• Redaksi
  • Privacy & Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
Tuesday, June 24, 2025
  • Login
www.dewatapos.com
  • HOME
  • NEWS
    • Bali
      • Buleleng
      • Denpasar
      • Badung
      • Gianyar
      • Tabanan
      • Klungkung
      • Karangasem
      • Jembrana
      • Bangli
    • Nasional
    • Internasional
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • BIROKRASI
  • OLAHRAGA
  • PESONA
    • Budaya
    • Wisata
  • FIGUR
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • Bali
      • Buleleng
      • Denpasar
      • Badung
      • Gianyar
      • Tabanan
      • Klungkung
      • Karangasem
      • Jembrana
      • Bangli
    • Nasional
    • Internasional
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • BIROKRASI
  • OLAHRAGA
  • PESONA
    • Budaya
    • Wisata
  • FIGUR
No Result
View All Result
www.dewatapos.com
No Result
View All Result
Home HUKUM & KRIMINAL

Kendalikan Peredaran Narkoba Dari Lapas Singaraja, Satu Napi Diamankan Polisi

by redaksi dewatapos
03/03/2025
Reading Time: 2 mins read
0
Kendalikan Peredaran Narkoba Dari Lapas Singaraja, Satu Napi Diamankan Polisi

photo by tim

Singaraja, Mengendalikan peredaran gelap narkotika, khususnya sabu-sabu, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Buleleng terpaksa mengamankan seorang narapidana dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Singaraja, bahkan keterlibatannya dikuatkan dengan sejumlah barang bukti uang hasil penjualan sabu-sabu termasuk sejumlah pesan di Handphone.

Penangkapan yang dilakukan polisi di Lapas Singaraja terhadap Gede Widiarta alias Celeng (47) berdasarkan pengembangan yang dilakukan pasca membekuk I Kadek Suastika alias Blotong (31) warga Desa Pacung, Kecamatan Tejakula bersama 28 paket sabu-sabu yang siap edar dengan berat total 21,34 gram brutto.

“Keduanya dalam satu jaringan,  GW yang merupakan narapidana di Lapas kelas IIB Singaraja memerintahkan KS untuk menyimpan dan juga sebagai perantara dalam jual beli sabu tersebut,” ungkap  Kasat Res Narkoba Polres Buleleng, AKP Putu Subita Bawa didampingi Kasi Humas, AKP I Gede Darma Diatmika, Senin (03/03/2025).

Berita Terkait

Lapas Singaraja Geledah Kamar Hunian, Lima Narapidana Dilakukan Test Urine

Lapas Singaraja Gelar Apel Kesadaran Berbangsa Dan Bernegara

Setelah diamankan dari Lapas Singaraja, Widiarta mengakui telah memerintahkan atau menyuruh KS sebelumnya pada tanggal 20 Februari 2025 untuk mengambil paket sabu di pinggir jalan Raya Desa Pacung. “GW mengendalikan semua peredaran yang dilakukan KS dari Lapas Singaraja,” tegas AKP Subita Bawa.

Dari tangan Widiarta, polisi mengamankan barang bukti berupa sebuah handphone berwarna silver bersama uang hasil penjualan Rp 300 ribu. “Barang bukti semua kita temukan saat mengeledah di Lapas Singaraja bersama petugas di Lapas,” papar Kasat Res Narkoba.

Sementara Suartika alias Blotong yang tertangkap sebelumnya juga mengakui telah mengedarkan sabu-sabu atas suruhan temannya yang masih ditahan di Lapas Singaraja, “Menjadi perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu, memiliki, menguasai dan menyimpan diduga narkotika jenis sabu dengan berat total 21,34 gram brutto atau 16,56 gram netto,” beber Kasat Res Narkoba Polres Buleleng.

Dari kasus itu, Suartika alias Blotong bersama Widiarta alias Celeng dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit satu milyar rupiah dan paling banyak sepuluh miliar rupiah. |TIM

Editor : Made Suartha

Tags: lapasnarkoaperedaran
Share14SendScanShareSend
Previous Post

Sidak Komisi IV DPRD Buleleng, Temukan Rumah Sakit Kekurangan Dokter Spesialis

Next Post

Ditemukan Lagi Pangkalan LPG ‘Nakal’, Pertamina Siapkan Sanksi PHU

Baca Juga

Kasus Dugaan Pemerasan Perizinan Kembali Bergulir, Kajati Bali Pastikan Ada Tersangka Tambahan
HUKUM & KRIMINAL

Kasus Dugaan Pemerasan Perizinan Kembali Bergulir, Kajati Bali Pastikan Ada Tersangka Tambahan

04/04/2025
Polres Buleleng Tangkap Empat Pelaku Narkoba, Amankan 5,24 Gram SS
HUKUM & KRIMINAL

Polres Buleleng Tangkap Empat Pelaku Narkoba, Amankan 5,24 Gram SS

26/03/2025
Hakim Jatuhkan Vonis Tiga Tahun Penjara, Terdakwa Nyatakan Banding
HUKUM & KRIMINAL

Hakim Jatuhkan Vonis Tiga Tahun Penjara, Terdakwa Nyatakan Banding

26/03/2025
Next Post
Ditemukan Lagi Pangkalan LPG ‘Nakal’, Pertamina Siapkan Sanksi PHU

Ditemukan Lagi Pangkalan LPG ‘Nakal’, Pertamina Siapkan Sanksi PHU

Discussion about this post

Recommended

Pandemi Melandai Berbulan-bulan Picu Akselerasi Pemulihan Ekonomi Masyarakat

Pandemi Melandai Berbulan-bulan Picu Akselerasi Pemulihan Ekonomi Masyarakat

22/05/2022
Tahanan Rutan Mapolres Buleleng Kembali Terpapar Covid-19

Kasus Kaliasem Terus Bergulir, Tiga Korban Menjadi Tersangka

28/04/2022

Most Popular

Kulit Pepaya: Sumber Bioetanol yang Ramah Lingkungan
OPINI

Kulit Pepaya: Sumber Bioetanol yang Ramah Lingkungan

06/04/2025
Berkonsep Sociopreneur, Jelang Galungan dan Kuningan Pasutri di Buleleng Gelar Pasar Murah Digital
NEWS

Berkonsep Sociopreneur, Jelang Galungan dan Kuningan Pasutri di Buleleng Gelar Pasar Murah Digital

06/04/2025
Dua Sepeda Motor Adu Jangkrik, Satu Orang Meninggal Dunia
NEWS

Dua Sepeda Motor Adu Jangkrik, Satu Orang Meninggal Dunia

06/04/2025
  • Redaksi
  • Privacy & Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
More Info : redaksi@dewatapos.com

© 2018 powered by - PT SINGARAJA INTER MEDIA

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • Bali
    • Nasional
    • Internasional
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • BIROKRASI
  • OLAHRAGA
  • PESONA
  • FIGUR

© 2018 powered by - PT SINGARAJA INTER MEDIA