Bila saja Media Bali memberikan hak jawab berkaitan dengan pemberitaan sesuai dengan klarifikasi dan rekomendasi Dewan Pers, Anggota DPD RI asal Bali, AWK bakal mencabut gugatan yang dtujukan kepada Media Bali.
Denpasar, Mediasi anggota DPD RI Dapil Bali, DR. Shri IGN Arya Wedakarna MWS III, SE., (M.Tru), M.Si., alias Wedakarna alias AWK dengan Media Bali, dalam hal ini, Wayan Suyadnya sebagai pemimpin redaksi masih akan berlanjut, namun demikian melalui kuasa hukumnya, AWK mengisyaratkan upaya damai dengan memberikan hak jawan sesuai dengan rekomendasi dari Dewan Pers.
Kuasa hukum AWK, Ida Bagus Anggapurana Pidada, SH.,MH., dihubungi via telpon menegaskan, permasalahan kliennya tersebut melalui mediasi agar dapat diselesaikan dengan damai, yang tentunya harus memenuhi syarat-syarat yang diberikan, diantaranya dengan memberikan hak jawab secara proposional.
“Kita di sini tentu berharap masalah ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan dalam hal ini mediasi yang yang sudah difasilitasi oleh pihak hakim mediator, artinya kita memang berharap ada itikad baik dari bapak Wayan setidaknya dalam hal ini tergugat untuk menyelesaikan perkara ini, menyelesaikan tanggung jawabnya dengan memberikan hak jawab sebagaimana yang kita minta, kita sudah memberikan waktu tanggal 14 ini untuk mengadakan wawancara kemudian nanti bisa di lakukan publikasi di media-nya itu sebelum dilakukan Sidang mediasi yang kedua,” ujar Anggapurana Pidada.
Kuasa Hukum AWK ini juga menegaskan tidak ingin masalah yang terjadi terus berlarut-larut dan berbagai upaya akan terus menjadi pertimbangan dengan Tim Kuasa Hukum dan juga pihak penggugat “Ya kita bisa mencabut gugatan ini apabila sudah terpenuhi, tapi apabila tidak mungkin nanti kita akan mempertimbangkan adanya gugatan-gugatan baru lagi dan laporan mungkin ke kepolisian untuk tindak pidana ini,” tegasnya.
Ida Bagus Anggapurana Pidada mengatakan, pihaknya akan memberikan hak jawab kepada tergugat, namun mengaku masih kesulitan untuk melakukan komunikasi, bahkan hingga saat ini belum ada kepastian berkaitan dengan hak jawab tersebut.
“Jadi kita menunggu itikad baik dari kuasa hukum dari pihak tergugat mengatakan bahwa pihaknya siap untuk memberikan, sesungguhnya tidak memberikan hak jawab tapi belum dari penggugat belum memberikan hak jawab itu alasan dari pihak tergugat. Untuk itu kita menyatakan diri bahwa kita siap sudah memberikan hak jawab agar tidak dipersulit, mungkin sulit berkomunikasi, kita sudah memberikan waktu, kita memberikan kesempatan dari pihak media Bali untuk bisa memberikan kita, memberikan kesempatan dari pihak penggugat untuk memberikan hak jawab,” papar Kuasa Hukum AWK.
Berkaitan dengan rencana untuk melakukan gugatan secara bertahap termasuk menempuh jalur hukum dengan melaporkan wartawan dalam tindak pidana, Kuasa Hukum AWK, Anggapurana Pidada mengaku masih mengumpulkan bukti dan fakta yang terjadi.
“Kalau masalah itu kita masih berkonsultasi dengan pihak kita, masih berkonsultasi dengan tim kuasa hukum dan juga kita akan mengumpulkan bukti-bukti terlebih dahulu karena memang kita tidak bisa kita bertindak di luar dari hukum dan keadilan tentu kita akan melihat aspek-aspeknya, kemungkinan pasti ada tapi kan kita melihat aspek-aspeknya apakah yang ini menyalahi ketentuan peraturan perundang-undangan yang lain,” ungkap Anggapurana Pidada.
Pada bagian lain, Kuasa Hukum AWK juga menyebutkan langkah-langkah yang dilakukan secara bertahap dengan cara damai, dimana telah melakukan upaya untuk berkomunikasi kepada tergugat termasuk ke Dewan Pers untuk melakukan klarifikasi. “Kita memang memiliki itikad baik dan memang sudah menghormati proses di dewan pers, dari pihak media Bali seharusnya menghubungi pihak kita untuk menanyakan bagaimana proses untuk melakukan mediasi, untuk memberikan hak jawab ataupun bagaimana hak jawab apakah diberikan secara lisan ataupun tertulis,” ujarnya.
Kuasa hukum AWK, Ida Bagus Anggapurana Pidada juga mengakui tidak ada penolakan dari Media Bali sebagai tergugat atas klarifikasi Dewan Pers tersebut, hanya saja diakui komunikasi yang dilakukan masih tersumbat.
“Kita tunggu tapi belum, belum ada, kemudian kita menghubungi, kita mencoba menghubungi melalui telepon kemudian kita juga melalui WhatsApp dan media sosial, kita mencoba bertemu, itu awalnya mengalami kesulitan, kemudian akhirnya kita bisa bertemu untuk bisa pihaknya melakukan memberikan hak jawab. Belum ada komunikasi lagi dari pihak media Bali, kita coba menghubungi lagi pihaknya mengatakan masih sibuk. Artinya kita tunggu, jadi belum ada kejelasan, memang tidak ada menolak dari media bali,” papar Anggapurana Pidada.
Sebagai kuasa hukum AWK, Anggapurana Pidada sangat berharap permasalahan kliennya dengan Media Bali dapat diselesaikan secara kekeluargaan dan penuh dengan kedamaian, namun demikian apabila masih dipersulit oleh tergugat dengan berbagai alasan, pihaknya akan mengajukan sejumlah gugatan berkaitan dengan beberapa hal permasalahan yang diberitakan secara sepihak oleh tergugat tanpa melakukan proses jurnalistik. (THA)
Discussion about this post