankan 5,24 Gram SS
HUKUM & KRIMINAL

Polres Buleleng Tangkap Empat Pelaku Narkoba, Amankan 5,24 Gram SS

26/03/2025
Hakim Jatuhkan Vonis Tiga Tahun Penjara, Terdakwa Nyatakan Banding
HUKUM & KRIMINAL

Hakim Jatuhkan Vonis Tiga Tahun Penjara, Terdakwa Nyatakan Banding

26/03/2025
Next Post
PUG Menjaga Keseimbangan dan Partispasi Antara Laki-laki dan Perempuan

PUG Menjaga Keseimbangan dan Partispasi Antara Laki-laki dan Perempuan

Discussion about this post

Recommended

Pengurus Desa Adat Anturan Lapor ke Kejari Buleleng

Pengurus Desa Adat Anturan Lapor ke Kejari Buleleng

28/09/2021
Buleleng Dilanda Puluhan Kejadian Bencana Hidrometeorologi

Buleleng Dilanda Puluhan Kejadian Bencana Hidrometeorologi

10/12/2024

Most Popular

Kulit Pepaya: Sumber Bioetanol yang Ramah Lingkungan
OPINI

Kulit Pepaya: Sumber Bioetanol yang Ramah Lingkungan

06/04/2025
Berkonsep Sociopreneur, Jelang Galungan dan Kuningan Pasutri di Buleleng Gelar Pasar Murah Digital
NEWS

Berkonsep Sociopreneur, Jelang Galungan dan Kuningan Pasutri di Buleleng Gelar Pasar Murah Digital

06/04/2025
Dua Sepeda Motor Adu Jangkrik, Satu Orang Meninggal Dunia
NEWS

Dua Sepeda Motor Adu Jangkrik, Satu Orang Meninggal Dunia

06/04/2025
  • Redaksi
  • Privacy & Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
More Info : redaksi@dewatapos.com

© 2018 powered by - PT SINGARAJA INTER MEDIA

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • Bali
    • Nasional
    • Internasional
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • BIROKRASI
  • OLAHRAGA
  • PESONA
  • FIGUR

© 2018 powered by - PT SINGARAJA INTER MEDIA