Singaraja, Laporan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Nur Abadi terhadap Gede Putu Arka Wijaya alias Jro Arka mengambang bahkan tidak terbukti memberikan dampak negatif terhadap bank atau terjadinya penarikan uang nasabah, Demikian terungkap dalam persidangan, Rabu 13 Maret 2024 di Pengadilan Negeri (PN) Singaraja.
Sidang perkara nomor 13/Pid.B/2024/ PN Sgr dengan terdakwa Arka Wijaya didampinngi Penasihat Hukum Terdakwa I Wayan ‘Gendo’ Suardana, S.H., M.H, dkk dari Gendo Law Office menghadirkan pemeriksaan saksi tunggal, Wakil Ketua Bidang Organisasi DPD Perhimpunan Bank Perkreditan Rakyat Indonesia (Perbarindo) Bali, Anak Agung Ngurah Sudiptha, S.E.,
Usai sidang, Gendo menerangkan bahwa saksi yang dihadirkan oleh Penuntut Umum hanya menjelaskan fungsi dan tugas Perbarindo sebagai lembaga perhimpunan BPR dan peran-peran normatif dari dari Perbarindo tersebut. Fakta persidangan terungkap bahwa saksi tidak mengetahui isu demonstrasi yang dilakukan oleh Jro Arka, namun setiap kegiatan apapun bentuknya, pasti diatensi oleh Perbarindo, supaya bisa memitigasi dampak. “Yang saksi tahu hanya kegiatan demo, tapi isu demonya tidak tahu,” beber Gendo.
Dalam persidangan itu juga, saksi tidak bisa menjelaskan nasabah yang menarik uang di BPR Nur Abadi yang disebabkan demonstrasi yang dilakukan oleh Arka Wijaya atau hal lain, dimana saksi tidak bisa menjawab,bahkan saksi dalam persidangan menerangkan hanya mendapatkan informasi, pasca demonstrasi yang dilakukan Arka Wijaya di BPR Nur Abadi.
Menurut rencana, sidang atas kasus penipuan, pengelapan dan membuat keonaran dengan terdakwa Arka Wijaya dan pelapor BPR Nur Abadi akan digulirkan kembali Senin 18 Maret 2024 dengan agenda pemeriksaan saksi kembali. |TIM
Editor : Made Suartha
Discussion about this post