Singaraja, Seorang pemuda dari salah satu desa di Kecamatan Kubutambahan terancam kasus kejahatan perlindungan anak lantaran telah melarikan anak dibawah umur dan kasusnya secara resmi telah dilaporkan ke Mapolres Buleleng. Kasus itu berawal saat terlapor SD berkenalan di WhatsApp dengan korban.
Kasus ini mencuat setelah orang tua korban melaporkan anak gadisnya ke Mapolsek Kubutambahan selama 4 hari tidak puang ke rumah hingga kemudian ditemukan di Bukit Teletabies di Desa Kubutambahan hingga kemudian diketahui korban diajak menginap di rumah terlapor.
“Berawal dari korban kenal dengan terlapor via WA pada tanggal 26 Februari 2024 dari teman terlapor, kemudian sempat diajak bertemu dipantai 3 hari setelah berkenalan dengan terlapor, kemudian pada hari Rabu tanggal 6 Maret 2024 pukul 09.00 wita korban diajak lagi ketemuan di Pantai Air Sanih,” ungkap Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres Buleleng, AKP I Gede Darma Diatmika, Kamis 14 Maret 2024.
Pertemuan keduanya di Pantai Air Sanih kemudian berujung dengan korban tidak kembali ke rumahnya dan malah diajak ke rumah terlapor yang awalnya diajak ke rumah teman terlapor, “Korban dibawa Kerumah terlapor dan diajak menginap dirumah terlapor selama 4 hari 3 malam tanpa sepengetahuan pelapor atau orang tua korban,” beber Kasi Humas Darma Diatmika.
Sementara, orang tua korban merasa keberatan dengan ulah yang dilakukan pelapor, bahkan menduga anak gadisnya itu telah menjadi korban persetubuhan sehingga kasus tersebut dilaporkan ke Mapolres Buleleng dan mendapat penanganan Unit PPA Sat Reskrim Polres Buleleng. |TIM
Editor : Made Suartha
Discussion about this post