• Redaksi
  • Privacy & Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
Friday, June 27, 2025
  • Login
www.dewatapos.com
  • HOME
  • NEWS
    • Bali
      • Buleleng
      • Denpasar
      • Badung
      • Gianyar
      • Tabanan
      • Klungkung
      • Karangasem
      • Jembrana
      • Bangli
    • Nasional
    • Internasional
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • BIROKRASI
  • OLAHRAGA
  • PESONA
    • Budaya
    • Wisata
  • FIGUR
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • Bali
      • Buleleng
      • Denpasar
      • Badung
      • Gianyar
      • Tabanan
      • Klungkung
      • Karangasem
      • Jembrana
      • Bangli
    • Nasional
    • Internasional
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • BIROKRASI
  • OLAHRAGA
  • PESONA
    • Budaya
    • Wisata
  • FIGUR
No Result
View All Result
www.dewatapos.com
No Result
View All Result
Home HUKUM & KRIMINAL

LBH APIK Bali dan KoMPaK Ajak KPPAD Bali Awasi Kasus Anak Di Kaliasem

by redaksi dewatapos
13/09/2022
Reading Time: 2 mins read
0
LBH APIK Bali dan KoMPaK Ajak KPPAD Bali Awasi Kasus Anak Di Kaliasem

Singaraja, Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK) Bali bersama Komunitas Masyarakat Untuk Penegakan Hukum dan Keadilan (KoMPaK) mengajak Komisi Penyelenggara dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Provinsi Bali untuk melakukan pengawasan penegakan hukum terhadap anak dalam kasus penganiayaan di Desa Kaliasem Kecamatan Banjar, Buleleng.

Hal itu terungkap dari surat yang dilayangkan para Advokat yang tergabung dalam Tim Pembela Penegakan Hukum dan Keadilan setelah mendapatkan kuasa hukum dari korban Putu Mas Merta (48) bersama anaknya yang masih dibawah umur.

Putu Indra Perdana, SH., Selasa 13 September 2022 menyebutkan, Putu Mas Merta bersama istri dan kedua anaknya adalah korban penganiayaan pada hari Jumat tanggal 4 Maret 2022 sekitar pukul 23.00 wita yang terjadi di Dusun Lebah, Desa Kaliasem, Kecamatan Banjar. Selanjutya anak dibawah umur yang menjadi korban penganiayaan telah mendapat perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), sesuai dengan Surat Nomor: R-1652/1.5.2.HSMPP/LPSK/4/2022, tanggal 25 April 2022.

Berita Terkait

GAB 2025, Wadah Aspirasi dan Peran Anak sebagai Agen Perubahan

Peluncuran Ruang Bersama Indonesia di Bali : Komitmen Baru untuk Perempuan dan Anak

“Tanpa sepengetahuan klien kami dilaporkan beserta ibu dan kakaknya dengan dugaan tindak pidana Penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 351 KUHP di Kepolsian Resor Buleleng, sehingga dipanggil oleh Penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Buleleng untuk diperiksa dan diminta keterangannya terkait laporan yang dibuat oleh Kadek Arsana alias Toris bersama anaknya Porda,” ungkap Indra Perdana.

Selanjutnya diawal September, Penyidik PPA Polres Buleleng telah melimpahkan berkas perkara kepada Kejaksaan Negeri Buleleng, namun sampai saat ini korban yang dibawah umur sebagai tersangka maupun kuasa hukum tidak menerima dokumen-dokumen yang berkaitan dengan pelimpahan berkas perkara dari Penyidik PPA Polres Buleleng ke Kejaksaan Negeri Buleleng.

“Berdasarkan alasan-alasan tersebut, maka dengan ini kami mohon kepada Ketua Komisi Penyelenggara dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Provinsi Bali untuk melakukan pengawasan proses penegakan hukum baik di Kejaksaan Negeri Buleleng maupun di Pengadilan Negeri Singaraja agar berpegang pada prinsip-prinsip sistem peradilan anak demi kepentingan terbaik anak,” tegas Advokat nuda Indra Perdana.

Hal senada dilontarkan Ketua LBH APIK Bali, Ni Luh Putu Nilawati, SH., MH., yang akan mengawal kasus tersebut hingga penetapan dalam proses hukum yang dilakukan di Pengadilan Negeri Singaraja, bahkan sangat berharap peran penegak hukum untuk melakukan proses hukum dengan baik dan benar.

“Ada kasus yang berhadapan dengan anak, ini dimohon nanti harapan kita semua ya agar penegakan hukum atau prosesnya pada tahap dua di kejaksaan itu benar-benar pendekatan kita sebagai penegak hukum pada prinsip-prinsip sistem peradilan pidana anak,” ungkap Nilawati didampingi I Nyoman Sunarta, SH., dan Putu Diana Prisilia Eka Trisna, SH.

Sebelumnya, LBH APIK Bali dan KoMPak juga mengawal kasus yang melibatkan ibu korban dan kakaknya berkaitan dengan kasus serupa. Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Singaraja, Majelis Hakim yang diketuai I Made Bagiartha, S.H., M.H., memutuskan lima bulan penjara terhadap Luh Ayu Widiani dan Kadek Bayu Widana. Sementara, I Gede Pariasa alias Porda bersama bapaknya I Kadek Arsana alias Toris, masing-masing divonis Satu Tahun Empat Bulan dan Satu Tahun dua bulan. (TIM)

Tags: anakapikkaliasemKOMPAKkppadlbhpenganiayaan
Share11SendScanShareSend
Previous Post

Menjadi Korban Pelecehan Seksual, IRT Lapor Polisi

Next Post

Pemkab Buleleng Realisasikan 45 Persen BLT BBM

Baca Juga

Kasus Dugaan Pemerasan Perizinan Kembali Bergulir, Kajati Bali Pastikan Ada Tersangka Tambahan
HUKUM & KRIMINAL

Kasus Dugaan Pemerasan Perizinan Kembali Bergulir, Kajati Bali Pastikan Ada Tersangka Tambahan

04/04/2025
Polres Buleleng Tangkap Empat Pelaku Narkoba, Amankan 5,24 Gram SS
HUKUM & KRIMINAL

Polres Buleleng Tangkap Empat Pelaku Narkoba, Amankan 5,24 Gram SS

26/03/2025
Hakim Jatuhkan Vonis Tiga Tahun Penjara, Terdakwa Nyatakan Banding
HUKUM & KRIMINAL

Hakim Jatuhkan Vonis Tiga Tahun Penjara, Terdakwa Nyatakan Banding

26/03/2025
Next Post
Pemkab Buleleng Realisasikan 45 Persen BLT BBM

Pemkab Buleleng Realisasikan 45 Persen BLT BBM

Discussion about this post

Recommended

Diduga RSU Parama Sidhi Berikan Pelayanan Buruk, Keluarga Pasien Emosi dan Mengamuk

Diduga RSU Parama Sidhi Berikan Pelayanan Buruk, Keluarga Pasien Emosi dan Mengamuk

16/08/2023
Pemkab Buleleng Ajukan 38 Titik Jaringan Internet Untuk Mengatasi Blankspot

Pemkab Buleleng Ajukan 38 Titik Jaringan Internet Untuk Mengatasi Blankspot

14/05/2024

Most Popular

Kulit Pepaya: Sumber Bioetanol yang Ramah Lingkungan
OPINI

Kulit Pepaya: Sumber Bioetanol yang Ramah Lingkungan

06/04/2025
Berkonsep Sociopreneur, Jelang Galungan dan Kuningan Pasutri di Buleleng Gelar Pasar Murah Digital
NEWS

Berkonsep Sociopreneur, Jelang Galungan dan Kuningan Pasutri di Buleleng Gelar Pasar Murah Digital

06/04/2025
Dua Sepeda Motor Adu Jangkrik, Satu Orang Meninggal Dunia
NEWS

Dua Sepeda Motor Adu Jangkrik, Satu Orang Meninggal Dunia

06/04/2025
  • Redaksi
  • Privacy & Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
More Info : redaksi@dewatapos.com

© 2018 powered by - PT SINGARAJA INTER MEDIA

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • Bali
    • Nasional
    • Internasional
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • BIROKRASI
  • OLAHRAGA
  • PESONA
  • FIGUR

© 2018 powered by - PT SINGARAJA INTER MEDIA