• Redaksi
  • Privacy & Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
Sunday, June 15, 2025
  • Login
www.dewatapos.com
  • HOME
  • NEWS
    • Bali
      • Buleleng
      • Denpasar
      • Badung
      • Gianyar
      • Tabanan
      • Klungkung
      • Karangasem
      • Jembrana
      • Bangli
    • Nasional
    • Internasional
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • BIROKRASI
  • OLAHRAGA
  • PESONA
    • Budaya
    • Wisata
  • FIGUR
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • Bali
      • Buleleng
      • Denpasar
      • Badung
      • Gianyar
      • Tabanan
      • Klungkung
      • Karangasem
      • Jembrana
      • Bangli
    • Nasional
    • Internasional
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • BIROKRASI
  • OLAHRAGA
  • PESONA
    • Budaya
    • Wisata
  • FIGUR
No Result
View All Result
www.dewatapos.com
No Result
View All Result
Home HUKUM & KRIMINAL

Lima Pelaku Narkoba Terciduk, Polisi Masih Lakukan Pengembangan

by redaksi dewatapos
04/03/2024
Reading Time: 3 mins read
0
Lima Pelaku Narkoba Terciduk, Polisi Masih Lakukan Pengembangan

Singaraja, Lima pelaku peredaran dan penyalahgunaan narkotika dan bahan terlarang (narkoba) terciduk secara terpisah oleh Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Buleleng, bahkan sejumlah barang bukti berupa sabu-sabu ditemukan dan diamankan saat penangkapan secara terpisah itu.

Kurun waktu akhir Januari hingga Februari, Tim Opsnal menangkap GR (41) di Desa Bengkala, Kecamatan Kubutambahan Buleleng, bahkan warga Desa Bungkulan itu diamankan bersama barang bukti satu paket plastik klip berisi kristal bening yang diduga jenis sabu dengan berat 0,20 Gram, sebuah handphone dan satu buah pipet kaca.

“Tersangka GR menguasai, memiliki dan menyimpan satu paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat  0,20 gram. Pelaku ditangkap berdasarkan info dari masyarakat selanjutnya diamankan pelaku dirumahnya dan dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh pejabat Desa Bengkala selanjutnya diketemukan beberapa barang bukti, menurut pengakuan pelaku mendapatkan dari KD,” ungkap Kapolres Buleleng, AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi bersama Kasat Res Narkoba, AKP Putu Subita Subawa didampingi Kasi Humas, AKP I Gede Darma Diatmika, Senin 4 Maret 2024.

Berita Terkait

Polres Buleleng Tangkap Empat Pelaku Narkoba, Amankan 5,24 Gram SS

Usai Kasus Jebak Rekan Bisnis dengan Narkoba, Umah Bali Mesari Lakukan Reposisi

Berselang satu jam dari penangkapan GR, Tim Opsnal Sat Res Narkoba juga menangkap KD (31) di Desa Bengkala, bahkan polisi berhasil menemukan sejumlah barang bukti termasuk sebuah plastik klip yang didalamnya berisi kristal bening diduga narkotika jenis Sabu dengan berat 0,11 gr .

“Menurut pengakuannya, bahwa dirinya membeli dari seseorang yang bernama BJR alias Bonjor dari Desa Bengkala selanjutnya dilakukan pengembangan penyelidikan ke Desa Bengkala namun hasilnya nihil,” papar AKBP Widwan Sutadi.

Penangkapan terhadap penguna narkotika jenis sabu-sabu juga dilakukan di Desa Patemon Kecamatan Seririt dengan mengamankan GND (53), bahkan saat dilakukan pengeledahan ditemukan sejumlah barang bukti termasuk, “Tersangka GND menguasai dan memiliki sebanyak 1 klip yang didalamnya diduga sisa narkotika jenis sabu dengan berat 0,001 Gram,” ujar Kapolres Buleleng.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, GND mengakui mendapatkan narkotika jenis sabu-sabu itu dengan membeli dari seseorang yang tidak dikenal di daerah Desa Lokapaksa Seririt, sehingga polisi masih melakukan pengembangan penyelidikan ke Desa Lokapaksa namun hasilnya nihil.

Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Buleleng tidak saja menyasar Desa Bengkala dan Desa Patemon dalam mengungkap jaringan maupun pelaku penyalahgunaan narkotika tersebut, bahkan polisi juga mengamankan KS (25) warga Desa Sidatapa Kecamatan Banjar di Desa Kalibukbuk lantaran kedapatan membawa satu paket plastik bening berisi kristal diduga jenis sabu yang dibungkus dengan tisu seberat 0,26 gram.

Berdasarkan hasil pengeledahan dan pengakuan tersangka, disebutkan dirinya  disuruh mengambil satu paket jenis sabu-sabu tersebut dari rumahnya DCY di Desa Sidatapa untuk diberikan kepada DCY selanjutnya dilakukan pengembangan penyelidikan ke Desa Sidatapa, sehingga polisi mengamankan DCY.

Penangkapan terhadap DCY dilakukan di Desa Kaliasem Kecamatan Banjar, dimana warga Desa Sidatapa tersebut disebutkan akan melakukan transaksi narkotika jenis sabu dengan seseorang di Desa Kaliasem dengan menyuruh tersangka KS untuk datang membawakan jenis sabu sabu.

“Tersangka DCY akan melakukan transaksi jenis sabu-sabu dengan seseorang selanjutnya diamankan tersangka DCY di daerah Desa Kaliasem, dari percakapan handphone milik tersangka DCY diketahui bahwa tersangka KS disuruh untuk mengambil jenis Sabu-sabu dirumahnya di Desa Sidatapa.

“Selanjutnya dilakukan penggeledahan dirumah tersangka DCY di Desa Sidatapa tapi tidak diketemukan BB namun dari pengakuan DCY bahwa dirinya mendapatkan satu paket plastik bening berisi kristal diduga jenis sabu seberat 0,26 gram dari membeli dengan seseorang yang tidak dikenal didepan Terminal Mengwi Badung,” beber Kapolres Widwan Sutadi.

Akibat perbuatan yang dilakukan kelima pelaku penyalahguna dan pengedar narkotika jenis sabu-sabu itu dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009  tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800.000.000.00 dan paling banyak Rp 8.000.000.000,00. | TIM

Editor : Made Suartha

Tags: narkobanarkotikasabu-sabu
Share5SendScanShareSend
Previous Post

Mangku Budiasa Lapor Ke Bawaslu, KPPS Disebut Hilangkan Perolehan Suara

Next Post

Kriminalisasi Arka Wijaya Terungkap, Dua Saksi Akui Mengikuti BAP “Copy Paste”

Baca Juga

Kasus Dugaan Pemerasan Perizinan Kembali Bergulir, Kajati Bali Pastikan Ada Tersangka Tambahan
HUKUM & KRIMINAL

Kasus Dugaan Pemerasan Perizinan Kembali Bergulir, Kajati Bali Pastikan Ada Tersangka Tambahan

04/04/2025
Polres Buleleng Tangkap Empat Pelaku Narkoba, Amankan 5,24 Gram SS
HUKUM & KRIMINAL

Polres Buleleng Tangkap Empat Pelaku Narkoba, Amankan 5,24 Gram SS

26/03/2025
Hakim Jatuhkan Vonis Tiga Tahun Penjara, Terdakwa Nyatakan Banding
HUKUM & KRIMINAL

Hakim Jatuhkan Vonis Tiga Tahun Penjara, Terdakwa Nyatakan Banding

26/03/2025
Next Post
Kriminalisasi Arka Wijaya Terungkap, Dua Saksi Akui Mengikuti BAP “Copy Paste”

Kriminalisasi Arka Wijaya Terungkap, Dua Saksi Akui Mengikuti BAP “Copy Paste”

Discussion about this post

Recommended

Desak Kejati Tuntaskan Kasus Puspaka, LSM Genus Sebut Ada Jilid II

Desak Kejati Tuntaskan Kasus Puspaka, LSM Genus Sebut Ada Jilid II

27/07/2021
Disambut Meriah, Ribuan Warga Kelurahan Ubung Satu Jalur Menangkan Koster-Ace

Disambut Meriah, Ribuan Warga Kelurahan Ubung Satu Jalur Menangkan Koster-Ace

05/03/2018

Most Popular

Kulit Pepaya: Sumber Bioetanol yang Ramah Lingkungan
OPINI

Kulit Pepaya: Sumber Bioetanol yang Ramah Lingkungan

06/04/2025
Berkonsep Sociopreneur, Jelang Galungan dan Kuningan Pasutri di Buleleng Gelar Pasar Murah Digital
NEWS

Berkonsep Sociopreneur, Jelang Galungan dan Kuningan Pasutri di Buleleng Gelar Pasar Murah Digital

06/04/2025
Dua Sepeda Motor Adu Jangkrik, Satu Orang Meninggal Dunia
NEWS

Dua Sepeda Motor Adu Jangkrik, Satu Orang Meninggal Dunia

06/04/2025
  • Redaksi
  • Privacy & Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
More Info : redaksi@dewatapos.com

© 2018 powered by - PT SINGARAJA INTER MEDIA

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • Bali
    • Nasional
    • Internasional
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • BIROKRASI
  • OLAHRAGA
  • PESONA
  • FIGUR

© 2018 powered by - PT SINGARAJA INTER MEDIA