• Redaksi
  • Privacy & Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
Saturday, June 14, 2025
  • Login
www.dewatapos.com
  • HOME
  • NEWS
    • Bali
      • Buleleng
      • Denpasar
      • Badung
      • Gianyar
      • Tabanan
      • Klungkung
      • Karangasem
      • Jembrana
      • Bangli
    • Nasional
    • Internasional
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • BIROKRASI
  • OLAHRAGA
  • PESONA
    • Budaya
    • Wisata
  • FIGUR
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • Bali
      • Buleleng
      • Denpasar
      • Badung
      • Gianyar
      • Tabanan
      • Klungkung
      • Karangasem
      • Jembrana
      • Bangli
    • Nasional
    • Internasional
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • BIROKRASI
  • OLAHRAGA
  • PESONA
    • Budaya
    • Wisata
  • FIGUR
No Result
View All Result
www.dewatapos.com
No Result
View All Result
Home HUKUM & KRIMINAL

Majelis Hakim Alihkan Status Penahanan Klian Banjar Adat Purwa Pengastulan

by redaksi dewatapos
09/01/2023
Reading Time: 1 min read
0
Majelis Hakim Alihkan Status Penahanan Klian Banjar Adat Purwa Pengastulan

Singaraja, Kasus dugaan penggelapan uang milik Desa Adat Pengastulan sebesar Rp 60 juta oleh Kelian Adat Banjar Purwa Desa Adat Pengastulan, Kecamatan Seririt Nyoman Sukarsa (54)  masih bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Singaraja. Kabar terakhir menyebutkan Nyoman Sukarsa saat ini status tahanannya dialihkan menjadi tahanan rumah atas putusan majelis hakim yang menangani perkaranya.

Dikonfirmasi terkait status tahanan rumah terhadap Kelian Adat Banjar Purwa, Humas PN Singaraja Made Hermayanti Muliartha SH membenarkan. Disebutkan, pemberian status tahanan rumah saat proses sidang di PN Singaraja masih berlangsung merupakan keputusan dari majelis hakim.

“Saya telah konfirmasi ke majelis hakim yang menangani perkaranya  dan dibenarkan yang bersangkutan (Nyoman Sukarsa) penahanannya telah dialihkan menjadi tahanan rumah,”kata Hermayanti, Senin 9 Januari 2023.

Berita Terkait

Lapas Singaraja Gandeng Hakim Wasmat, Tinjau Proses Pembinaan Narapidana

Hakim Vonis Lebih Ringan, Pelaku Perusakan Villa Pasrah

Menurut Jubir PN Singaraja itu, majelis hakim memberikan pertimbangan atas pengalihan status tahanan rumah itu dengan alasan bahwa yang bersangkutan merupakan jero mangku yang diperlukan di desa. ”Pertimbangannya terdakwa adalah jero mangku  di desa dan diperlukan di desa karena itu statusnya menjadi tahanan rumah,” paparnya.

Sebelumnya terdakwa Nyoman Sukarsa diduga telah menggelapkan uang milik Desa Adat Pengastulan sebesar Rp 60 juta dengan cara meminta Bendahara Desa Adat untuk mencairkan dana tersebut dengan dalih untuk diperlihatkan kepada masyarakat atau krama. Peristiwa itu terjadi pada bulan maret 2022 lalu, dimana tersangka Sukarsa meminta kepada Bendahara Desa Adat Nyoman Maruta mencairkan uang dari BUMDes Pengastulan yang bersumber dari dana kontribusi pengembangan perumahan PT Adi Jaya sejumlah Rp 60 juta. Setelah uang diterima, ternyata Sukarsa tidak pernah memperlihatkannya kepada krama terlebih menyetorkan ke Desa Adat. Merasa dirugikan, pihak Desa Adat kemudian melaporkan kasus itu ke Polres Buleleng. (TIM)

Tags: penahananpengadilanpengastulan
Share11SendScanShareSend
Previous Post

Berbagi Sembako, Kapolres Buleleng Sambangi Lansia Di Sidatapa

Next Post

Buleleng Paparkan Strategi Pengendalian Inflasi Di Hadapan Mendagri

Baca Juga

Kasus Dugaan Pemerasan Perizinan Kembali Bergulir, Kajati Bali Pastikan Ada Tersangka Tambahan
HUKUM & KRIMINAL

Kasus Dugaan Pemerasan Perizinan Kembali Bergulir, Kajati Bali Pastikan Ada Tersangka Tambahan

04/04/2025
Polres Buleleng Tangkap Empat Pelaku Narkoba, Amankan 5,24 Gram SS
HUKUM & KRIMINAL

Polres Buleleng Tangkap Empat Pelaku Narkoba, Amankan 5,24 Gram SS

26/03/2025
Hakim Jatuhkan Vonis Tiga Tahun Penjara, Terdakwa Nyatakan Banding
HUKUM & KRIMINAL

Hakim Jatuhkan Vonis Tiga Tahun Penjara, Terdakwa Nyatakan Banding

26/03/2025
Next Post
Buleleng Paparkan Strategi Pengendalian Inflasi Di Hadapan Mendagri

Buleleng Paparkan Strategi Pengendalian Inflasi Di Hadapan Mendagri

Discussion about this post

Recommended

Eksekutif dan Legeslatif Sepakat Sahkan Perda APBD Buleleng 2020

Eksekutif dan Legeslatif Sepakat Sahkan Perda APBD Buleleng 2020

29/07/2021
Busungbiu Digegerkan Informasi Penculikan Anak SD Di Medsos

Busungbiu Digegerkan Informasi Penculikan Anak SD Di Medsos

01/11/2018

Most Popular

Kulit Pepaya: Sumber Bioetanol yang Ramah Lingkungan
OPINI

Kulit Pepaya: Sumber Bioetanol yang Ramah Lingkungan

06/04/2025
Berkonsep Sociopreneur, Jelang Galungan dan Kuningan Pasutri di Buleleng Gelar Pasar Murah Digital
NEWS

Berkonsep Sociopreneur, Jelang Galungan dan Kuningan Pasutri di Buleleng Gelar Pasar Murah Digital

06/04/2025
Dua Sepeda Motor Adu Jangkrik, Satu Orang Meninggal Dunia
NEWS

Dua Sepeda Motor Adu Jangkrik, Satu Orang Meninggal Dunia

06/04/2025
  • Redaksi
  • Privacy & Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
More Info : redaksi@dewatapos.com

© 2018 powered by - PT SINGARAJA INTER MEDIA

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • Bali
    • Nasional
    • Internasional
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • BIROKRASI
  • OLAHRAGA
  • PESONA
  • FIGUR

© 2018 powered by - PT SINGARAJA INTER MEDIA