Singaraja, Kejaksaan Negeri Buleleng akhirnya resmi menahan Ketua BUMDes Amertha Desa Patas Kecamatan Gerokgak, Hernawati (51) berkaitan dengan tindak pidana korupsi dugaan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan BUMDes Amertha Desa Patas tahun 2010 hingga 2017 dengan kerugian mencapai Rp. 511.664.752,-.
Didampingi penasehat hukumnya, Indah Elysa, Ketua BUMDes Amertha Desa Patas Hernawati pada Kamis 20 Januari 2022 mulai pukul 10.00 wita menjalani pemeriksaan di Ruang Pemeriksaan Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Buleleng.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Buleleng, Anak Agung Ngurah Jayalantara mengatakan, Ketua BUMDes Patas itu diperiksa dalam dugaan tindak pidana korupsi Penyimpangan Dalam Pengelolaan Keuangan BUMDes Amertha Desa Patas Tahun 2010 sampai dengan Tahun 2017 tersebut tersangka menjabat sebagai Ketua BUMDes Amertha Desa Patas, dimana dalam proses penyidikan ditemukan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh tersangka dengan bebarapa modus operandi.
“Hal yang dilakukan tersangka itu diantaranya membuat kredit fiktif setelah dalam laporan terjadi ketidakseimbangan kas, dimana kredit fiktif dibuatkan ke masing-masing Banjar dinas, adanya cash bon dari pengurus sejak tahun 2013 sampai dengan 2015 dan melakukan penarikan uang dari rekening selalu sendiri tanpa didampingi bendahara dan hanya sekali dilakukan bersama dengan bendahara,” papar Agung Jayalantara.
Agung Jayalantara yang juga Humas Kejaksaan Buleleng menyebutkan, berdasarkan hasil penghitungan Inspektorat Buleleng, BUMDes Amertha Desa Patas Kecamatan Gerokgak mengalami kerugian mencapai Rp. 511.664.752,-. “Yang bersangkutan langsung dilakukan penahanan berdasarkan penghitungan kerugian yang dilakukan Inspektorat Buleleng,” tegas Jayalantara.
Akibat perbuatan yang dilakukan itu, tersangka Hernawati oleh penyidik Kejaksaan Negeri Buleleng disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 dan/atau Pasal 3 jo. Pasal 18 dan/atau Pasal 8 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Tersangka Hernawati dengan isak tangisnya akhirnya digiring Tim Penyidik Kejaksaan ke mobil tahanan dan oleh Jaksa Penyidik ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolsek Sawan dan terhadap barang bukti berupa dokumen telah disimpan di gudang barang bukti Kejari Buleleng. (TIM)
Discussion about this post