• Redaksi
  • Privacy & Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
Sunday, June 15, 2025
  • Login
www.dewatapos.com
  • HOME
  • NEWS
    • Bali
      • Buleleng
      • Denpasar
      • Badung
      • Gianyar
      • Tabanan
      • Klungkung
      • Karangasem
      • Jembrana
      • Bangli
    • Nasional
    • Internasional
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • BIROKRASI
  • OLAHRAGA
  • PESONA
    • Budaya
    • Wisata
  • FIGUR
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • Bali
      • Buleleng
      • Denpasar
      • Badung
      • Gianyar
      • Tabanan
      • Klungkung
      • Karangasem
      • Jembrana
      • Bangli
    • Nasional
    • Internasional
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • BIROKRASI
  • OLAHRAGA
  • PESONA
    • Budaya
    • Wisata
  • FIGUR
No Result
View All Result
www.dewatapos.com
No Result
View All Result
Home HUKUM & KRIMINAL

Mediasi Gagal, Gugatan Kasus Tanah Pasar Banjar Bergulir Di Pengadilan

by redaksi dewatapos
07/03/2022
Reading Time: 2 mins read
0
Mediasi Gagal, Gugatan Kasus Tanah Pasar Banjar Bergulir Di Pengadilan

Singaraja, Kegagalan melakukan mediasi berkaitan dengan tanah sengketa bekas Pasar Banjar, Senin 7 Maret 2022 antara Desa Adat Banjar atas nama Bendesa Adat, Ida Bagus Kosala (72) sebagai penggugat dengan tergugat Dadya Griya Gede Banjar dan Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Buleleng akhirnya bergulir di Pengadilan Negeri Singaraja yang ditandai dengan sidang perdana sengketa tanah tersebut di Ruang Sidang Kartika.

Tercatat dalampersidangan tersebut di pimpin Ketua Majelis Hakim Heriyanti dengan dua anggota Ni Made Kushandari dan Made Astina Dwipayana, sedangkan penggugat diwakili kuasa hukumnya I Ketut Seringga dari Kantor Hukum Gede Indria dan Partner. Sementara tergugat dihadiri Ketua Dadya Griya Gede Banjar, Ida Bagus Gede Ayodya bersama Ida Bagus Arden Deprang dan Ida Bagus Ganefo, persidangan juga dihadiri perwakilan dari Kantor ATR/BPN Kabupaten Buleleng selaku turut tergugat dalam permasalahan tersebut.

Ketua Majelis Hakim Heriyanti dalam sidang perdana tersebut mempertegas kembali gugatan yang disampaikan penggugat dengan tergugat termasuk yang turut tergugat serta memastikan kuasa untuk kewenangan dalam melakukan proses hukum. “Mengingat masih diperlukan proses dalam pemberian kuasa kepada tergugat, untuk selanjut akan kembali dilakukan pemanggilan terhadap tergugat  Dadya Griya Gede Banjar,”ungkapnya dalam persidangan.

Berita Terkait

No Content Available

Sementara, tergugat dengan juru bicara Ida Bagus Arden Deprang meminta waktu kepada Mejelis Hakim untuk melengkapi surat kuasa yang harus dipenuhi untukpelaksanaan sisang lanjutan yang direncakana akan berlangsung 21 Maret mendatang. “Terima kasih yang mulia, untuk surat kuasa akan kami penuhi selanjutnya, namun kami di Desa masih melaksanakan upacara pengabenan dan untuk kuasa ini juga akan kami sesuaikan dengan awig-awig,” paparnya.

Untuk diketahui, Desa Adat Banjar atas nama Bendesa Adat, Ida Bagus Kosala melalui kuasa hukumnya Gede Indria melakukan gugatan terhadap Dadya Griya Gede Banjar dan Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Buleleng atas tanah sengketa yang diatasnya bangunan pasar. Inti dari gugatan yang diajukan tersebut berkaitan dengan tanah sengketa yang diatasnya terdapat bangunan pasar desa adat banjar dan dibangun atas biaya APBD Buleleng.

Dari sejumlah informasi yang dikumpulkan menyebutkan, Dadya Griya Gede sendiri telah mengantongi sertifikat berkaitan dengan tanah sengketa tersebut sehingga Bendesa Adat Banjar juga mengugat Kepala ATR/BPN Kabupaten Buleleng yang telah menerbitkan sertifikat dengan luas 540 m2 tersebut. (MDS)

Tags: pasarbanjarpengadila
Share36SendScanShareSend
Previous Post

Bapemperda DPRD Buleleng Evaluasi Perda LP2B

Next Post

Pemkab Buleleng Bersiap Buka Kembali PTMT Dan Tutup Isoter

Baca Juga

Kasus Dugaan Pemerasan Perizinan Kembali Bergulir, Kajati Bali Pastikan Ada Tersangka Tambahan
HUKUM & KRIMINAL

Kasus Dugaan Pemerasan Perizinan Kembali Bergulir, Kajati Bali Pastikan Ada Tersangka Tambahan

04/04/2025
Polres Buleleng Tangkap Empat Pelaku Narkoba, Amankan 5,24 Gram SS
HUKUM & KRIMINAL

Polres Buleleng Tangkap Empat Pelaku Narkoba, Amankan 5,24 Gram SS

26/03/2025
Hakim Jatuhkan Vonis Tiga Tahun Penjara, Terdakwa Nyatakan Banding
HUKUM & KRIMINAL

Hakim Jatuhkan Vonis Tiga Tahun Penjara, Terdakwa Nyatakan Banding

26/03/2025
Next Post
Pemkab Buleleng Bersiap Buka Kembali PTMT Dan Tutup Isoter

Pemkab Buleleng Bersiap Buka Kembali PTMT Dan Tutup Isoter

Discussion about this post

Recommended

Suwarmawan Ajak Masyarakat Bangkit Bersama Dalam Momentum Harkitnas 114

Suwarmawan Ajak Masyarakat Bangkit Bersama Dalam Momentum Harkitnas 114

20/05/2022
Bulan Ini 13 LPM Akan Terima BLT dari Pemkab Buleleng

Bulan Ini 13 LPM Akan Terima BLT dari Pemkab Buleleng

20/05/2020

Most Popular

Kulit Pepaya: Sumber Bioetanol yang Ramah Lingkungan
OPINI

Kulit Pepaya: Sumber Bioetanol yang Ramah Lingkungan

06/04/2025
Berkonsep Sociopreneur, Jelang Galungan dan Kuningan Pasutri di Buleleng Gelar Pasar Murah Digital
NEWS

Berkonsep Sociopreneur, Jelang Galungan dan Kuningan Pasutri di Buleleng Gelar Pasar Murah Digital

06/04/2025
Dua Sepeda Motor Adu Jangkrik, Satu Orang Meninggal Dunia
NEWS

Dua Sepeda Motor Adu Jangkrik, Satu Orang Meninggal Dunia

06/04/2025
  • Redaksi
  • Privacy & Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
More Info : redaksi@dewatapos.com

© 2018 powered by - PT SINGARAJA INTER MEDIA

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • Bali
    • Nasional
    • Internasional
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • BIROKRASI
  • OLAHRAGA
  • PESONA
  • FIGUR

© 2018 powered by - PT SINGARAJA INTER MEDIA