Singaraja, Penyidik Reskrim Polres Buleleng telah menetapkan 3 warga Desa Adat Julah, Kecamatan Tejakula Buleleng sebagai tersangka. Ketiganya menjadi tersangka dalam kasus pembakaran rumah tinggal milik Sitiyah (74) dan Sahrudin (26) di Dusun Batugambir, Desa Julah Kecamatan Tejakula.
Tiga warga Desa Julah yang diduga sebagai pelaku dan diamankan di Mapolres Buleleng itu diantaranya KS (33), INK (71) dan IWS (30), bahkan dalam proses penanganan kasus pengerusakan dan pembakaran diatas tanah sengketa itu bakal menambah pelaku lainnya.
Kapolres Buleleng AKBP Andrian Pramudianto, Sabtu 11 Juni 2022 mengatakan, dari 4 orang yang diamankan berkaitan dengan aksi pembakaran rumah tinggal milik Sitiyah 3 diantaranya sudah berstatus tersangka. “Mereka disangka telah melakukan pengerusakan.Dari bukti dan keterangan baru 3 yang berstatus tersangka,”ungkap AKBP Andrian Pramudianto didampingi Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP Hadimastika Karsito Putro.
Kapolres Andrian menyebutkan, jumlah tersangka bisa bertambah mengingat saat ini tengah dilakukan cross chek keterangan dan peran dari masing-masing akan disingkronkan.Terlebih masih ada bebrapa orang yang diduga ikut melakukan aksi tersebut. “Barang Bukti dan keterangan saksi-saksi telah diperoleh termasuk bukti yang cukup bahwa telah terjadi perbuatan bersama sama melakukan kekerasan terhadap barang sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 170 KUHP,”ucapnya.
Salah satu dari prajuru Desa Adat Julah Ketut Sada mengungkapkan, pasca kejadioan pembakaran itu, ada 4 orang warganya diamankan polisi dan belum kembali kerumahnya masing-masing.Mereka diantaranya I Nyoman Kariana,I Wayan Sindya,I Komang Suadnyana dan I Ketut Suparta.
Ketut Sada mengaku pihak Desa Adat Julah tengah mempertimbangkan untuk mengajukan permohonan penangguhan penahanan jika ke empat warganya itu ditetapkan sebagai tersangka. “Masyarakat tadi sudah kumpul di pura desa akan ke singaraja mau ke Polres tapi berhasil diredam prajuru,”ujarnya.
Selaku bendahara Desa Adat Julah,Ketut Sada juga mengaku telah menerima surat panggilan dari Satreskrim Polres Buleleng bersama Kelian Adat Ketut Sidemen yang dijadwalkan Sabtu, namun tidak bisa datang karena ada kegiatan di desa. “Saya bersama kelian adat juga mendapat penggilan hari ini dari penyidik dengan status saksi, tapi tak bisa hadir,”tandasnya.
Sebelumnya, warga Desa Adat Julah mengaku diprovokasi oleh dua warga yang dianggap menguasai lahan milik desa adat setempat. Tudingan provokator disematkan kepada I Wayan Darsana dan I Made Sidia karena dianggap mengabaikan putusan pengadilan yang memenangkan Desa Adat Julah sebagai pemilik sah lahan dengan melakukan pengerusakan,pencurian kelapa dan perbuatan lain yang menjadi pemicu pembakaran rumah tinggal milik Sitiyah. (TIM)
Discussion about this post