Singaraja, Kegagalan melakukan mediasi berkaitan dengan tanah sengketa bekas Pasar Banjar, Senin 7 Maret 2022 antara Desa Adat Banjar atas nama Bendesa Adat, Ida Bagus Kosala (72) sebagai penggugat dengan tergugat Dadya Griya Gede Banjar dan Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Buleleng akhirnya bergulir di Pengadilan Negeri Singaraja yang ditandai dengan sidang perdana sengketa tanah tersebut di Ruang Sidang Kartika.
Tercatat dalampersidangan tersebut di pimpin Ketua Majelis Hakim Heriyanti dengan dua anggota Ni Made Kushandari dan Made Astina Dwipayana, sedangkan penggugat diwakili kuasa hukumnya I Ketut Seringga dari Kantor Hukum Gede Indria dan Partner. Sementara tergugat dihadiri Ketua Dadya Griya Gede Banjar, Ida Bagus Gede Ayodya bersama Ida Bagus Arden Deprang dan Ida Bagus Ganefo, persidangan juga dihadiri perwakilan dari Kantor ATR/BPN Kabupaten Buleleng selaku turut tergugat dalam permasalahan tersebut.
Ketua Majelis Hakim Heriyanti dalam sidang perdana tersebut mempertegas kembali gugatan yang disampaikan penggugat dengan tergugat termasuk yang turut tergugat serta memastikan kuasa untuk kewenangan dalam melakukan proses hukum. “Mengingat masih diperlukan proses dalam pemberian kuasa kepada tergugat, untuk selanjut akan kembali dilakukan pemanggilan terhadap tergugat Dadya Griya Gede Banjar,”ungkapnya dalam persidangan.
Sementara, tergugat dengan juru bicara Ida Bagus Arden Deprang meminta waktu kepada Mejelis Hakim untuk melengkapi surat kuasa yang harus dipenuhi untukpelaksanaan sisang lanjutan yang direncakana akan berlangsung 21 Maret mendatang. “Terima kasih yang mulia, untuk surat kuasa akan kami penuhi selanjutnya, namun kami di Desa masih melaksanakan upacara pengabenan dan untuk kuasa ini juga akan kami sesuaikan dengan awig-awig,” paparnya.
Untuk diketahui, Desa Adat Banjar atas nama Bendesa Adat, Ida Bagus Kosala melalui kuasa hukumnya Gede Indria melakukan gugatan terhadap Dadya Griya Gede Banjar dan Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Buleleng atas tanah sengketa yang diatasnya bangunan pasar. Inti dari gugatan yang diajukan tersebut berkaitan dengan tanah sengketa yang diatasnya terdapat bangunan pasar desa adat banjar dan dibangun atas biaya APBD Buleleng.
Dari sejumlah informasi yang dikumpulkan menyebutkan, Dadya Griya Gede sendiri telah mengantongi sertifikat berkaitan dengan tanah sengketa tersebut sehingga Bendesa Adat Banjar juga mengugat Kepala ATR/BPN Kabupaten Buleleng yang telah menerbitkan sertifikat dengan luas 540 m2 tersebut. (MDS)
Discussion about this post