• Redaksi
  • Privacy & Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
Wednesday, June 18, 2025
  • Login
www.dewatapos.com
  • HOME
  • NEWS
    • Bali
      • Buleleng
      • Denpasar
      • Badung
      • Gianyar
      • Tabanan
      • Klungkung
      • Karangasem
      • Jembrana
      • Bangli
    • Nasional
    • Internasional
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • BIROKRASI
  • OLAHRAGA
  • PESONA
    • Budaya
    • Wisata
  • FIGUR
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • Bali
      • Buleleng
      • Denpasar
      • Badung
      • Gianyar
      • Tabanan
      • Klungkung
      • Karangasem
      • Jembrana
      • Bangli
    • Nasional
    • Internasional
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • BIROKRASI
  • OLAHRAGA
  • PESONA
    • Budaya
    • Wisata
  • FIGUR
No Result
View All Result
www.dewatapos.com
No Result
View All Result
Home HUKUM & KRIMINAL

Majelis Hakim Dinilai Abaikan Putusan MDA Bali, 11 Warga Kesepekang Lakukan Banding

by redaksi dewatapos
19/06/2024
Reading Time: 2 mins read
0
Majelis Hakim Dinilai Abaikan Putusan MDA Bali, 11 Warga Kesepekang Lakukan Banding

Singaraja, Sebelas warga kesepekang di Desa Adat Banyuasri merasa kecewa dengan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Singaraja yang menangani gugatan permasalahan di Desa Adat Banyuasri, bahkan menilai putusan tersebut tidak mengacu pada putusan yang telah dikeluarkan Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali sehingga bakal melakukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar.

Hal itu terungkap, Rabu 18 Juni 2024 saat perwakilan warga yang kesepekang bersama kuasa hukumnya Nyoman Mudita, SH., di salah satu rumah warga di Kelurahan Banyuasri, Kecamatan Buleleng, bahkan warga yang melakukan gugatan melalui kuasa hukumnya menyebutkan Majelis tidak mencermati sama sekali putusan MDA yang menjadi objek sengketa perkara ini.

“Kalau kita baca amar putusan hakim ini, kita kan draw ini. Gugatan kami juga ditolak, gugatan rekonvensi tergugat juga ditolak. Justru yang dikabulkan itu adalah apa yang sudah tidak dibenarkan oleh keputusan MDA Provinsi Bali ini. Sehingga kami boleh berpendapat bahwa majelis hakim yang menyidangkan perkara ini mengabaikan keputusan MDA Provinisi Bali. Majelis tidak mencermati sama sekali putusan MDA yang menjadi objek sengketa perkara ini,” tegas Mudita.

Berita Terkait

Ratusan Krama Desa Adat Tista Gelar Melasti di Pantai Penimbangan

Mobil BR-V Tertimpa Pohon Tumbang, Jalan Sudirman Banyuasri Tertutup Total

Majelis Hakim juga dinilai tidak menguasai materi gugatan yang disampaikan sehingga mempertanyakan putusan yang telah ditetapkan. “Objek ini betul-betul tidak dicermati, tidak diteliti untuk memperkuatkan keputusan MDA Provinsi Bali ini sebagai lembaga tertinggi adat di Bali. Kenapa putusan majelis hakim tidak berdasarkan pada putusan MDA Bali,” tegasnya.

Secara garis besar, Mudita selaku kuasa hukum para pengugat menyatakan keberatan atas sanksi kesepekang yang telah dianulir oleh MDA Bali, sehingga memberikan imbas terhadap pelayanan secara adat maupun dinas tidak didapatkan dengan baik termasuk tidak dilaksanakannya putusan dari MDA Bali atas permasalahan yang terjadi di Desa Adat Banyuasri.

“Akhirnya keputusan MDA ini tidak dilaksanakan oleh Kelian Adat dan Prajuru Desa Adat Banyuasri, maka melakukan gugatan perbuatan melawan hukum atau PMH atas Kelian Adat dan Prajuru. Yang digugat itu adalah Kelian Desa Adat dan Prajuru bukan Desa Adat Banyuasri. Saya tegaskan ini, 11 KK yang kesepekang ini bukan menggugat Desa Adat Banyuasri tetapi menggugat Kelian Desa Adat dan Prajuru Desa Adat Banyuasri,” tegas Mudita.

Mudita didampingi perwakilan warga yang kesepekang menegaskan, akibat putusan majelis hakim yang mengabaikan objek sengketa perkara dalam amar putusannya, sehingga menyatakan banding dan sudah mendaftarkan persoalan itu.

“Harapan kami agar majelis hakim memberikan legitimasi terhadap putusan MDA Provinsi Bali ini yang tidak didapatkan oleh 11KK kesepekang. Justru pendapat hakim, keyakinan hakim seolah-olah tidak ada perkara adat di MDA, seolah-olah tidak keputusan MDA yang melakukan pelanggaran-pelanggaran itu, sehingga kita menyatakan banding,” ujar Mudita dengan tegas.

Sebelumnya, proses gugatan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Singaraja oleh 11 warga kesepekang terhadap Kelian dan Prajuru Desa Adat Banyuasri telah mencapai final, dimana dalam putusan yang ditetapkan majelis hakim menegaskan Proses Ngadegang atau pemilihan Kelian Desa Adat Banyuasri dinyatakan Sah Menurut Hukum.

Dalam putusan sidang di PN Singaraja, Rabu 13 Juni 2024, melalui putusan Nomor 486/Pdt.G/2023/PN Sgr.,  Hakim Ketua I Made Bagiarta, S.H., M.H., bersama I Gusti Ayu Kade Ari Wulandari, S.H., M.H. dan Pulung Yustisia Dewi, S.H., M.H., juga menegaskan, keabsahan penetapan Nyoman Mangku Widiasa sebagai Kelian Adat Desa Adat Banyuasri periode tahun 2022-2027 berdasarkan hasil Paruman Desa Adat Banyuasri, yang dikuatkan dengan empat Berita Acara Paruman Desa Adat Banyuasri. |TIM

Editor : Made Suartha

Tags: banyuasridesa adatkesepekangwarga
Share10SendScanShareSend
Previous Post

Dianpinru Buleleng, Asah Kepemimpinan Pramuka Penggalang

Next Post

Hari Pertama MIPC 2024 di Buleleng Fokus pada Konsultasi Kekayaan Intelektual

Baca Juga

Kasus Dugaan Pemerasan Perizinan Kembali Bergulir, Kajati Bali Pastikan Ada Tersangka Tambahan
HUKUM & KRIMINAL

Kasus Dugaan Pemerasan Perizinan Kembali Bergulir, Kajati Bali Pastikan Ada Tersangka Tambahan

04/04/2025
Polres Buleleng Tangkap Empat Pelaku Narkoba, Amankan 5,24 Gram SS
HUKUM & KRIMINAL

Polres Buleleng Tangkap Empat Pelaku Narkoba, Amankan 5,24 Gram SS

26/03/2025
Hakim Jatuhkan Vonis Tiga Tahun Penjara, Terdakwa Nyatakan Banding
HUKUM & KRIMINAL

Hakim Jatuhkan Vonis Tiga Tahun Penjara, Terdakwa Nyatakan Banding

26/03/2025
Next Post
Hari Pertama MIPC 2024 di Buleleng Fokus pada Konsultasi Kekayaan Intelektual

Hari Pertama MIPC 2024 di Buleleng Fokus pada Konsultasi Kekayaan Intelektual

Discussion about this post

Recommended

Ribuan Peserta Ikuti Jalan Sehat Bahagia Relawan De Gadjah

Ribuan Peserta Ikuti Jalan Sehat Bahagia Relawan De Gadjah

20/10/2024
Kejaksaan Berbagi  50 Paket Sembako Menyasar Lansia

Kejaksaan Berbagi 50 Paket Sembako Menyasar Lansia

13/07/2021

Most Popular

Kulit Pepaya: Sumber Bioetanol yang Ramah Lingkungan
OPINI

Kulit Pepaya: Sumber Bioetanol yang Ramah Lingkungan

06/04/2025
Berkonsep Sociopreneur, Jelang Galungan dan Kuningan Pasutri di Buleleng Gelar Pasar Murah Digital
NEWS

Berkonsep Sociopreneur, Jelang Galungan dan Kuningan Pasutri di Buleleng Gelar Pasar Murah Digital

06/04/2025
Dua Sepeda Motor Adu Jangkrik, Satu Orang Meninggal Dunia
NEWS

Dua Sepeda Motor Adu Jangkrik, Satu Orang Meninggal Dunia

06/04/2025
  • Redaksi
  • Privacy & Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
More Info : redaksi@dewatapos.com

© 2018 powered by - PT SINGARAJA INTER MEDIA

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • Bali
    • Nasional
    • Internasional
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • BIROKRASI
  • OLAHRAGA
  • PESONA
  • FIGUR

© 2018 powered by - PT SINGARAJA INTER MEDIA