• Redaksi
  • Privacy & Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
Saturday, June 7, 2025
  • Login
www.dewatapos.com
  • HOME
  • NEWS
    • Bali
      • Buleleng
      • Denpasar
      • Badung
      • Gianyar
      • Tabanan
      • Klungkung
      • Karangasem
      • Jembrana
      • Bangli
    • Nasional
    • Internasional
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • BIROKRASI
  • OLAHRAGA
  • PESONA
    • Budaya
    • Wisata
  • FIGUR
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • Bali
      • Buleleng
      • Denpasar
      • Badung
      • Gianyar
      • Tabanan
      • Klungkung
      • Karangasem
      • Jembrana
      • Bangli
    • Nasional
    • Internasional
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • BIROKRASI
  • OLAHRAGA
  • PESONA
    • Budaya
    • Wisata
  • FIGUR
No Result
View All Result
www.dewatapos.com
No Result
View All Result
Home HUKUM & KRIMINAL

Kolektor LPD Anturan Kembalikan Uang Reward Dengan Mencicil

by redaksi dewatapos
27/07/2022
Reading Time: 2 mins read
0
Kolektor LPD Anturan Kembalikan Uang Reward Dengan Mencicil

Singaraja, Penanganan kasus dugaan korupsi pengelolaan LPD Adat Anturan terus bergulir, setelah ada beberapa pengurus LPD yang telah mengembalikan uang reward hasil penjualan kavling tanah, kini salah seorang Kolektor LPD Anturan dengan inisial KB mendatangi penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng untuk bisa menyerahkan uang hasil reward kavling tanah yang diterima.

Penyerahan uang reward hasil jual tanah kavling milik LPD Anturan ini dilakukan oleh KB pada Rabu 27 Juli 2022 disela-sela tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Buleleng melakukan pemeriksaan terhadap 2 orang saksi dari pihak pengurus dan juga perangkat Desa Adat Anturan terkait kasus dugaan korupsi atas pengelolaan keuangan dan asset LPD yang telah menyeret tersangka Nyoman Arta Wirawan.

Kasi Intel yang juga Humas Kejari Buleleng, A.A. Ngurah Jayalantara mengatakan, adapun besaran uang reward yang diserahkan oleh KB kepada tim penyidik yakni Rp74,5 juta dari Rp181 juta lebih yang telah diterima oleh KB sendiri. “Sisanya yang bersangkutan (KB) berjanji akan melunasi dalam waktu dekat ini,” kata Jayalantara.

Berita Terkait

Kasus Dugaan Pemerasan Perizinan Kembali Bergulir, Kajati Bali Pastikan Ada Tersangka Tambahan

LPD Pejarakan dan ALO Selesaikan Masalah Kredit Secara Non Litigasi

Atas adanya pengembalian uang hasil reward tersebut, kini penyidik Kejari Buleeng telah melakukan penyitaan dengan membuat berita acara penyitaan yang langsung ditandangani oleh KB. Sedangkan terhadap 2 orang saksi berinisial IKW dan KS yang diperiksa, sebut Jayalntara, mengakui menerima uang reward hasil kavling tanah dari Ketua LPD Anturan, Nyoman Arta Wirawan.

“Jadi para saksi sudah membuat surat pernyataan untuk bersedia mengembalikan uang yang mereka terima dalam tempo waktu dua minggu kedepan dengan jumlah masing-masing sekitar Rp50 juta. Saksi IKW juga menegaskan tidak ada perarem maupun berita acara paruman adat yang dapat dijadikan dasar bagi-bagi uang reward hasil kavling tanah,” jelas Jayalantara.

Upaya penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi pengelolaan LPD Anturan, masih terus dilakukan oleh tim penyidik Kejari Buleleng. “Kami masih terus berkoordinasi dengan para pihak yang menerima uang reward hasil kavling tanah, agar segera mengembalikan uang yang bukan menjadi haknya untuk dapat optimalisasi asset recovery LPD Anturan,” pungkas Jayalantara. (ARK)

Tags: anturankejaksaankejarilpd
Share4SendScanShareSend
Previous Post

Dorong Kreativitas DWP, Aries Suradnyana Ajarkan Nyulam Pita

Next Post

Hari Koperasi ke-75 Catat Transaksi Ratusan Juta Rupiah

Baca Juga

Kasus Dugaan Pemerasan Perizinan Kembali Bergulir, Kajati Bali Pastikan Ada Tersangka Tambahan
HUKUM & KRIMINAL

Kasus Dugaan Pemerasan Perizinan Kembali Bergulir, Kajati Bali Pastikan Ada Tersangka Tambahan

04/04/2025
Polres Buleleng Tangkap Empat Pelaku Narkoba, Amankan 5,24 Gram SS
HUKUM & KRIMINAL

Polres Buleleng Tangkap Empat Pelaku Narkoba, Amankan 5,24 Gram SS

26/03/2025
Hakim Jatuhkan Vonis Tiga Tahun Penjara, Terdakwa Nyatakan Banding
HUKUM & KRIMINAL

Hakim Jatuhkan Vonis Tiga Tahun Penjara, Terdakwa Nyatakan Banding

26/03/2025
Next Post
Hari Koperasi ke-75 Catat Transaksi Ratusan Juta Rupiah

Hari Koperasi ke-75 Catat Transaksi Ratusan Juta Rupiah

Discussion about this post

Recommended

Gubernur Koster Serukan Desa Lestari Tanpa Sampah Plastik, Siapkan Insentif bagi yang Sukses Kelola Sampah Berbasis Sumber

Gubernur Koster Serukan Desa Lestari Tanpa Sampah Plastik, Siapkan Insentif bagi yang Sukses Kelola Sampah Berbasis Sumber

12/03/2025
Gerakan Perempuan Reforma Agraria KPA Lakukan Konsolidasi perempuan Nasional

Gerakan Perempuan Reforma Agraria KPA Lakukan Konsolidasi perempuan Nasional

08/03/2023

Most Popular

Kulit Pepaya: Sumber Bioetanol yang Ramah Lingkungan
OPINI

Kulit Pepaya: Sumber Bioetanol yang Ramah Lingkungan

06/04/2025
Berkonsep Sociopreneur, Jelang Galungan dan Kuningan Pasutri di Buleleng Gelar Pasar Murah Digital
NEWS

Berkonsep Sociopreneur, Jelang Galungan dan Kuningan Pasutri di Buleleng Gelar Pasar Murah Digital

06/04/2025
Dua Sepeda Motor Adu Jangkrik, Satu Orang Meninggal Dunia
NEWS

Dua Sepeda Motor Adu Jangkrik, Satu Orang Meninggal Dunia

06/04/2025
  • Redaksi
  • Privacy & Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
More Info : redaksi@dewatapos.com

© 2018 powered by - PT SINGARAJA INTER MEDIA

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • Bali
    • Nasional
    • Internasional
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • BIROKRASI
  • OLAHRAGA
  • PESONA
  • FIGUR

© 2018 powered by - PT SINGARAJA INTER MEDIA