• Redaksi
  • Privacy & Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
Friday, July 4, 2025
  • Login
www.dewatapos.com
  • HOME
  • NEWS
    • Bali
      • Buleleng
      • Denpasar
      • Badung
      • Gianyar
      • Tabanan
      • Klungkung
      • Karangasem
      • Jembrana
      • Bangli
    • Nasional
    • Internasional
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • BIROKRASI
  • OLAHRAGA
  • PESONA
    • Budaya
    • Wisata
  • FIGUR
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • Bali
      • Buleleng
      • Denpasar
      • Badung
      • Gianyar
      • Tabanan
      • Klungkung
      • Karangasem
      • Jembrana
      • Bangli
    • Nasional
    • Internasional
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • BIROKRASI
  • OLAHRAGA
  • PESONA
    • Budaya
    • Wisata
  • FIGUR
No Result
View All Result
www.dewatapos.com
No Result
View All Result
Home HUKUM & KRIMINAL

Lotot Otak Pelaku Pembantaian Satwa Di TNBB, Diduga Kabur Ke Luar Bali

by redaksi dewatapos
02/11/2023
Reading Time: 2 mins read
0
Lotot Otak Pelaku Pembantaian Satwa Di TNBB, Diduga Kabur Ke Luar Bali

Singaraja, Setelah gagal menangkap tiga pelaku pembantaian satwa yang dilindungi di Taman Nasional Bali Barat (TNBB) dan kehilangan jejak terhadap pelaku, Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Buleleng, Kamis 2 Nopember 2023 mengelar release penanganan kasus yang terjadi hampir dua pekan lalu di Lobby Mapolres Buleleng.

Dalam penanganan kasus pembantaian puluhan satwa liar di dalam hutan itu, polisi telah menahan Kadek Dandi (19) di rumah mertuanya di Klungkung, sementara tiga pelaku lainnya telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), diantaranya Putu Arya Wiguna alias Apel (40), Ketut Sumantara alias Lotot (31) dan Moch Hasan Basri (27) semua beralamat di Desa Sumberklampok, bahkan kemudian dari informasi menyebutkan, otak pelaku perburuan liar itu, Ketut Sumantara alias Lotottelah berada diluar Bali.

Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP Arung Wiratama didampingi Kanit Tipidter, Ipda I Ketut Yulio Saputra dan Kasi Humas AKP Gede Darma Diatmika menegaskan belum mengetahui keberadaan ketiga pelaku sehingga dimasukan dalam DPO Polres Buleleng. “Kita belum tahu keberadaan pelaku ini, namun semuanya sidah masuk dalam DPO,” ujarnya.

Berita Terkait

Warga Sumberklampok Tebar Baliho Penolakan Eksekusi Insiden Nyepi 2023

Pangdam IX/Udayana Tanam Ribuan Mangrove di Teluk Terima

Dalam penanganan kasus tersebut, para pelaku diduga melakukan tindak pidana kejahatan Konservasi dan Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistim yang terjadi dikawasan hutan Prapat Agung TNBB Sumberklampok, Kecamatan Gerokgak.

“Yang menembak satwa ini adalah tiga terduga pelaku yang masih menjadi DPO. Pembantai satwa liar itu berupa 11 ekor kijang terdiri dari 4 ekor jantan dan 7 ekor betina, kemudian 1 ekor merupakan rusa jantan, dan 3 ekor babi hutan terdiri dari 1 jantan dan 2 betina telah masuk  daftar pencarian orang sejak 25 Oktober 2023,” papar Kasat Reskrim Arung Wiratama.

Dari DPO yang telah disebar itu, upaya pencarian terhadap ketiga pelaku kini dilakukan Polri, bahkan diharapkan kepada para pelaku agar menyerahkan diri sebelum polisi mengambil tindakan tegas. “Sebaiknya, ya mereka menyerahkan diri  karena semua identitas serta kemungkinan pergerakan mereka telah ditutup,” tegasnya.

Dari penanganan kasus itu,Sat Reskrim Polres Buleleng menjerat para pelaku dengan Pasal 40 Ayat 2 jo Pasal 21 Ayat 2 dan Pasal 33 Ayat 3 UU RI Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya terancam hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta. (TIM)

Tags: pembantaiansatwasumberklampoktnbb
Share8SendScanShareSend
Previous Post

Puluhan Peserta Ikuti Lomba Gambar Tokoh Rai Serimben

Next Post

Empat Mahasiswa FIP Undiksha Ikuti “Internship” di Australia

Baca Juga

Kasus Dugaan Pemerasan Perizinan Kembali Bergulir, Kajati Bali Pastikan Ada Tersangka Tambahan
HUKUM & KRIMINAL

Kasus Dugaan Pemerasan Perizinan Kembali Bergulir, Kajati Bali Pastikan Ada Tersangka Tambahan

04/04/2025
Polres Buleleng Tangkap Empat Pelaku Narkoba, Amankan 5,24 Gram SS
HUKUM & KRIMINAL

Polres Buleleng Tangkap Empat Pelaku Narkoba, Amankan 5,24 Gram SS

26/03/2025
Hakim Jatuhkan Vonis Tiga Tahun Penjara, Terdakwa Nyatakan Banding
HUKUM & KRIMINAL

Hakim Jatuhkan Vonis Tiga Tahun Penjara, Terdakwa Nyatakan Banding

26/03/2025
Next Post
Empat Mahasiswa FIP Undiksha Ikuti “Internship” di Australia

Empat Mahasiswa FIP Undiksha Ikuti "Internship" di Australia

Discussion about this post

Recommended

Wayan Koster Paparkan Visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali

Wayan Koster Paparkan Visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali

08/02/2018
Menuju Bali Smart Island, Gubernur Koster Launching Layanan Akses Wifi Gratis

Menuju Bali Smart Island, Gubernur Koster Launching Layanan Akses Wifi Gratis

09/04/2019

Most Popular

Kulit Pepaya: Sumber Bioetanol yang Ramah Lingkungan
OPINI

Kulit Pepaya: Sumber Bioetanol yang Ramah Lingkungan

06/04/2025
Berkonsep Sociopreneur, Jelang Galungan dan Kuningan Pasutri di Buleleng Gelar Pasar Murah Digital
NEWS

Berkonsep Sociopreneur, Jelang Galungan dan Kuningan Pasutri di Buleleng Gelar Pasar Murah Digital

06/04/2025
Dua Sepeda Motor Adu Jangkrik, Satu Orang Meninggal Dunia
NEWS

Dua Sepeda Motor Adu Jangkrik, Satu Orang Meninggal Dunia

06/04/2025
  • Redaksi
  • Privacy & Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
More Info : redaksi@dewatapos.com

© 2018 powered by - PT SINGARAJA INTER MEDIA

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • Bali
    • Nasional
    • Internasional
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • BIROKRASI
  • OLAHRAGA
  • PESONA
  • FIGUR

© 2018 powered by - PT SINGARAJA INTER MEDIA