• Redaksi
  • Privacy & Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
Saturday, June 7, 2025
  • Login
www.dewatapos.com
  • HOME
  • NEWS
    • Bali
      • Buleleng
      • Denpasar
      • Badung
      • Gianyar
      • Tabanan
      • Klungkung
      • Karangasem
      • Jembrana
      • Bangli
    • Nasional
    • Internasional
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • BIROKRASI
  • OLAHRAGA
  • PESONA
    • Budaya
    • Wisata
  • FIGUR
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • Bali
      • Buleleng
      • Denpasar
      • Badung
      • Gianyar
      • Tabanan
      • Klungkung
      • Karangasem
      • Jembrana
      • Bangli
    • Nasional
    • Internasional
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • BIROKRASI
  • OLAHRAGA
  • PESONA
    • Budaya
    • Wisata
  • FIGUR
No Result
View All Result
www.dewatapos.com
No Result
View All Result
Home HUKUM & KRIMINAL

Ketua BUMDes Amertha Desa Patas Ditahan Kejaksaan

by redaksi dewatapos
20/01/2022
Reading Time: 2 mins read
0
Ketua BUMDes Amertha Desa Patas Ditahan Kejaksaan

Singaraja, Kejaksaan Negeri Buleleng akhirnya resmi menahan Ketua BUMDes Amertha Desa Patas Kecamatan Gerokgak, Hernawati (51) berkaitan dengan tindak pidana korupsi dugaan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan BUMDes Amertha Desa Patas tahun 2010 hingga 2017 dengan kerugian mencapai Rp. 511.664.752,-.

Didampingi penasehat hukumnya, Indah Elysa, Ketua BUMDes Amertha Desa Patas Hernawati pada Kamis 20 Januari 2022 mulai pukul 10.00 wita menjalani pemeriksaan di Ruang Pemeriksaan Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Buleleng.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Buleleng, Anak Agung Ngurah Jayalantara mengatakan, Ketua BUMDes  Patas itu diperiksa dalam dugaan tindak pidana korupsi Penyimpangan Dalam Pengelolaan Keuangan BUMDes Amertha Desa Patas Tahun 2010 sampai dengan Tahun 2017 tersebut tersangka menjabat sebagai Ketua BUMDes Amertha Desa Patas, dimana dalam proses penyidikan ditemukan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh tersangka dengan bebarapa modus operandi.

Berita Terkait

Kasus Dugaan Pemerasan Perizinan Kembali Bergulir, Kajati Bali Pastikan Ada Tersangka Tambahan

Gubernur Koster Puji Edukasi dan Penegakan Hukum hingga Tingkat Desa

“Hal yang dilakukan tersangka itu diantaranya membuat kredit fiktif setelah dalam laporan terjadi ketidakseimbangan kas, dimana kredit fiktif dibuatkan ke masing-masing Banjar dinas, adanya cash bon dari pengurus sejak tahun 2013 sampai dengan 2015 dan melakukan penarikan uang dari rekening selalu sendiri tanpa didampingi bendahara dan hanya sekali dilakukan bersama dengan bendahara,” papar Agung Jayalantara.

Agung Jayalantara yang juga Humas Kejaksaan Buleleng menyebutkan, berdasarkan hasil penghitungan Inspektorat Buleleng, BUMDes Amertha Desa Patas Kecamatan Gerokgak mengalami kerugian mencapai Rp. 511.664.752,-. “Yang bersangkutan langsung dilakukan penahanan berdasarkan penghitungan kerugian yang dilakukan Inspektorat Buleleng,” tegas Jayalantara.

Akibat perbuatan yang dilakukan itu, tersangka Hernawati oleh penyidik Kejaksaan Negeri Buleleng disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 dan/atau Pasal 3 jo. Pasal 18 dan/atau Pasal 8 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tersangka Hernawati dengan isak tangisnya akhirnya digiring Tim Penyidik Kejaksaan ke mobil tahanan dan oleh Jaksa Penyidik ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolsek Sawan dan terhadap barang bukti berupa dokumen telah disimpan di gudang barang bukti Kejari Buleleng. (TIM)

Tags: bumdesgerokgakkejaksaanpatas
Share1716SendScanShareSend
Previous Post

Vaksinasi Booster, Sehari 300 Dosis Disiapkan Puskesmas Buleleng I

Next Post

Satgas Imbau Masyarakat Antisipasi KIPI Pasca Vaksinasi Booster

Baca Juga

Kasus Dugaan Pemerasan Perizinan Kembali Bergulir, Kajati Bali Pastikan Ada Tersangka Tambahan
HUKUM & KRIMINAL

Kasus Dugaan Pemerasan Perizinan Kembali Bergulir, Kajati Bali Pastikan Ada Tersangka Tambahan

04/04/2025
Polres Buleleng Tangkap Empat Pelaku Narkoba, Amankan 5,24 Gram SS
HUKUM & KRIMINAL

Polres Buleleng Tangkap Empat Pelaku Narkoba, Amankan 5,24 Gram SS

26/03/2025
Hakim Jatuhkan Vonis Tiga Tahun Penjara, Terdakwa Nyatakan Banding
HUKUM & KRIMINAL

Hakim Jatuhkan Vonis Tiga Tahun Penjara, Terdakwa Nyatakan Banding

26/03/2025
Next Post
Satgas Imbau Masyarakat Antisipasi KIPI Pasca Vaksinasi Booster

Satgas Imbau Masyarakat Antisipasi KIPI Pasca Vaksinasi Booster

Discussion about this post

Recommended

Tim Bhayangkara Goak Poleng Kembali Gulung Tiga Pelaku Kejahatan Narkoba di Bali Utara

Tim Bhayangkara Goak Poleng Kembali Gulung Tiga Pelaku Kejahatan Narkoba di Bali Utara

28/08/2024
Seluruh Korban Tabrakan antara KA Rajabasa dan Bus Angkutan Umum di Oku Timur Terjamin Jasa Raharja

Seluruh Korban Tabrakan antara KA Rajabasa dan Bus Angkutan Umum di Oku Timur Terjamin Jasa Raharja

23/04/2024

Most Popular

Kulit Pepaya: Sumber Bioetanol yang Ramah Lingkungan
OPINI

Kulit Pepaya: Sumber Bioetanol yang Ramah Lingkungan

06/04/2025
Berkonsep Sociopreneur, Jelang Galungan dan Kuningan Pasutri di Buleleng Gelar Pasar Murah Digital
NEWS

Berkonsep Sociopreneur, Jelang Galungan dan Kuningan Pasutri di Buleleng Gelar Pasar Murah Digital

06/04/2025
Dua Sepeda Motor Adu Jangkrik, Satu Orang Meninggal Dunia
NEWS

Dua Sepeda Motor Adu Jangkrik, Satu Orang Meninggal Dunia

06/04/2025
  • Redaksi
  • Privacy & Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
More Info : redaksi@dewatapos.com

© 2018 powered by - PT SINGARAJA INTER MEDIA

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • Bali
    • Nasional
    • Internasional
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • BIROKRASI
  • OLAHRAGA
  • PESONA
  • FIGUR

© 2018 powered by - PT SINGARAJA INTER MEDIA