Singaraja, Mengendalikan peredaran gelap narkotika, khususnya sabu-sabu, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Buleleng terpaksa mengamankan seorang narapidana dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Singaraja, bahkan keterlibatannya dikuatkan dengan sejumlah barang bukti uang hasil penjualan sabu-sabu termasuk sejumlah pesan di Handphone.
Penangkapan yang dilakukan polisi di Lapas Singaraja terhadap Gede Widiarta alias Celeng (47) berdasarkan pengembangan yang dilakukan pasca membekuk I Kadek Suastika alias Blotong (31) warga Desa Pacung, Kecamatan Tejakula bersama 28 paket sabu-sabu yang siap edar dengan berat total 21,34 gram brutto.
“Keduanya dalam satu jaringan, GW yang merupakan narapidana di Lapas kelas IIB Singaraja memerintahkan KS untuk menyimpan dan juga sebagai perantara dalam jual beli sabu tersebut,” ungkap Kasat Res Narkoba Polres Buleleng, AKP Putu Subita Bawa didampingi Kasi Humas, AKP I Gede Darma Diatmika, Senin (03/03/2025).
Setelah diamankan dari Lapas Singaraja, Widiarta mengakui telah memerintahkan atau menyuruh KS sebelumnya pada tanggal 20 Februari 2025 untuk mengambil paket sabu di pinggir jalan Raya Desa Pacung. “GW mengendalikan semua peredaran yang dilakukan KS dari Lapas Singaraja,” tegas AKP Subita Bawa.
Dari tangan Widiarta, polisi mengamankan barang bukti berupa sebuah handphone berwarna silver bersama uang hasil penjualan Rp 300 ribu. “Barang bukti semua kita temukan saat mengeledah di Lapas Singaraja bersama petugas di Lapas,” papar Kasat Res Narkoba.
Sementara Suartika alias Blotong yang tertangkap sebelumnya juga mengakui telah mengedarkan sabu-sabu atas suruhan temannya yang masih ditahan di Lapas Singaraja, “Menjadi perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu, memiliki, menguasai dan menyimpan diduga narkotika jenis sabu dengan berat total 21,34 gram brutto atau 16,56 gram netto,” beber Kasat Res Narkoba Polres Buleleng.
Dari kasus itu, Suartika alias Blotong bersama Widiarta alias Celeng dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit satu milyar rupiah dan paling banyak sepuluh miliar rupiah. |TIM
Editor : Made Suartha
Discussion about this post