Mempertanyakan kasus yang melibatkan sipir penjara berkaitan dengan dugaan aksi pengerusakan dan pencurian, sejumlah anggota LSM dan LBH geruduk Kapolres Buleleng, namun langkah untuk bertemu gagal dilakukan.
Singaraja, Kasus pengerusakan terhadap rumah milik Deny Ary Suryadi (29) yang dilakukan seorang oknum pegawai Lapas Kelas IIB Singaraja berinisial GPAW (32) yang ditangani Sat Reskrim Polres Buleleng menjadi perhatian khusus sejumlah pentolan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Buleleng, bahkan secara bersama-sama sejumlah LSM dan LBH Garuda Kencana Indonesia, Senin (10/5/2021) mendatangi Mapolres Buleleng.
Kedatangan para pentolan LSM Gema Nusantara, LSM Puskor Hindunesia bersama YLBH Garudan Kencana Indonesia dan Federasi Advokat Indonesia (Ferari) dipimpin Gede Budi Hartawan dan didampingi Tjie Su Liong, I Gede Armadayasa dan I Gusti Lanang Iriana yang meminta langsung bertemu dengan Kapolres Buleleng, AKBP I Made Sinar Siubawa.
Kehadiran para LSM dan LBH tersebut kontak membuah gaduh di selasar depan ruang kerja Kapolres Buleleng, bahkan terus mndesak untuk bertemu dengan Kapolres Buleleng yang saat itu sedang ke Jembrana. “Mohon maaf Bapak Kapolres sedag ada kegiatan di Jembrana,” ujar salah seorang anggota.
Keinginan anggota LSM dan LBH akhirnya dikabulkan dengan kedatangan Waka Polres Buleleng Kompol Lodwyk Tapilaha dan langsung menerima kedatangan para pentolan LSM Gema Nusantara, LSM Puskor Hindunesia bersama YLBH Garudan Kencana Indonesia dan Federasi Advokat Indonesia (Ferari) di ruang Command Center Mapolres Buleleng. “Kalau saya tidak bisa memberikan keterangan secara pasti, karena kasus ini masih dilakukan penanganan,” ujar Lodwyk.
Usai pertemuan itu, Ketua Federasi Advokat Indonesia Buleleng sekaligus koordinator aksi, Budi Hartawan mengatakan, kedatangnya bersama para anggota LSM dan beberapa masyarakat untuk menyampaikan permasalahan yang terjadi sekaligus mempertanyakan penangguhan penahanan yang diberikan.
“Intinya dari beberapa item yang kita sampaikan ke Polres Buleleng, Polres Buleleng selaku panglima hukum harus betul-betul bisa menyikapi kasus yang kita tangani sekarang, terus yang kedua kepolisian benar-benar obyektif melihat kasus ini,” tegas Budi Hartawan.
Budi Hartawan yang juga Mantan Anggota DPRD Bali ini mengingatkan penegakan hukum yang harus dilakukan kepolisian sebagai panglima hukum di daerah, “Dengan kasus ini jangan ada tumpang tindih, kenapa kalau masyarakat kecil, kalau dia mencuri ayam atau mencuri apa langsung ditangkap tanpa ada penangguhan, tanpa ada wajib lapor, nah yang ini yang sangat disesalkan kenapa baru pejabat polisi di LP Lapas harus ada wajib lapor, ini yang sangat kami sayangkan,” tegasnya.
Dari informasi di mapolres Buleleng menyebutkan, oknum pegawai Lapas Singaraja itu terlibat dalam kasus dugaan pengerusakan rumah di Jalan Pulau Komodo, Gang Aditya, Kelurahan Banyuning Kecamatan Buleleng, pelaku GPAW beralamat di Jalan Pulau Lombok sempat ditangkap dan diamankan Tim Opsnal Polres Buleleng dan dijerat dengan pasal 406 KUHP dan 362 KUHP, namun kemudian hanya dikenakan wajib lapor sehingga menjadi pertanyaan dalam proses penanganan kasus tersebut. (THA)
Discussion about this post